Selasa, 01 Oktober 2019

NIKAH MUDA MENURUT PANDANGAN GENERASI MILENIAL


NIKAH MUDA MENURUT PANDANGAN GENERASI MILENIAL


Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Tetapi saat  ini, banyak pemuda yang sebenarnya mereka sudah siap untuk menikah tetapi terkendala dalam masalah ekonomi sehingga mereka enggan untuk segera menikah, dan merekapun menempuh jalan haram seperti pacaran untuk menyalurkan Gharizah Nau ( Naluri berkasih sayang ). Dari situlah Hukum nikah yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah tidak bisa menahan Gharizah Nau tersebut. Berbeda halnya jika syariat islam diterapkan, justru negaralah yang akan memfasilitasi dan mempermudah para pemuda untuk menikah jika pemuda itu sudah siap untuk menikah sehingga tidak akan ada permasalahan seperti pergaulan bebas yang ada pada saat ini, karena islam menjaga kehormatan dan kesucian pada diri seseorang.
Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah (mandub), artinya semua orang dianjurkan untuk menikah, namun demikian karena pertimbangan keadaan seseorang, maka hukum dasar tersebut menjadi variatif, sebagai berikut:
1.       Wajib, menikah menjadi wajib bagi seseorang yang mampu secara lahir batin melakukannya
dan dikhawatirkan tidak dapat menahan diri dari perbuatan zina
2.       Sunnah, apabila seseorang mampu memenuhi kebutuhan lahir batin dalam berumah tangga, misalnya bisa memberi mas kawin dan kebutuhan lainnya. Sementara itu pada dasarnya ia masih bisa menahan nafsu untuk tetap berada di jalan yang benar tanpa tergoda ke jalan yang menyimpang dari syariat Islam
3.       Mubah, jika seseorang mempunyai niat menikah tapi belum mampu mendirikan kehidupan rumah tangga.
4.       Makruh, terlaku bagi seseorang yang belum mempunyai niat untuk menikah dan juga belum mampu dalam menjalani kehidupan rumah tangga, atau seseorang yang sebenarnya sudah punya niat menikah tapi masih ragu-ragu.
5.      Haram, hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk tidak menjalankan kehidupan sebagai suami-istri.


ü  positif
Dalam kehidupan, selalu muncul hal-hal baru (aktual) yang berkaitan dengan permasalahan hukum pernikahan (fiqh al-Munakahat), di antara kasus-kasus terjadi adalah kontroversi nikah muda atau nikah dini.
pernikahan (perkawinan) merupakan ajaran penting, sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang berbicara mengenai masalah pernikahan. Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hamba-Nya.
Dalam perspektif fiqh Islam, sebenarnya tidak ada pembatasan usia minimal pernikahan dalam Islam. dalil-dalil yang ada menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia
seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah). Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki.
·         Dalil-dalil
1. Al-Qur’an yaitu QS At-Thalaq : 4 dan QS. An-Nisa : ayat 3 dan 127
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

perempuan yang belum haid diberikan masa ‘iddah selama 3 bulan (Tsalasatu ashur). ‘Iddah itu sendiri terjadi karena kasus perceraian baik karena talak maupun ditinggal mati oleh suaminya. Jadi ‘iddah ada karena pernikahan. Dilalatul iltizam-nya (indikasi logisnya) dari ayat ini adalah wanita yang belum haid boleh menikah. Sehingga para ulama tidak memberi batasan maksimal maupun minimal untuk menikah.
ويقول الله تعالى: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَاب لَكُمْ مِنْ الْنِّسَاءَ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاع
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap  perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita  yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka  seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

قال الله تعالى : وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاتِي لا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an   tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa  yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka  dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan  supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.” (An-Nisa : 127)
. قالت أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها في تفسير هذه الآية عندما سألها عنها ابن أختها عروة بن الزبير : يا ابن أختي هي اليتيمة تكون في حجر وليها، تشاركه في ماله، فيعجبه مالها وجمالها، فيريد أن يتزوجها بغير أن يقسط في صداقها، فيعطيها مثل ما يعطيها غيره، فنهوا أن ينكحوهنَّ إلا أن يقسطوا لهنَّ، ويبلغوا بهنَّ أعلى سنتهنَّ في الصداق. متفق عليه.
Ummul Mukminin Aisyah ra dalam menafsirkan ayat ini ketika ditanyakan oleh keponakannya Urwah bin Zubair berkata; “Wahai anak saudariku, perempuan (yang dimaksud ayat itu) adalah anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah walinya (laki-laki), yang hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun tertarik pada harta dan kecantikan gadis itu. Diapun ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian Laki-laki itu padanya sama dengan yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka dengan memberikan melebihkan pemberian pada mereka” (HR Muttafaq ‘alaih)
Perkataan Aisyah ra : “Diapun ingin menikahinya….….Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka….” menunjukkan bolehnya (masyru’iyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh. Karena pengertian yatim itu diberkan bagi yang belum baligh. Abu Muhammad Abdul Haq bin Ghalib al Muharibi dalam al Muharror al Wajiz mendefinisikan al-Yatim pada manusia adalah anak kecil (as-Shobiy) yang tidak memiliki bapak. Adapun pada binatang, al-yatim adalah jika tidak memiliki ibu. Sifat yatim dilekatkan pada usia belum baligh. Sebagaimana sabda Nabi SAW:  لا يتم بعد حلم « »artinya “tidak disebut yatim bila telah bermimpi (tanda baligh)”. 
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
secara tidak langsung juga, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu.

2. Hadis Rasulullah SAW
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” (Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi).
Dijelaskan dalam ‘Umdat al-Qori karya Badruddin al-‘aini al-Hanafi bahwa Aisyah dinikahi Rasulullah pada umur 6 tahun,  yaitu 3 tahun sebelum Hijrah. Rasulullah hijrah lebih dahulu bersama shahabat sekaligus mertuanya Abubakar as-Shiddiq. Kemudian sekitar 6 atau 7 bulan kemudian Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ keduanya pelayan/asisten Nabi dengan modal 2 ekor onta + 500 dirham untuk membeli onta lagi. Mereka menjemput Aisyah, Ibundanya Ummu Ruuman dan saudari Aisyah, Asma’ bintu Abibakar.
Rasulullah memulai hidup berumahtangga dengan Aisyah pada bulan Syawwal pada saat Aisyah berumur 9 tahun. Rasulullah meninggal pada saat Aisyah berumur 18 tahun. Berdasarkan hadis tersebut para ulama, di antaranya Imam as-Syaukani, dalam kitabnya Nailul Authar (9/480)  menyatakan bahwa Boleh bagi seorang bapak menikahkan anak gadisnya yang masih kecil/belum baligh.

3.al-Ijma’
Bolehnya seorang bapak untuk menikahkan anak gadis kecilnya yang telah baligh merupakan ijma’ ulama, atau minimal ijma’ shohabat. Sebagaimana riwayat Imam Ahmad dalam “al-Masa’il-dari riwayat Sholih- (3/129), al-Maruzi dalam  “Ikhtilaf al’Ulama’ (hal 125), Ibnu Mundzir dalam ‘Al-‘Ijma’ (hal 91), Ibnu Abdil Bar dalam al-Tamhid, al-Baghowi dalam “Syarh as-Sunnah” (9/37), An-Nawawi “Syarh Muslim” (9/206), Ibnu Hajar al-Asqolany dalam “Fath al-Bari” (12/27), al-Bajiy dalam “al-Muntaqo” (3/272), Ibnu al-‘Arobi dalam “’Aridhoh al-Ahwadzi” (5/25) dan al-Syinqithi dalam “ Mawahib al-Jalil” (3/27).[6] Dalil yang menjadi dasar adanya ijma’ ini di antaranya adalah ayat-ayat di atas, sunnah Nabi dan tradisi (al’Urf) di kalangan sahabat dan tabi’in dan generasi selanjutnya.

4.Perbuatan (‘amal) Sahabat
Beberapa atsar menunjukkan bahwa para shahabat biasa menikahkan anaknya pada usia dini tanpa ada yang saling mengingkari perbuatan tersebut. Dengan demikian para sahabat tidak memandang hal tersebut sebagai khoshois Nabi SAW. Di antara atsar tersebut adalah: (1) Ali bin Abi Tholib ra menikahkan anaknya Ummu Kultsum dengan Umar bin al-Khattab ra pada saat umurnya belum baligh (Riwayat Abdurrozaq dalam al-Mushonnaf dan Ibnu Sa’ad dalam al-Thobaqoot), (2) riwayat dari ‘Urwah bin Zubair; Bahwasanya Zubair ra menikahkan anak perempuannya yang masih kecil ketika dilahirkan (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam sunan-nya dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf dengan Isnad yang shohih). Imam Syafi’I dalam al-Umm menyatakan: tidak hanya satu orang shahabat yang menikahkan anak gadisnya pada usia belia.
5.Al-‘urf  (kebiasaan yang berlaku umum pada suatu tempat)
‘urf menjadi salah satu dasar penetapan hukum dalam Islam, selama ‘urf itu tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’I lain yang kuat dan tegas. ‘urf memang dapat berubah dengan perubahan zaman dan kebiasaan.
Di Indonesia kebiasaan menikahkan anak adalah tradisi yang terjadi sejak lama. Walaupun akhir-akhir ini semakin berkurang, namun belumlah hilang sama sekali. GhaboNews menyebutkan sekitar 25 persen penduduk Indonesia menikah pada usia dini, atau di bawah usia ideal yang dianjurkan pemerintah yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berdasarkan Angka Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, jumlah kasus pernikahan dini mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan di Indonesia yakni 19,1 tahun.
Laporan Into A New World: Young Women’s Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18% dan Pernikahan di bawah usia 18 tahun mencapai 49 persen pada tahun 1998.
Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang angka pernikahan di bawah usia 15 tahun meningkat 500 persen dibanding 2007, hingga September 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih di bawah 15 tahun. (BCZ Online/Kamis, 30 Oktober 2008).
Dalam masalah batas umur untuk kawin di Indonesia Pasal 7 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. [8] Kemudian dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan.
Pembatasan usia minimal melangsungkan perkawinan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kawin dibawah umur. Selain itu juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri dan perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata batas usia yang lebih rendah bagi seorang perempuan untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas,”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”(Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun.
Sebetulnya, kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikisdan sosial telah dijawab dengan logis dan ilmiah oleh M. Fauzil Adhimdalam bukunya “Indahnya Pernikahan muda”, juga oleh Clarke-Stewart & Koch lewat bukunya “Children Development Through”: bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali.
Ada banyak bukti empiris dan tidak perlu dipaparkan disini bahwa menikah di usia muda tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang (seperti tertera sederet nama orang sukses yang melakukan pernikahan dini). Selain itu, menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori) psikologis, pernikahan usia muda juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak. Bahkan menurut Abraham M. Maslow, yang menikah di usia 20 tahun, orang yang menikah di usia muda lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang selalu menunda pernikahan. Pernikahan yang sebenarnya, menurut Abraham M. Maslow, dimulai dari saat menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan.
Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim).
Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Tetapi di zaman sekuler seperti saat ini, banyak pemuda yang sebenarnya mereka sudah siap untuk menikah tetapi terkendala dalam masalah ekonomi sehingga mereka enggan untuk segera menikah, dan merekapun menempuh jalan haram seperti pacaran untuk menyalurkan Gharizah Nau ( Naluri berkasih sayang ). Dari situlah Hukum nikah yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah tidak bisa menahan Gharizah Nau tersebut. Berbeda halnya jika syariat islam diterapkan, justru negaralah yang akan memfasilitasi dan mempermudah para pemuda untuk menikah jika pemuda itu sudah siap untuk menikah sehingga tidak akan ada permasalahan seperti pergaulan bebas yang ada pada saat ini, karena islam menjaga kehormatan dan kesucian pada diri seseorang. Wallohu’alam bish shawwab. 
·         Penalaran logika
Syara’ telah merumuskan kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah).  Berarti, secara logika (akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai dengan syari’at akan membawa kebaikan (kerahmatan). Dan Sebaliknya apa-apa yang menyalahi aturan syari’at.
Pernikahan merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam, 2001). Berdasarkan logika syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib, sunah, mubah) yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya menikah efektif mencegah HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi, kehamilan yang diinginkan, lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah SWT.
Ketakutan dibalik Pernikahan Dini
Ketika kita mengetikkan kata nikah dini dan zina dini (free sex) di mesin pencari maka deretan peristiwa, data dan fakta zina dini akan lebih mudah ditemukan. Sementara fenomena nikah dini hanya akan memunculkan beberapa kasus saja, tapi mengapa nikah dini lebih membuat kebakaran jenggot pihak-pihak tertentu daripada terjadinya zina dini ??? Banyak pihak yang kemudian justru memblow up kasus Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif terhadap pernikahan yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih perlindungan hak belajar dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak serta melanggar konstitusi. Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko kanker mulut rahim. Kontroversi terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan terhadap pernikahan dini melebihi ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini. Berbagai stigma negatif nikah dini bermunculan, namun tidak sesuai dengan fakta, diantaranya:
·         Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan (seks bebas).
·         Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
·         Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh (baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu berumur 9 tahun).
·         Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
·         Rawan perceraian
padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan pasca usia dini.
Sebagian besar nikah dini ditolak dengan alasan psikologi. Alasan ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan antara upaya penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dini dengan keresahan yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut pemenuhan).




x

·         Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi
Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki kemampuan nafkah lebih dari cukup dan orangtua dapat memberikan pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini tidak mengganggu kondisi psikologi ibu; hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena perbedaan usai tidak terlalu jauh; orangtua berpeluang untuk menyaksikan anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.
·         Belajar memikul tanggung jawab di usia dini. Banyak remaja yang di rumahnya barangkali kurang/tidak bertanggungjawab, karena orang tua mereka dapat mengurus semua kebutuhannya. Di sisi lain remaja yang sudah menikah membangun kehidupannya dengan bertanggungjawab atas suami/istrinya dan mengatur urusan mereka tanpa bergantung lagi sepenuhnya pada orang tua.
·         Dukungan emosional. Seringkali remaja terpaksa meninggalkan rumah mereka atau dilepas dari rumah, mereka menemukan pasangan dimana mereka dapat berbagi penderitaan dan kesulitan dibanding kebahagiaannya, maka sangat wajar jika kemudian kebutuhan emosional mereka menyatu, dan
·         Kebebasan yang lebih. Berada jauh dari rumah, para remaja dapat menjalani hidup mereka sendiri, mereka bebas/leluasa membuat keputusan sendiri tentang apa yang baik bagi mereka tanpa campur tangan pihak lain (orang tua dan keluarga) sehingga menjadi mandiri secara finansial dan emosional (mental).
·         Dapat berpikir lebih dewasa, orang yang telah menikah cenderung memiliki pemkiran yang lebih dewasa dalam tindakan dua perilaku
·         Memiliki orang terkasih, jika anda menikahi orang yang dicintai
·         Nikah adalah menjaga agama dan menjaga keturunan, karena dengan pernikahan dini dapat menghindarkan diri dari kenakalan remaja atau pergaulan bebas
·         Pernikahan dini dilakukan agar seseorang dapat menjaga kesucian dan akhlaqnya, dalam hal ini pernikahan dapat berubah hukumnya dari sunnah menjadi wajib karena beralasan untuk menghindari pergaulan bebas dan adanya kekhawatiran tidak dapat menjaga
·         Membangun kehidupan denga bertanggung jawab atas suami/istrinya dan mengatur urusan sendiri tanpa bergnatung pad orang tua, kebebasan yang lebih, sehingga menjadi mandiri secara financial dan emosional
·         Dalam hokum islam pernikahan dilakukan untuk menjaga agama dan keturunan, sehingga apabila beralasan pergaulan bebas dan khawatir tidak bisa menjaga diri bisa dipastikan ini untuk menjalankan hokum islam sehingga meaksanakan pernikahan dini
·         Pernikahan diusia remaja bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik
·         Usia bukan ukuran pertama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang, Menikah bisa menjadi solusi alternative untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang tidak terkendali, Pergaulan bebeas dan free sex sudah tidak asing lagi ditelinga kaum remaja, untuk menanggulangi musibah kaum remaja hanya satu jawaban : menikah. Karena Menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran islam

ü  Kontra

وَابْتَلُواالْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُواالنِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًافَادْفَعُواإِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاتَأْكُلُوهَاإِسْرَافًاوَبِدَارًاأَنْيَكْبَرُوا , وَمَنْكَانَغَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْوَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِفَإِذَا دَفَعْتُمْإِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواعَلَيْهِمْوَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا..

Artinya:
Dan ujilah  anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. Al-Nisa’ :6)

 Ummul Mukminin Aisyah ra dalam menafsirkan ayat ini ketika ditanyakan oleh keponakannya Urwah bin Zubair berkata; “Wahai anak saudariku, perempuan (yang dimaksud ayat itu) adalah anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah walinya (laki-laki), yang hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun tertarik pada harta dan kecantikan gadis itu. Diapun ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian Laki-laki itu padanya sama dengan yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka dengan memberikan melebihkan pemberian pada mereka” (HR Muttafaq ‘alaih)
Perkataan Aisyah ra : “Diapun ingin menikahinya….….Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka….” menunjukkan bolehnya (masyru’iyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh. Karena pengertian yatim itu diberkan bagi yang belum baligh.
Abu Muhammad Abdul Haq bin Ghalib al Muharibi dalam al Muharror al Wajiz mendefinisikan al-Yatim pada manusia adalah anak kecil (as-Shobiy) yang tidak memiliki bapak. Adapun pada binatang, al-yatim adalah jika tidak memiliki ibu. Sifat yatim dilekatkan pada usia belum baligh. Sebagaimana sabda Nabi SAW:  « لايتمبعدحلم »artinya “tidak disebut yatim bila telah bermimpi (tanda baligh)”.

وَأَنْكِحُواالأيَامَىمِنْكُمْوَالصَّالِحِينَمِنْعِبَادِكُمْوَإِمَائِكُمْ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nur: 32)
Wajh al-dilalahnya, Pengertian “الأيَامَى” dalam ayat ini adalah perempuan yang tidak memiliki suami. Menggunakan sighat umum, mencakup dewasa maupun anak-anak.
Masalah penentuan umur dalam UU Perkawinan maupun dalam kompilasi memang bersifat ijtihadiyah, sebagai pembaharuan pemikiran fiqh yang lalu.Namun demikian, apabila dilacak referensi Syar’inya mempunyai landasan yang kuat.Misalnyaisyarat Allah dalamsurat an-nisa’ 4:9

وَلْيَخْشَالَّذِينَلَوْتَرَكُوامِنْخَلْفِهِمْذُرِّيَّةًضِعَافًاخَافُواعَلَيْهِمْفَلْيَتَّقُوااللَّهَوَلْيَقُولُواقَوْلاسَدِيدًا


Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat tersebut memang bersifat umum,   yang dilakukan oleh pasangan usia muda, dibawah ketentuan yang diatur UU No. 1 Tahun 1994 akan menghasilkan keturunan yang dikhawatirkan kesejahteraannya. Akan tetapi berdasarkan pengamatan berbagai pihak rendahnya usia kawin, lebih banyak menimbulkan hal-hal yang tidak sejalan dengan misi dan tujuan perkawinan, yaitu terwujudnya ketentraman dalam berumah tangga berdasarkan kasih sayang.
Secara metodologis, langkah penentuan usia kawin didasarkan kepada metode maslahah mursalah. Namun demikian karena sifatnya yang ijtihady, yang kebenarannya relative, ketentuan tersebut tidak bersifat kaku. Artinya, apabila karena sesuatu dan lain hal perkawinan dari mereka yang usianya di bawah 21 tahun, atau sekurang-kurangnya 19 tahun untuk pria dan wanita undang-undang tetap memberi jalan keluar.
      Adapun mengenai kasus perrnikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah yang saat itu berusia 6 tahun, menurut Syubrumah, hal itu merupakan pengecualian atau suatu kekhususan bagi Nabi Muhammad sendiri yang tidak bisa diberlakukan bagi ummatnya.demikian juga Rasullah tidak serta merta menggauli Aisyah, menunggu sampai ia dewasa.
      Dalam menentukan usia minimal nikah, ternyata sangat merugikan kaum perempuan. Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa indikasi. 
·         Pertama,kesempatan sekolah dan masa untuk mengembangkan diri bagi anak perempuan menjadi terpotong dan lebih singkat dibanding laki-laki. Padahal pada dasarnya perkembangan intelektualitas, ilmu pengetahuan, bakat, ketrampilan laki-laki dan perempuan tumbuh dalam standar usia yang sama.
·         Kedua, dominasi laki-laki (suami) terhadap perempuan (istri) dalam keluarga semakin mempunyai alasan pembenaran. Suami yang berusia lebih tua cenderung merasa lebih berwenang dalam mengatur dan memutuskan kebijakan keluarga. Ketiga, usia nikah yang relatif muda kemudian langsung hamil, akan beresiko tingginya jumlah ibu meninggal pada saat melahirkan.

Dampak pernikahan usia muda
·         Kesehatan perempuan
1) Kehamilan dini dan kurang terpenuhinya gizi bagi dirinya sendiri
2) Resiko anemia dan meningkatnya angka kejadian depresi
3) Beresiko pada kematian usia dini
4) Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI), ingat 4T
5) Study epidemiologi kanker serviks : resiko meningkat lebih dari 10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks paertama dibawah usia 15 tahun
6) Semakin muda wanita memiliki anak pertama, semakin rentan terkena kanker serviks
7) Resiko terkena penyakit menular seksual.
·         Kualitas Anak
1) Bayi berat lahir rendah (BBLR) sangat tinggi, adanya kebutuhan nutrisi yang harus lebih banyak untuk kehamilannya dan kebutuhan pertumbuhan ibu sendiri
2) Bayi-bayi yang dilahirkan dari ibu yang berusia dibawah 18 tahun rata-rata lebih kecil dan bayi dengan BBR memiliki kemungkinan 5-30x lebih tinggi untuk meninggal.
·         Keharmonisan keluarga dan perceraian
1) Banyaknya pernikahan usia muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian
2) Ego remaja yang masih tinggi
3) Banyaknya kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah
·         Perselingkuhan
 Ketidakcocokan hubungan dengan orang tua maupun mertua
Psikologis yang belum matang, sehingga cenderung labil dan emosional
Kurang mampu untuk bersosialisasi dan adaptasi.
·         Percaraian meningkat karena pernikahan dini (karena kecelakaan, dan hal itu lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran atau kesiapan mental)
·         Pernikahan diusia dini dapat menyebabkan adanya gangguan kesehatan reproduksi dan seksual (terutama bagi perempuan)
·         Pernikahan dini dapat mengurangi keharmonisan keluarga, disebabkan oleh emosi yang masih labil dan cara berfikir yang belum matang
·         Hukumnya makruh, karena belum mempunyai niat untuk menikah dan juga belum mampu dalam menjalani kehidupan rumah tangga
·         Menurut hasil penelitian didaratan afrika mereka yang menikah diusia dini memiliki resiko untuk terkena HIV. Disarkan pada temuan bahwa biasanya dalam pernikahan dini usia perempuan lebih muda dibandingkan laki-laki. Suami biasanya lebih berpengalaman dan membawa penyakit kelamin, seperti inveksi HIV
·         Pengantin juga dipaksa untuk sesegera mungkin mendapatkan kehamilan dan mempunyai anak. Hal itu dapat meningkatkan kematian ibu hamil karena pada usia 15-19 tahun rentan terkena komplikasi kehamilan. Kesimpulannya pernikahan dini memiliki banyak dampak negative ditinjau dari segi kedokteran
·         Pernikahan akan mengorbankan pendidikan, karena akan focus pada mencari nafkah dan mengurus keluarga
·         Dari segi MEDIS
Pernikahan perempuan usia dini di bawah 20 tahun tergolong resiko tinggi, karena saat itu secara fisik belum mampu hamil secara sempurna sebab organ-organ reproduksi mereka belum kuat menjalankan tugasnya secara baik. haid, baru tanda awal perubahan dari masa anak-anak menjadi dewasa. secara biologis dia memang bisa hamil, tapi sesungguhnya dia belum siap untuk hamil apalagi melahirkan. hubungan sex di usia dini juga bisa menyebabkan kanker rahim. Pasalnya, emosional ibu muda belum stabil sehingga kerap dihampiri perasaan tegang dan takut melahirkan. Sementara kecacatan kelahiran bisa muncul akibat tegang saat hamil karena timbulnya sikap 'menolak' karena ibu belum siap mengandung bayinya di usia muda.
·         Dari segi psikologi
Nikah dini umumnya berada pada situasi dan kondisi yg tidak siap secara psikis, mudah goyah dan rentan terjadi perceraian lantaran jiwa mereka yg masih labil, belum matang, belum tahu tanggung jawabnya, masih membutuhkan bimbingan dan lain2, belum siap mempunyai anak, sehingga ketika mempunyai anak, tidak care, ketika hamil tidak perhatian terhadap kehamilannya. secara keseluruhan laki2 yg nikah dini jg mempunyai dampak, umumnya mereka belum mempunyai penghasilan tetap untuk membiayai kehidupan rumah tangganya, budaya kita biasanya menggantungkan hidup pada orang tuanya. laki2 yg kawin muda jg belum tahu secara baik apa hakikat dan tujuan berkeluarga, serta tanggung jawab sebagai suami. Oleh karenanya, meskipun belum ideal pemerintah hanya mentolerir pernikahan di atas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan. 
Pernikahan dini bukanlah solusi mencegah maraknya budaya pergaulan bebas. Sebaliknya solusi memperbaiki kaum remaja justru terletak pada pembenahan pendidikan dan budi pekerti. "semakin tinggi pendidikan yg dicapai anak, dia akan semakin baik untuk mengontrol diri, apalagi kalau pendidikan budi pekerti dan agama ditanamkan dgn baik, dia bisa mengontrol diri untuk tidak menabrak batas-batas tradisi dan agama.
Maka


دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”

Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar