NIKAH MUDA MENURUT PANDANGAN GENERASI MILENIAL
Islam hanya menganjurkan bagi mereka
yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah
mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Tetapi saat ini, banyak pemuda yang sebenarnya mereka
sudah siap untuk menikah tetapi terkendala dalam masalah ekonomi sehingga
mereka enggan untuk segera menikah, dan merekapun menempuh jalan haram seperti
pacaran untuk menyalurkan Gharizah Nau ( Naluri berkasih sayang ). Dari situlah
Hukum nikah yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah
tidak bisa menahan Gharizah Nau tersebut. Berbeda halnya jika syariat islam
diterapkan, justru negaralah yang akan memfasilitasi dan mempermudah para
pemuda untuk menikah jika pemuda itu sudah siap untuk menikah sehingga tidak
akan ada permasalahan seperti pergaulan bebas yang ada pada saat ini, karena
islam menjaga kehormatan dan kesucian pada diri seseorang.
Hukum menikah pada
dasarnya adalah sunnah (mandub), artinya semua orang dianjurkan untuk menikah,
namun demikian karena pertimbangan keadaan seseorang, maka hukum dasar tersebut
menjadi variatif, sebagai berikut:
1.
Wajib, menikah menjadi wajib bagi seseorang yang mampu secara
lahir batin melakukannya
dan
dikhawatirkan tidak dapat menahan diri dari perbuatan zina
2.
Sunnah, apabila seseorang mampu memenuhi kebutuhan lahir
batin dalam berumah tangga, misalnya bisa memberi mas kawin dan kebutuhan
lainnya. Sementara itu pada dasarnya ia masih bisa menahan nafsu untuk tetap
berada di jalan yang benar tanpa tergoda ke jalan yang menyimpang dari syariat
Islam
3.
Mubah, jika seseorang mempunyai niat menikah tapi belum
mampu mendirikan kehidupan rumah tangga.
4.
Makruh, terlaku bagi seseorang yang belum mempunyai niat
untuk menikah dan juga belum mampu dalam menjalani kehidupan rumah tangga, atau
seseorang yang sebenarnya sudah punya niat menikah tapi masih ragu-ragu.
5.
Haram, hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah
dengan maksud untuk tidak menjalankan kehidupan sebagai suami-istri.
ü
positif
Dalam kehidupan, selalu muncul hal-hal baru (aktual)
yang berkaitan dengan permasalahan hukum pernikahan (fiqh al-Munakahat), di
antara kasus-kasus terjadi adalah kontroversi nikah muda atau nikah dini.
pernikahan (perkawinan) merupakan ajaran penting,
sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang berbicara mengenai masalah
pernikahan. Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk
menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana
untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi
manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di
atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap
hamba-Nya.
Dalam perspektif fiqh Islam, sebenarnya tidak ada
pembatasan usia minimal pernikahan dalam Islam. dalil-dalil yang ada
menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia
seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa
(ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai
indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang
tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah). Pengertian
pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al
Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi
belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud
kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul”
yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki.
·
Dalil-dalil
1. Al-Qur’an yaitu QS
At-Thalaq : 4 dan QS. An-Nisa : ayat 3 dan 127
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid
lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang
masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa
yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
perempuan yang belum haid diberikan masa ‘iddah selama
3 bulan (Tsalasatu ashur). ‘Iddah itu sendiri terjadi karena kasus perceraian
baik karena talak maupun ditinggal mati oleh suaminya. Jadi ‘iddah ada karena
pernikahan. Dilalatul iltizam-nya (indikasi
logisnya) dari ayat ini adalah wanita yang belum haid boleh menikah. Sehingga
para ulama tidak memberi batasan maksimal maupun minimal untuk menikah.
ويقول
الله
تعالى: وَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلاَّ
تُقْسِطُوا
فِي
الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا
مَا
طَاب
لَكُمْ
مِنْ
الْنِّسَاءَ
مَثْنَى
وَثُلاَثَ
وَرُبَاع
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah
wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.”
قال
الله
تعالى : وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاتِي لا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita.
Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang
dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an tentang para wanita yatim yang
kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka,
sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih
dipandang lemah. Dan supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.
Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahuinya.” (An-Nisa
: 127)
. قالت أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها في تفسير هذه الآية عندما سألها عنها ابن أختها عروة بن الزبير
: يا ابن أختي هي اليتيمة تكون في حجر وليها، تشاركه في ماله، فيعجبه مالها وجمالها، فيريد أن يتزوجها بغير أن يقسط في صداقها، فيعطيها مثل ما يعطيها غيره، فنهوا أن ينكحوهنَّ إلا أن يقسطوا لهنَّ، ويبلغوا بهنَّ أعلى سنتهنَّ في الصداق.
متفق عليه.
Ummul Mukminin Aisyah ra dalam menafsirkan
ayat ini ketika ditanyakan oleh keponakannya Urwah bin Zubair berkata; “Wahai anak saudariku, perempuan (yang dimaksud ayat itu) adalah
anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah walinya (laki-laki), yang
hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun tertarik pada harta dan
kecantikan gadis itu. Diapun ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam
pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian Laki-laki itu padanya sama dengan
yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali
mampu bersikap adil pada mereka dengan memberikan melebihkan pemberian pada
mereka” (HR Muttafaq ‘alaih)
Perkataan Aisyah ra : “Diapun
ingin menikahinya….….Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan
yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka….” menunjukkan
bolehnya (masyru’iyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh.
Karena pengertian yatim itu diberkan bagi yang belum baligh. Abu Muhammad Abdul
Haq bin Ghalib al Muharibi dalam al Muharror al Wajiz mendefinisikan al-Yatim pada manusia adalah anak kecil
(as-Shobiy) yang tidak memiliki bapak. Adapun pada binatang, al-yatim adalah jika tidak memiliki ibu. Sifat yatim dilekatkan pada usia belum baligh.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: لا يتم بعد حلم « »artinya “tidak disebut
yatim bila telah bermimpi (tanda baligh)”.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil
fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil
pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak
perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
secara tidak langsung juga, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi
anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah)
yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`,
yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan
(iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai
benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli
(dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak
perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan
menikahi anak perempuan yang belum haid itu.
2. Hadis Rasulullah SAW
عَنْ
عَائِشَةَ
{ أَنَّ
النَّبِيَّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
تَزَوَّجَهَا
وَهِيَ
بِنْتُ
سِتِّ
سِنِينَ
،
وَأُدْخِلَتْ
عَلَيْهِ
وَهِيَ
بِنْتُ
تِسْعِ
سِنِينَ
وَمَكَثَتْ
عِنْدَهُ
تِسْعًا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya
Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW
menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada
umur 9 tahun pula” (Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi).
Dijelaskan dalam ‘Umdat al-Qori karya Badruddin al-‘aini
al-Hanafi bahwa Aisyah dinikahi Rasulullah pada umur 6 tahun, yaitu 3
tahun sebelum Hijrah. Rasulullah hijrah lebih dahulu bersama shahabat sekaligus
mertuanya Abubakar as-Shiddiq. Kemudian sekitar 6 atau 7 bulan kemudian
Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ keduanya pelayan/asisten
Nabi dengan modal 2 ekor onta + 500 dirham untuk membeli onta lagi. Mereka
menjemput Aisyah, Ibundanya Ummu Ruuman dan saudari Aisyah, Asma’ bintu
Abibakar.
Rasulullah memulai hidup
berumahtangga dengan Aisyah pada bulan Syawwal pada saat Aisyah berumur 9
tahun. Rasulullah meninggal pada saat Aisyah berumur 18 tahun. Berdasarkan
hadis tersebut para ulama, di antaranya Imam as-Syaukani, dalam
kitabnya Nailul Authar (9/480) menyatakan bahwa Boleh bagi seorang
bapak menikahkan anak gadisnya yang masih kecil/belum baligh.
3.al-Ijma’
Bolehnya seorang bapak untuk menikahkan anak gadis
kecilnya yang telah baligh merupakan ijma’ ulama, atau minimal ijma’ shohabat.
Sebagaimana riwayat Imam Ahmad dalam “al-Masa’il-dari riwayat Sholih- (3/129),
al-Maruzi dalam “Ikhtilaf al’Ulama’ (hal 125), Ibnu Mundzir dalam
‘Al-‘Ijma’ (hal 91), Ibnu Abdil Bar dalam al-Tamhid, al-Baghowi dalam “Syarh
as-Sunnah” (9/37), An-Nawawi “Syarh Muslim” (9/206), Ibnu Hajar al-Asqolany dalam
“Fath al-Bari” (12/27), al-Bajiy dalam “al-Muntaqo” (3/272), Ibnu al-‘Arobi
dalam “’Aridhoh al-Ahwadzi” (5/25) dan al-Syinqithi dalam “ Mawahib al-Jalil”
(3/27).[6] Dalil
yang menjadi dasar adanya ijma’ ini di antaranya adalah ayat-ayat di atas,
sunnah Nabi dan tradisi (al’Urf) di kalangan sahabat dan tabi’in dan generasi
selanjutnya.
4.Perbuatan (‘amal)
Sahabat
Beberapa atsar menunjukkan bahwa para shahabat biasa
menikahkan anaknya pada usia dini tanpa ada yang saling mengingkari perbuatan
tersebut. Dengan demikian para sahabat tidak memandang hal tersebut sebagai
khoshois Nabi SAW. Di antara atsar tersebut adalah: (1) Ali bin Abi Tholib ra
menikahkan anaknya Ummu Kultsum dengan Umar bin al-Khattab ra pada saat umurnya
belum baligh (Riwayat Abdurrozaq dalam al-Mushonnaf dan Ibnu Sa’ad dalam
al-Thobaqoot), (2) riwayat dari ‘Urwah bin Zubair; Bahwasanya Zubair ra
menikahkan anak perempuannya yang masih kecil ketika dilahirkan (Riwayat Sa’id
bin Manshur dalam sunan-nya dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf dengan
Isnad yang shohih). Imam Syafi’I dalam al-Umm menyatakan: tidak hanya satu
orang shahabat yang menikahkan anak gadisnya pada usia belia.
5.Al-‘urf
(kebiasaan yang berlaku umum pada suatu tempat)
‘urf menjadi salah satu dasar penetapan hukum dalam
Islam, selama ‘urf itu tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’I lain yang
kuat dan tegas. ‘urf memang dapat berubah dengan perubahan zaman dan kebiasaan.
Di Indonesia kebiasaan
menikahkan anak adalah tradisi yang terjadi sejak lama. Walaupun akhir-akhir
ini semakin berkurang, namun belumlah hilang sama sekali. GhaboNews
menyebutkan sekitar 25 persen penduduk Indonesia menikah pada usia dini,
atau di bawah usia ideal yang dianjurkan pemerintah yakni 21 tahun untuk
perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berdasarkan Angka Survei Demografi dan
Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, jumlah kasus pernikahan dini mencapai 50
juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan di Indonesia yakni 19,1 tahun.
Laporan Into A New World: Young Women’s
Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H
Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di
Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18% dan Pernikahan di bawah usia 18
tahun mencapai 49 persen pada tahun 1998.
Di kota Malang menurut
catatan kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang angka pernikahan di bawah usia
15 tahun meningkat 500 persen dibanding 2007, hingga September 2008 tercatat 10
pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih di bawah 15 tahun. (BCZ
Online/Kamis, 30 Oktober 2008).
Dalam masalah batas umur untuk kawin di Indonesia Pasal
7 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa
perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 tahun. [8] Kemudian
dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, bahwa untuk
kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon
mempelai yang telah mencapai umur ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perkawinan.
Pembatasan usia minimal
melangsungkan perkawinan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kawin
dibawah umur. Selain itu juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri
dan perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata
batas usia yang lebih rendah bagi seorang perempuan untuk kawin, mengakibatkan
laju kelahiran yang lebih tinggi.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menyatakan secara tegas,”Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan”(Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan
orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak.
Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan
dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun.
Sebetulnya,
kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikisdan sosial telah
dijawab dengan logis dan ilmiah oleh M. Fauzil Adhimdalam bukunya “Indahnya
Pernikahan muda”, juga oleh Clarke-Stewart & Koch lewat bukunya “Children
Development Through”: bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku
sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa
usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan
seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi
kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali.
Ada banyak bukti empiris
dan tidak perlu dipaparkan disini bahwa menikah di usia muda tidak menghambat
studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang
lebih cemerlang (seperti tertera sederet nama orang sukses yang melakukan
pernikahan dini). Selain itu, menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori)
psikologis, pernikahan usia muda juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan
mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak.
Bahkan menurut Abraham M. Maslow, yang menikah di usia 20 tahun, orang yang
menikah di usia muda lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi diri lebih cepat
dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang selalu menunda pernikahan.
Pernikahan yang sebenarnya, menurut Abraham M. Maslow, dimulai dari saat menikah.
Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari
kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan
manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan.
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah
mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang
belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa
menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim).
Islam
hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang
sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Tetapi di zaman sekuler
seperti saat ini, banyak pemuda yang sebenarnya mereka sudah siap untuk menikah
tetapi terkendala dalam masalah ekonomi sehingga mereka enggan untuk segera
menikah, dan merekapun menempuh jalan haram seperti pacaran untuk menyalurkan
Gharizah Nau ( Naluri berkasih sayang ). Dari situlah Hukum nikah yang asalnya
sunnah berubah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah tidak bisa menahan
Gharizah Nau tersebut. Berbeda halnya jika syariat islam diterapkan, justru
negaralah yang akan memfasilitasi dan mempermudah para pemuda untuk menikah
jika pemuda itu sudah siap untuk menikah sehingga tidak akan ada permasalahan
seperti pergaulan bebas yang ada pada saat ini, karena islam menjaga kehormatan
dan kesucian pada diri seseorang. Wallohu’alam
bish shawwab.
·
Penalaran logika
Syara’
telah merumuskan kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah”
(di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama
wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana
ada hukum Allah). Berarti, secara logika
(akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai dengan syari’at akan membawa kebaikan
(kerahmatan). Dan Sebaliknya apa-apa yang menyalahi aturan syari’at.
Pernikahan
merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan
untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem Pergaulan dalam
Islam, 2001). Berdasarkan logika
syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan
mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib, sunah, mubah)
yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya menikah efektif mencegah
HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi, kehamilan yang diinginkan,
lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah SWT.
Ketakutan dibalik Pernikahan Dini
Ketika kita
mengetikkan kata nikah dini dan zina dini (free sex) di mesin pencari maka
deretan peristiwa, data dan fakta zina dini akan lebih mudah ditemukan.
Sementara fenomena nikah dini hanya akan memunculkan beberapa kasus saja, tapi
mengapa nikah dini lebih membuat kebakaran jenggot pihak-pihak tertentu
daripada terjadinya zina dini ??? Banyak pihak yang kemudian justru memblow up kasus
Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif terhadap pernikahan
yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih perlindungan hak belajar
dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak serta melanggar konstitusi. Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko
kanker mulut rahim. Kontroversi
terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan
terhadap pernikahan dini melebihi ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini.
Berbagai stigma negatif nikah dini bermunculan, namun tidak sesuai dengan
fakta, diantaranya:
·
Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda
bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat
terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan
(seks bebas).
·
Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga
menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah
dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
·
Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh
(baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu
berumur 9 tahun).
·
Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini
dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah
baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang
telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
·
Rawan perceraian
padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan
pasca usia dini.
Sebagian besar nikah dini ditolak dengan alasan psikologi. Alasan ini merupakan
alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan antara upaya
penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dini dengan keresahan
yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan
pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut
pemenuhan).
x
x
·
Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi
Pernikahan dini
bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan yang lebih banyak
apalagi bila suami memiliki kemampuan nafkah lebih dari cukup dan orangtua
dapat memberikan pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam masyarakat
Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini tidak
mengganggu kondisi psikologi ibu; hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena
perbedaan usai tidak terlalu jauh; orangtua berpeluang untuk menyaksikan
anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang
pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu
sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.
·
Belajar memikul
tanggung jawab di usia dini. Banyak remaja yang di rumahnya barangkali
kurang/tidak bertanggungjawab, karena orang tua mereka dapat mengurus semua
kebutuhannya. Di sisi lain remaja yang sudah menikah membangun kehidupannya
dengan bertanggungjawab atas suami/istrinya dan mengatur urusan mereka tanpa
bergantung lagi sepenuhnya pada orang tua.
·
Dukungan emosional.
Seringkali remaja terpaksa meninggalkan rumah mereka atau dilepas dari rumah,
mereka menemukan pasangan dimana mereka dapat berbagi penderitaan dan kesulitan
dibanding kebahagiaannya, maka sangat wajar jika kemudian kebutuhan emosional
mereka menyatu, dan
·
Kebebasan yang lebih.
Berada jauh dari rumah, para remaja dapat menjalani hidup mereka sendiri,
mereka bebas/leluasa membuat keputusan sendiri tentang apa yang baik bagi
mereka tanpa campur tangan pihak lain (orang tua dan keluarga) sehingga menjadi
mandiri secara finansial dan emosional (mental).
·
Dapat berpikir lebih dewasa, orang yang
telah menikah cenderung memiliki pemkiran yang lebih dewasa dalam tindakan dua
perilaku
·
Memiliki orang terkasih, jika anda
menikahi orang yang dicintai
·
Nikah adalah menjaga agama dan menjaga
keturunan, karena dengan pernikahan dini dapat menghindarkan diri dari
kenakalan remaja atau pergaulan bebas
·
Pernikahan dini dilakukan agar seseorang
dapat menjaga kesucian dan akhlaqnya, dalam hal ini pernikahan dapat berubah
hukumnya dari sunnah menjadi wajib karena beralasan untuk menghindari pergaulan
bebas dan adanya kekhawatiran tidak dapat menjaga
·
Membangun kehidupan denga bertanggung
jawab atas suami/istrinya dan mengatur urusan sendiri tanpa bergnatung pad
orang tua, kebebasan yang lebih, sehingga menjadi mandiri secara financial dan
emosional
·
Dalam hokum islam pernikahan dilakukan
untuk menjaga agama dan keturunan, sehingga apabila beralasan pergaulan bebas
dan khawatir tidak bisa menjaga diri bisa dipastikan ini untuk menjalankan
hokum islam sehingga meaksanakan pernikahan dini
·
Pernikahan diusia remaja bukan sebuah
penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik
·
Usia bukan ukuran pertama untuk menentukan
kesiapan mental dan kedewasaan seseorang, Menikah bisa menjadi solusi
alternative untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang tidak terkendali,
Pergaulan bebeas dan free sex sudah tidak asing lagi ditelinga kaum remaja,
untuk menanggulangi musibah kaum remaja hanya satu jawaban : menikah. Karena
Menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam
ajaran islam
ü Kontra
وَابْتَلُواالْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُواالنِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًافَادْفَعُواإِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاتَأْكُلُوهَاإِسْرَافًاوَبِدَارًاأَنْيَكْبَرُوا , وَمَنْكَانَغَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ, وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ, فَإِذَا دَفَعْتُمْإِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواعَلَيْهِمْ, وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا..
Artinya:
Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara
itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang
patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah
Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. Al-Nisa’ :6)
Ummul
Mukminin Aisyah ra dalam menafsirkan ayat ini ketika ditanyakan oleh
keponakannya Urwah bin Zubair berkata; “Wahai anak saudariku, perempuan
(yang dimaksud ayat itu) adalah anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah
walinya (laki-laki), yang hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun
tertarik pada harta dan kecantikan gadis itu. Diapun ingin menikahinya
tanpa bersikap adil dalam pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian Laki-laki itu
padanya sama dengan yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi
perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka dengan memberikan
melebihkan pemberian pada mereka” (HR Muttafaq ‘alaih)
Perkataan
Aisyah ra : “Diapun ingin menikahinya….….Maka terlarang bagi wali itu
untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka….” menunjukkan
bolehnya (masyru’iyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh.
Karena pengertian yatim itu diberkan bagi yang belum baligh.
Abu Muhammad
Abdul Haq bin Ghalib al Muharibi dalam al Muharror al Wajiz mendefinisikan al-Yatim pada
manusia adalah anak kecil (as-Shobiy) yang tidak memiliki bapak. Adapun pada
binatang, al-yatim adalah jika tidak memiliki ibu. Sifat yatim dilekatkan
pada usia belum baligh. Sebagaimana sabda Nabi SAW: « لايتمبعدحلم »artinya “tidak disebut yatim bila
telah bermimpi (tanda baligh)”.
وَأَنْكِحُواالأيَامَىمِنْكُمْوَالصَّالِحِينَمِنْعِبَادِكُمْوَإِمَائِكُمْ
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. (QS. An-Nur: 32)
Wajh
al-dilalahnya, Pengertian “الأيَامَى” dalam ayat ini adalah perempuan yang tidak memiliki suami.
Menggunakan sighat umum, mencakup dewasa maupun anak-anak.
Masalah penentuan umur dalam UU Perkawinan maupun
dalam kompilasi memang bersifat ijtihadiyah, sebagai pembaharuan pemikiran fiqh
yang lalu.Namun demikian, apabila dilacak referensi Syar’inya mempunyai
landasan yang kuat.Misalnyaisyarat Allah dalamsurat an-nisa’ 4:9
وَلْيَخْشَالَّذِينَلَوْتَرَكُوامِنْخَلْفِهِمْذُرِّيَّةًضِعَافًاخَافُواعَلَيْهِمْفَلْيَتَّقُوااللَّهَوَلْيَقُولُواقَوْلاسَدِيدًا
Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat
tersebut memang bersifat umum, yang dilakukan oleh pasangan usia
muda, dibawah ketentuan yang diatur UU No. 1 Tahun 1994 akan
menghasilkan keturunan yang dikhawatirkan kesejahteraannya. Akan tetapi
berdasarkan pengamatan berbagai pihak rendahnya usia kawin, lebih banyak
menimbulkan hal-hal yang tidak sejalan dengan misi dan tujuan perkawinan, yaitu
terwujudnya ketentraman dalam berumah tangga berdasarkan kasih sayang.
Secara metodologis, langkah penentuan usia kawin
didasarkan kepada metode maslahah mursalah. Namun demikian karena
sifatnya yang ijtihady, yang kebenarannya relative, ketentuan tersebut tidak
bersifat kaku. Artinya, apabila karena sesuatu dan lain hal perkawinan dari
mereka yang usianya di bawah 21 tahun, atau sekurang-kurangnya 19 tahun untuk
pria dan wanita undang-undang tetap memberi jalan keluar.
Adapun mengenai kasus perrnikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah yang saat
itu berusia 6 tahun, menurut Syubrumah, hal itu merupakan pengecualian atau
suatu kekhususan bagi Nabi Muhammad sendiri yang tidak bisa diberlakukan bagi
ummatnya.demikian juga Rasullah tidak serta merta menggauli Aisyah, menunggu
sampai ia dewasa.
Dalam menentukan usia minimal nikah, ternyata sangat merugikan kaum perempuan.
Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa indikasi.
·
Pertama,kesempatan sekolah dan masa untuk
mengembangkan diri bagi anak perempuan menjadi terpotong dan lebih singkat
dibanding laki-laki. Padahal pada dasarnya perkembangan intelektualitas, ilmu
pengetahuan, bakat, ketrampilan laki-laki dan perempuan tumbuh dalam standar
usia yang sama.
·
Kedua, dominasi laki-laki (suami) terhadap perempuan
(istri) dalam keluarga semakin mempunyai alasan pembenaran. Suami yang berusia
lebih tua cenderung merasa lebih berwenang dalam mengatur dan memutuskan
kebijakan keluarga. Ketiga, usia nikah yang relatif muda
kemudian langsung hamil, akan beresiko tingginya jumlah ibu meninggal pada saat
melahirkan.
Dampak pernikahan usia muda
·
Kesehatan
perempuan
1) Kehamilan dini dan kurang terpenuhinya gizi bagi dirinya
sendiri
2) Resiko anemia dan meningkatnya angka kejadian depresi
3) Beresiko pada kematian usia dini
4) Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI), ingat 4T
5) Study epidemiologi kanker serviks : resiko meningkat lebih
dari 10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks paertama
dibawah usia 15 tahun
6) Semakin muda wanita memiliki anak pertama, semakin rentan
terkena kanker serviks
7) Resiko terkena penyakit menular seksual.
·
Kualitas
Anak
1) Bayi berat lahir rendah (BBLR) sangat tinggi, adanya
kebutuhan nutrisi yang harus lebih banyak untuk kehamilannya dan kebutuhan
pertumbuhan ibu sendiri
2) Bayi-bayi yang dilahirkan dari ibu yang berusia dibawah 18
tahun rata-rata lebih kecil dan bayi dengan BBR memiliki kemungkinan 5-30x
lebih tinggi untuk meninggal.
·
Keharmonisan
keluarga dan perceraian
1) Banyaknya pernikahan usia muda berbanding lurus dengan
tingginya angka perceraian
2) Ego remaja yang masih tinggi
3) Banyaknya kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya
usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah
·
Perselingkuhan
Ketidakcocokan
hubungan dengan orang tua maupun mertua
Psikologis yang belum matang, sehingga cenderung labil dan
emosional
Kurang mampu untuk bersosialisasi dan adaptasi.
·
Percaraian meningkat
karena pernikahan dini (karena kecelakaan, dan hal itu lebih karena keterpaksaan,
bukan kesadaran atau kesiapan mental)
·
Pernikahan diusia dini
dapat menyebabkan adanya gangguan kesehatan reproduksi dan seksual (terutama
bagi perempuan)
·
Pernikahan dini dapat
mengurangi keharmonisan keluarga, disebabkan oleh emosi yang masih labil dan
cara berfikir yang belum matang
·
Hukumnya makruh,
karena belum mempunyai niat untuk menikah dan juga belum mampu dalam menjalani
kehidupan rumah tangga
·
Menurut hasil
penelitian didaratan afrika mereka yang menikah diusia dini memiliki resiko
untuk terkena HIV. Disarkan pada temuan bahwa biasanya dalam pernikahan dini
usia perempuan lebih muda dibandingkan laki-laki. Suami biasanya lebih
berpengalaman dan membawa penyakit kelamin, seperti inveksi HIV
·
Pengantin juga dipaksa
untuk sesegera mungkin mendapatkan kehamilan dan mempunyai anak. Hal itu dapat
meningkatkan kematian ibu hamil karena pada usia 15-19 tahun rentan terkena komplikasi
kehamilan. Kesimpulannya pernikahan dini memiliki banyak dampak negative
ditinjau dari segi kedokteran
·
Pernikahan akan
mengorbankan pendidikan, karena akan focus pada mencari nafkah dan mengurus
keluarga
·
Dari segi MEDIS
Pernikahan perempuan usia dini di
bawah 20 tahun tergolong resiko tinggi, karena saat itu secara fisik belum
mampu hamil secara sempurna sebab organ-organ reproduksi mereka belum kuat
menjalankan tugasnya secara baik. haid, baru tanda awal perubahan dari masa
anak-anak menjadi dewasa. secara biologis dia memang bisa hamil, tapi
sesungguhnya dia belum siap untuk hamil apalagi melahirkan. hubungan sex di
usia dini juga bisa menyebabkan kanker rahim. Pasalnya, emosional ibu muda
belum stabil sehingga kerap dihampiri perasaan tegang dan takut melahirkan.
Sementara kecacatan kelahiran bisa muncul akibat tegang saat hamil karena
timbulnya sikap 'menolak' karena ibu belum siap mengandung bayinya di usia
muda.
·
Dari segi psikologi
Nikah dini umumnya berada pada situasi dan kondisi yg tidak siap secara
psikis, mudah goyah dan rentan terjadi perceraian lantaran jiwa mereka yg masih
labil, belum matang, belum tahu tanggung jawabnya, masih membutuhkan bimbingan
dan lain2, belum siap mempunyai anak, sehingga ketika mempunyai anak, tidak
care, ketika hamil tidak perhatian terhadap kehamilannya. secara keseluruhan
laki2 yg nikah dini jg mempunyai dampak, umumnya mereka belum mempunyai
penghasilan tetap untuk membiayai kehidupan rumah tangganya, budaya kita
biasanya menggantungkan hidup pada orang tuanya. laki2 yg kawin muda jg belum
tahu secara baik apa hakikat dan tujuan berkeluarga, serta tanggung jawab
sebagai suami. Oleh karenanya, meskipun belum ideal
pemerintah hanya mentolerir pernikahan di atas umur 19 tahun untuk pria dan 16
tahun untuk perempuan.
Pernikahan dini bukanlah solusi
mencegah maraknya budaya pergaulan bebas. Sebaliknya solusi memperbaiki kaum
remaja justru terletak pada pembenahan pendidikan dan budi pekerti.
"semakin tinggi pendidikan yg dicapai anak, dia akan semakin baik untuk
mengontrol diri, apalagi kalau pendidikan budi pekerti dan agama ditanamkan dgn
baik, dia bisa mengontrol diri untuk tidak menabrak batas-batas tradisi dan agama.
Maka
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ
الْمَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih
didahulukan dari mengambil manfaat”
Tags :
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar