Polemik Sistem Zonasi PSDB
Zonasi pendidikan dalam penerimaan siswa baru
ü Gambaran zonasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Poin penting dalam
regulasi ini, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak
antara rumah dengan sekolah. Sementara nilai ujian nasional yang diperoleh di
jenjang pendidikan sebelumnya bukan lagi pertimbangan utama.
Sistem zonasi PPDB merupakan
kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2017, yang dimaksudkan untuk
pemerataan kualitas pendidikan, yang diharapkan dapat menghilangkan dikotomi
sekolah unggulan dan non-unggulan. Perbedaan sistem zonasi tahun ini dengan
tahun 2017, sistem zonasi tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang
diselenggarakan pemerintah daerah. Sedangkan sistem zonasi PPDB 2017 masih
tahap adaptasi sehingga dalam praktiknya belum semua sekolah menerapkan sistem
ini.
Ketentuan sistem zonasi menurut
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 adalah prioritas calon peserta didik (SMP dan
SMA) yang wajib diterima meliputi: Pertama, jarak tempat tinggal ke sekolah
sesuai ketentuan zonasi; Kedua, Surat Hasil Ujian Nasional (bagi lulusan SMP);
dan ketiga, prestasi akademik dan non-akademik. Sementara untuk jenjang SD,
sistem zonasi menjadi pertimbangan kedua setelah faktor minimum usia masuk
sekolah sudah terpenuhi.
Semua sekolah yang diselenggarakan
pemerintah daerah kecuali SMK wajib menerima peserta didik baru yang tinggal di
zona terdekat dengan sekolah, minimal 90% dari total jumlah peserta didik yang
diterima. Sisanya 10% dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua
kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan
5% lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau terjadi
bencana. Selain itu, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan
biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi. Jumlahnya
paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta didik yang diterima.
Aturan sistem zonasi berlaku
untuk semua daerah di Indonesia kecuali daerah tertentu yang secara geografis
dan jumlah ketersediaan sekolah tidak memungkinkan untuk sistem ini. Daerah
yang masuk kategori ini adalah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),
sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah bersama sesuai dengan
ketentuan Pasal 29 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB
Sejumlah aksi di beberapa daerah
menunjukkan masih adanya permasalahan dalam sistem zonasi PPDB 2018/2019.
Sistem zonasi belum dapat mengakomodasi semua calon peserta didik baru. Bahkan
calon peserta didik yang tinggal di area blank spot (tidak terjangkau zona
sekolah) kesulitan masuk sekolah negeri. Terkait ini, Ombudsman RI DIY banyak
menerima pengaduan terkait calon peserta didik blank spot yang akhirnya harus
bersekolah di sekolah swasta karena tidak terakomodasi di sekolah negeri (Suara
Pembaruan, 14- 15/7/2018: 22).
Hal ini menunjukkan, pemerintah
belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11
ayat (1) yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan
pendidikan bermutu.
ü kebijakan sistem zonasi dalam PPDB 2018/2019 menimbulkan pro kontra.
Kelebihan sistem zonasi
1.Pemerataan kualitas
Sistem zonasi ini bertujuan
memberikan pemerataan pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga di remote area.
Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi pihak sekolah untuk memastikan
bahwa seluruh anak usia sekolah di area
terdaftar di sekolah Serupa
dengan tujuan sistem zonasi di negara luar, sejatinya sistem zonasi pada PPDB
bertujuan untuk melakukan pemerataan kualitas sumberdaya manusia di berbagai
area di Indonesia. Kebijakan
ini membuka kesempatan yang luas bagi tercapainya keadilan sosial bagi rakyat
Indonesia. Sistem zonasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh generasi
bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang layak demi adanya perubahan
positif bagi bangsa ini dalam jangka panjang. Selain
itu melalui kebijakan zonasi pemerintah berharap prangtua dan peserta didik
dapat memperoleh manfaat secara finansial dan kualitas akademik.
2.Manfaat bagi orangtua
Hasil penelitian terhadap
kebijakan zonasi sekolah di Inggris (2014) menunjukkan bahwa pemberlakuan
kebijakan bersekolah di area tempat tinggal juga dapat meningkatkan kualitas
akademik peserta didik. Hal ini
disebabkan oleh berkurangnya intensitas gangguan dari lingkungan luar yang
dapat memberikan dampak negatif pada performa akademik siswa. Penerapan sistem pendidikan berdasarkan zonasi
juga dipercaya dapat menyediakan ruang pengawasan lebih baik bagi para orang
tua terhadap anaknya. Orang
tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan belajar mengajar di
sekolah selesai. Sehingga harapannya, dengan
adanya pengawasan yang komprehensif dari guru di sekolah dan orang tua di
rumah, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba,
pergaulan bebas, pornografi, hingga doktrinasi radikalisme yang terjadi akibat
peralihan waktu pengawasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak
sinkron dapat diminimalisasi. Selain itu, menurutnya, dengan sistem zonasi
ini, para siswa bisa lebih nyaman dengan lingkungan warga dan juga pengurus
warga setempat. Dulu, sebelum menggunakan sistem zonasi, ia kesulitan
untuk membantu “tetangga-tetangganya” yaitu warga terdekat sekolah yang minta
tolong agar anaknya bisa masuk ke sekolah ini. “Sekarang dengan sistem zonasi,
saya bisa lebih nyaman karena bisa membantu mereka,” tambah Nurlaely. Hal positif lainnya adalah, penyebaran siswa yang
pintar kini tidak lagi hanya terpusat di sekolah-sekolah favorit, melainkan
lebih merata ke semua sekolah. Akibatnya, sekolah-sekolah lain yang dulu tidak
difavoritkan harus berupaya meningkatkan kualitas, baik dari sisi sarana
prasarana, juga dari sisi kualitas tenaga pengajar. Karena, jumlah siswa yang
bertambah banyak, pemerintah provinsi mau tak mau harus memberi prioritas lebih
untuk meningkatkan sarana dan prasarana di lebih banyak sekolah di wilayahnya.
Dengan begitu, pemerataan kualitas sekolah diharapkan bisa lebih cepat
tercapai. Penerimaan peserta didik baru dengan
menggunakan sistem zonasi dinilai unggul dalam pemerataan layanan dan
peningkatan kualitas pendidikan.
Kemendikbud berpegang pada
prinsip pemerataan kualitas pendidikan, artinya anak-anak Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Sistem zonasi
dibuat untuk meratakan sekolah negeri sehingga ke depan tidak ada lagi sekolah
dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Selain itu, sistem zonasi
mendekatkan anak dengan lingkungan keluarganya. Hal ini akan memberikan
pengaruh yang baik pada perkembangan anak. Dengan demikian, menurut praktisi
pendidikan, Arif Rahman, persoalan utama dalam penerapan sistem zonasi PPDB
bukan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tetapi lebih pada pemerataan
kualitas pendidikan (tirto.id, 13/7/2018).
Sistem zonasi sebenarnya
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan
kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik
jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan
memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa,
dan tenaga pendidik. Terkait pro kontra yang ada, solusi perbaikan yang
disarankan ke depan adalah: Pertama, sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah
perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif
dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan
masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan
hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Kedua, mempertimbangkan
ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri
antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat
banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena
itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data
ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah
yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan
sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya
dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang
saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi
Ketiga, Kemendikbud dan Kemendagri
perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan
SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM harus selektif mulai dari proses
pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM
benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik
yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.
Keempat, persepsi orang tua
tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah
dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi
PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses
bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginteprestasikan
masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti
(Kohler, 1993: 219). Proses pembentukan persepsi diawali dengan kondisi sekolah
yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat
pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah
dengan predikat unggulan. Pada akhirnya, tercipta persepsi orang tua peserta
didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini
kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.
ü Kontra
Sistem Zonasi Belum Tepat bagi
Pendidikan Indonesia Saat Ini "Sekolah
negeri adalah milik publik yang tak bisa disekat karena kepintaran, kelompok
masyarakat ini atau itu. Makanya ditetapkan zonasi, karena itu yang paling
masuk akal." ujar pakar pendidikan, Itje Chodidjah, di Jakarta Pusat, Rabu
(19/06/2019). Pertama, prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik
dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB. Pihak yang kontra menilai bahwa
prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit diterapkan, mengingat
jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum
seimbang. Akibatnya, beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik,
sementara ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebih kuota karena berada di
zona padat penduduk
Kedua, dasar penerapan sistem
zonasi. Perbedaan penafsiran terhadap aturan zonasi PPDB menyebabkan
implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Di Yogyakarta, sistem
zonasi PPDB SMP didasarkan pada jarak RW tempat tinggal calon peserta didik
sesuai KK orang tua ke sekolah terdekat. Namun demikian, sistem ini tidak
diterapkan secara penuh dengan tetap memberikan kuota untuk jalur prestasi bagi
siswa dengan nilai tinggi (tirto.id, 9/7/2018). Sementara di Tangerang, sistem
zonasi PPDB SMP didasarkan pada wilayah kelurahan sekolah tersebut
(tangerangkota. go.id, 9/5/2018). Berbeda lagi di Lampung, selain jalur zonasi,
PPDB SMA juga dapat melalui jalur mandiri dengan kuota 5%. Peserta didik yang
diterima melalui jalur mandiri wajib membayar sumbangan sekolah yang besarannya
ditentukan masing-masing sekolah (radartvnews.com, 26/2/2018). PPDB jalur
mandiri ini cukup meresahkan masyarakat, karena sekolah terkesan dapat dibeli
oleh siswa dari keluarga mampu. Apabila hal ini berlanjut, maka esensi dari
sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tidak akan tercapai.
Ketiga adalah penggunaan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Munculnya SKTM berawal dari ketentuan sistem
zonasi PPDB dengan prioritas jarak yang menyebabkan orang tua calon peserta
didik terutama di luar zonasi mencari berbagai cara agar prestasi dinilai terlalu kecil untuk siswa dari
luar zonasi, sedangkan belum semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
Akibatnya, kuota 20% untuk keluarga tidak mampu dianggap sebagai peluang. Jalur
SKTM pun muncul dalam PPDB. Padahal Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB
tidak mengatur mengenai jalur SKTM dalam PPDB. Pasal 19 Permendikbud No. 14
Tahun 2018 tentang PPDB hanya mengatur kuota 20% untuk keluarga tidak mampu
yang berdomisili di satu wilayah daerah provinsi. Terkait hal ini, Komisioner
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan temuan berupa 78.065 SKTM
palsu di Jawa Tengah. Penggunaan SKTM sebagai syarat siswa masuk kuota miskin
memang sangat rawan dimanipulasi (Republika, 14/7/2018: 4).
sistem zonasi berangkat dari
keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi
merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang
berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem
pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan
yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju
penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk
memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat
kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi
perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada
prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
sebenarnya, pemerintah memiliki
niat yang baik dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok
negeri. Hal serupa juga terjadi di Finlandia, yakni negara dengan kualitas
pendidikan terbaik di dunia. Pemerintah daerah di Finlandia juga tegas dalam
otorisasi untuk menerapkan sistem zonasi. Namun, sekolah negeri di Finlandia
sudah merajalela. Kalau ada sekolah swasta pun itu juga sama kualitasnya
dengan sekolah negeri lainnya. Di sana tidak ada pemeringkatan kualitas
sekolah, juga pemerintah bertanggung jawab atas dana pendidikan yang
digelontorkan demi tercapainya kualitas pendidikan di sana. Mungkin pemerintah
Indonesia berencana untuk meniru apa yang menjadi sistem pendidikan di
Finlandia.
Ada maksud yang baik untuk hal
tersebut. Tapi nampaknya pemerintah Indonesia kurang memperhatikan apa yang
menjadi pokok permasalahan sistem pendidikan dalam negeri tercinta ini. Di
samping kurangnya sekolah negeri pada pelosok-pelosok wilayah, mutu dan
fasilitas pun masih tergolong sangat kurang. Sekolah-sekolah masih
berkumpul pada suatu wilayah tertentu, yang menyebabkan wilayah tersebut
dipenuhi dengan sekolah. Sedangkan di wilayah lain masih banyak yang tidak
memiliki ruang pendidikan yang memadai. Belum lagi kualitas pendidik yang tidak
merata serta minat literasi masyarakat yang masih rendah.
Kebijakan ini terlalu cepat bagi pendidikan di Indonesia yang belum kondisional. Hal ini juga mengekang kebebasan siswa untuk memilih apa yang sudah menjadi keputusan untuk masa depan mereka sendiri. Kecerdasan dan usaha keras yang mereka usahakan lenyap digilas oleh anak-anak yang santai-santai saja dengan nilai ujian yang tergolong rendah, namun rumahnya dekat dengan sekolah yang berkualitas. Tentu saja ini menyebabkan rasa ketidakadilan. Infrastruktur pun belum merata sehingga akses pendidikan di wilayah tertentu belum ada atau belum memadai. Di samping itu, kebijakan ini juga dapat menurunkan kualitas sekolah yang tadinya berkualitas menjadi turun atau bahkan melorot drastis. Demokrasi seharusnya membebaskan warga negaranya untuk memiliki hak dalam memilih keputusannya secara personal atau individu. Demokrasi juga menyetarakan hak-hak warga negaranya. Setara dalam hal ini lebih fokus terhadap persamaan hak dalam memperoleh apa yang seharusnya diperoleh--dalam hal ini, fokusnya ke pendidikan--, namun bukan berarti mengekang kebebasan setiap orang untuk memilih pendidikan mana yang pantas ia peroleh sesuai dengan prestasi yang sudah ia hasilkan dan usahakan.
Kebijakan ini terlalu cepat bagi pendidikan di Indonesia yang belum kondisional. Hal ini juga mengekang kebebasan siswa untuk memilih apa yang sudah menjadi keputusan untuk masa depan mereka sendiri. Kecerdasan dan usaha keras yang mereka usahakan lenyap digilas oleh anak-anak yang santai-santai saja dengan nilai ujian yang tergolong rendah, namun rumahnya dekat dengan sekolah yang berkualitas. Tentu saja ini menyebabkan rasa ketidakadilan. Infrastruktur pun belum merata sehingga akses pendidikan di wilayah tertentu belum ada atau belum memadai. Di samping itu, kebijakan ini juga dapat menurunkan kualitas sekolah yang tadinya berkualitas menjadi turun atau bahkan melorot drastis. Demokrasi seharusnya membebaskan warga negaranya untuk memiliki hak dalam memilih keputusannya secara personal atau individu. Demokrasi juga menyetarakan hak-hak warga negaranya. Setara dalam hal ini lebih fokus terhadap persamaan hak dalam memperoleh apa yang seharusnya diperoleh--dalam hal ini, fokusnya ke pendidikan--, namun bukan berarti mengekang kebebasan setiap orang untuk memilih pendidikan mana yang pantas ia peroleh sesuai dengan prestasi yang sudah ia hasilkan dan usahakan.
Jika pemerintah ingin agar
pendidikan di Indonesia sama rata, sama dalam hal kualitas dan mutu, sebaiknya
pemerintah fokus terlebih dahulu terhadap kualitas pendidik ataupun calon
pendidik, juga memperhatikan fasilitas yang belum memadai agar segera dilakukan
pembangunan pada sekolah-sekolah di wilayah pelosok negeri. Hal ini akan
membuat calon siswanya menjadi senang dan semangat jika sekolah mereka ternyata
memadai dengan konsep pendidikan yang mereka inginkan. Siswa yang berprestasi
pasti ingin lebih meningkatkan kualitas individunya agar lebih berkembang dan
menjadi lebih baik dari pribadi yang sebelumnya. Setiap siswa yang cerdas
berhak menentukan pilihannya sesuai dengan apa yang ia impikan.
Sebaiknya, kebijakan zonasi ini
ditunda terlebih dahulu. Pemerintah harus memperhatikan kondisi sekolah, mulai
dari tenaga pengajar, fasilitas pendidikan, kualitas dan mutunya. Di Finlandia
pantas menerapkan sistem zonasi ini karena kualitas dan fasilitas serta
lingkungannya sudah memadai dan merata. Sedangkan di Indonesia sendiri,
kualitas dan fasilitasnya saja masih belum memadai. Belum lagi sekolah swasta lebih
banyak daripada sekolah negeri. Biaya antara sekolah satu dengan yang lain pun
masih berbeda. Ada yang tergolong mahal, ada yang murah dan lain-lain. Kualitas
siswa yang tadinya cerdas akan menurun seiring dengan keadaan sekolah yang
belum memadai dan tidak kondusif.
ü Tambahan
KAJIAN TEORI
Beberapa teori terkait
efektivitas mengemukakan bahwa Efektivitas
adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas
dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai,
makin tinggi efektivitasnya. Georgopolous dan Tannembaum (1985:50),
mengemukakan: “Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana
keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran
organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran.
Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran
maupun tujuan. Selanjutnya Steers (1985:87) mengemukakan bahwa “Efektivitas
adalah jangkauan usaha suatu program sebagai suatu sistem dengan sumber daya
dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tanpa melumpuhkan cara
dan sumber daya itu serta tanpa memberi tekanan yang tidak wajar terhadap
pelaksanaannya”. Upaya mengevaluasi proses implementasi kebijakan sistem zonasi
dapat dilakukan melalui konsep efektivitas. Konsep ini adalah salah satu faktor
untuk menentukan apakah perlu dilakukan perubahan secara signifikan terhadap
bentuk dan manajemen penerimaan peserta didik baru sistem zonasi atau tidak.
Adapun kriteria atau ukuran mengenai pencapaian tujuan efektif atau tidak,
sebagaimana dikemukakan oleh Siagian (1978:77), sebagai berikut:
a. Kejelasan tujuan yang hendak
dicapai, hal ini dimaksudkan agar panitia PPDB dalam melaksanakan tugas
mencapai sasaran yang terarah dan tujuan Dinas Pendidikan menerapkan sistem
zonasi dapat tercapai. b. Kejelasan strategi pencapaian tujuan, telah diketahui
bahwa strategi adalah “on the track” yang diikuti dalam melakukan berbagai
upaya dalam mencapai sasaran-sasaran yang ditentukan agar para implementor
tidak tersesat dalam pencapaian tujuan kebijakan sistem zonasi. c. Proses
analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, berkaitan dengan tujuan yang
hendak dicapai dan strategi yang telah ditetapkan artinya kebijakan harus mampu
menjembatani tujuan-tujuan dengan usaha-usaha pelaksanaan kegiatan operasional.
d. Perencanaan yang matang, pada hakekatnya berarti memutuskan sekarang apa
yang harus dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dimasa depan. e. Penyusunan program
yang tepat suatu rencana yang baik masih perlu dijabarkan dalam program-program
pelaksanaan yang tepat sebab apabila tidak, para pelaksana akan kurang memiliki
pedoman bertindak dan bekerja. f. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, salah
satu indikator efektivitas organisasi adalah kemampuan bekerja secara
produktif. Dengan sarana dan prasarana yang tersedia dan mungkin disediakan
oleh Dinas Pendidikan. g. Pelaksanaan yang efektif dan efisien, bagaimanapun
baiknya kebijakan sistem zonasi apabila tidak diimplementasikan secara efektif
dan efisien maka Dinas Pendidikan tidak akan mencapai sasarannya, karena
melalui implementasi kebijakan, organisasi semakin didekatkan pada tujuannya.
h. Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik, mengingat sifat
manusia yang tidak sempurna maka efektivitas organisasi menuntut terdapatnya
sistem pengawasan dan pengendalian. Begitu pula dalam proses implementasi
kebijakan sistem zonasi.
Tags :
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111
Posting Komentar