Selasa, 01 Oktober 2019

Polemik Sistem Zonasi PSDB


Zonasi pendidikan dalam penerimaan siswa baru


ü  Gambaran zonasi
            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Poin penting dalam regulasi ini, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah. Sementara nilai ujian nasional yang diperoleh di jenjang pendidikan sebelumnya bukan lagi pertimbangan utama.
Sistem zonasi PPDB merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2017, yang dimaksudkan untuk pemerataan kualitas pendidikan, yang diharapkan dapat menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan non-unggulan. Perbedaan sistem zonasi tahun ini dengan tahun 2017, sistem zonasi tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sedangkan sistem zonasi PPDB 2017 masih tahap adaptasi sehingga dalam praktiknya belum semua sekolah menerapkan sistem ini.
Ketentuan sistem zonasi menurut Permendikbud No. 14 Tahun 2018 adalah prioritas calon peserta didik (SMP dan SMA) yang wajib diterima meliputi: Pertama, jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi; Kedua, Surat Hasil Ujian Nasional (bagi lulusan SMP); dan ketiga, prestasi akademik dan non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
Semua sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah kecuali SMK wajib menerima peserta didik baru yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah, minimal 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Sisanya 10% dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau terjadi bencana. Selain itu, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi. Jumlahnya paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta didik yang diterima.
Aturan sistem zonasi berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali daerah tertentu yang secara geografis dan jumlah ketersediaan sekolah tidak memungkinkan untuk sistem ini. Daerah yang masuk kategori ini adalah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB
Sejumlah aksi di beberapa daerah menunjukkan masih adanya permasalahan dalam sistem zonasi PPDB 2018/2019. Sistem zonasi belum dapat mengakomodasi semua calon peserta didik baru. Bahkan calon peserta didik yang tinggal di area blank spot (tidak terjangkau zona sekolah) kesulitan masuk sekolah negeri. Terkait ini, Ombudsman RI DIY banyak menerima pengaduan terkait calon peserta didik blank spot yang akhirnya harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak terakomodasi di sekolah negeri (Suara Pembaruan, 14- 15/7/2018: 22).
Hal ini menunjukkan, pemerintah belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1) yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
ü  kebijakan sistem zonasi dalam PPDB 2018/2019 menimbulkan pro kontra.
Kelebihan sistem zonasi
1.Pemerataan kualitas
Sistem zonasi ini bertujuan memberikan pemerataan pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga di remote area. Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi pihak sekolah untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di area  terdaftar di sekolah Serupa dengan tujuan sistem zonasi di negara luar, sejatinya sistem zonasi pada PPDB bertujuan untuk melakukan pemerataan kualitas sumberdaya manusia di berbagai area di Indonesia. Kebijakan ini membuka kesempatan yang luas bagi tercapainya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Sistem zonasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh generasi bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang layak demi adanya perubahan positif bagi bangsa ini dalam jangka panjang. Selain itu melalui kebijakan zonasi pemerintah berharap prangtua dan peserta didik dapat memperoleh manfaat secara finansial dan kualitas akademik.
2.Manfaat bagi orangtua
Hasil penelitian terhadap kebijakan zonasi sekolah di Inggris (2014) menunjukkan bahwa pemberlakuan kebijakan bersekolah di area tempat tinggal juga dapat meningkatkan kualitas akademik peserta didik. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya intensitas gangguan dari lingkungan luar yang dapat memberikan dampak negatif pada performa akademik siswa. Penerapan sistem pendidikan berdasarkan zonasi juga dipercaya dapat menyediakan ruang pengawasan lebih baik bagi para orang tua terhadap anaknya. Orang tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan belajar mengajar di sekolah selesai. Sehingga harapannya, dengan adanya pengawasan yang komprehensif dari guru di sekolah dan orang tua di rumah, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, pornografi, hingga doktrinasi radikalisme yang terjadi akibat peralihan waktu pengawasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak sinkron dapat diminimalisasi. Selain itu, menurutnya, dengan sistem zonasi ini, para siswa bisa lebih nyaman dengan lingkungan warga dan juga pengurus warga setempat. Dulu, sebelum menggunakan sistem zonasi,  ia kesulitan untuk membantu “tetangga-tetangganya” yaitu warga terdekat sekolah yang minta tolong agar anaknya bisa masuk ke sekolah ini. “Sekarang dengan sistem zonasi, saya bisa lebih nyaman karena bisa membantu mereka,” tambah Nurlaely. Hal positif lainnya adalah, penyebaran siswa yang pintar kini tidak lagi hanya terpusat di sekolah-sekolah favorit, melainkan lebih merata ke semua sekolah. Akibatnya, sekolah-sekolah lain yang dulu tidak difavoritkan harus berupaya meningkatkan kualitas, baik dari sisi sarana prasarana, juga dari sisi kualitas tenaga pengajar. Karena, jumlah siswa yang bertambah banyak, pemerintah provinsi mau tak mau harus memberi prioritas lebih untuk meningkatkan sarana dan prasarana di lebih banyak sekolah di wilayahnya. Dengan begitu, pemerataan kualitas sekolah diharapkan bisa lebih cepat tercapai. Penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan sistem zonasi dinilai unggul dalam pemerataan layanan dan peningkatan kualitas pendidikan. 
Kemendikbud berpegang pada prinsip pemerataan kualitas pendidikan, artinya anak-anak Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Sistem zonasi dibuat untuk meratakan sekolah negeri sehingga ke depan tidak ada lagi sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Selain itu, sistem zonasi mendekatkan anak dengan lingkungan keluarganya. Hal ini akan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan anak. Dengan demikian, menurut praktisi pendidikan, Arif Rahman, persoalan utama dalam penerapan sistem zonasi PPDB bukan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tetapi lebih pada pemerataan kualitas pendidikan (tirto.id, 13/7/2018).
Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik. Terkait pro kontra yang ada, solusi perbaikan yang disarankan ke depan adalah: Pertama, sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi
Ketiga, Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM harus selektif mulai dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.
Keempat, persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginteprestasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti (Kohler, 1993: 219). Proses pembentukan persepsi diawali dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada akhirnya, tercipta persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.
ü  Kontra
Sistem Zonasi Belum Tepat bagi Pendidikan Indonesia Saat Ini "Sekolah negeri adalah milik publik yang tak bisa disekat karena kepintaran, kelompok masyarakat ini atau itu. Makanya ditetapkan zonasi, karena itu yang paling masuk akal." ujar pakar pendidikan, Itje Chodidjah, di Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019). Pertama, prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB. Pihak yang kontra menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit diterapkan, mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang. Akibatnya, beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik, sementara ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebih kuota karena berada di zona padat penduduk
Kedua, dasar penerapan sistem zonasi. Perbedaan penafsiran terhadap aturan zonasi PPDB menyebabkan implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Di Yogyakarta, sistem zonasi PPDB SMP didasarkan pada jarak RW tempat tinggal calon peserta didik sesuai KK orang tua ke sekolah terdekat. Namun demikian, sistem ini tidak diterapkan secara penuh dengan tetap memberikan kuota untuk jalur prestasi bagi siswa dengan nilai tinggi (tirto.id, 9/7/2018). Sementara di Tangerang, sistem zonasi PPDB SMP didasarkan pada wilayah kelurahan sekolah tersebut (tangerangkota. go.id, 9/5/2018). Berbeda lagi di Lampung, selain jalur zonasi, PPDB SMA juga dapat melalui jalur mandiri dengan kuota 5%. Peserta didik yang diterima melalui jalur mandiri wajib membayar sumbangan sekolah yang besarannya ditentukan masing-masing sekolah (radartvnews.com, 26/2/2018). PPDB jalur mandiri ini cukup meresahkan masyarakat, karena sekolah terkesan dapat dibeli oleh siswa dari keluarga mampu. Apabila hal ini berlanjut, maka esensi dari sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tidak akan tercapai.
Ketiga adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Munculnya SKTM berawal dari ketentuan sistem zonasi PPDB dengan prioritas jarak yang menyebabkan orang tua calon peserta didik terutama di luar zonasi mencari berbagai cara agar prestasi dinilai terlalu kecil untuk siswa dari luar zonasi, sedangkan belum semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai. Akibatnya, kuota 20% untuk keluarga tidak mampu dianggap sebagai peluang. Jalur SKTM pun muncul dalam PPDB. Padahal Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB tidak mengatur mengenai jalur SKTM dalam PPDB. Pasal 19 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB hanya mengatur kuota 20% untuk keluarga tidak mampu yang berdomisili di satu wilayah daerah provinsi. Terkait hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan temuan berupa 78.065 SKTM palsu di Jawa Tengah. Penggunaan SKTM sebagai syarat siswa masuk kuota miskin memang sangat rawan dimanipulasi (Republika, 14/7/2018: 4).
sistem zonasi berangkat dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
sebenarnya, pemerintah memiliki niat yang baik dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri. Hal serupa juga terjadi di Finlandia, yakni negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia. Pemerintah daerah di Finlandia juga tegas dalam otorisasi untuk menerapkan sistem zonasi. Namun, sekolah negeri di Finlandia sudah merajalela. Kalau ada sekolah swasta pun itu juga sama kualitasnya dengan sekolah negeri lainnya. Di sana tidak ada pemeringkatan kualitas sekolah, juga pemerintah bertanggung jawab atas dana pendidikan yang digelontorkan demi tercapainya kualitas pendidikan di sana. Mungkin pemerintah Indonesia berencana untuk meniru apa yang menjadi sistem pendidikan di Finlandia. 
Ada maksud yang baik untuk hal tersebut. Tapi nampaknya pemerintah Indonesia kurang memperhatikan apa yang menjadi pokok permasalahan sistem pendidikan dalam negeri tercinta ini. Di samping kurangnya sekolah negeri pada pelosok-pelosok wilayah, mutu dan fasilitas pun masih tergolong sangat kurang. Sekolah-sekolah masih berkumpul pada suatu wilayah tertentu, yang menyebabkan wilayah tersebut dipenuhi dengan sekolah. Sedangkan di wilayah lain masih banyak yang tidak memiliki ruang pendidikan yang memadai. Belum lagi kualitas pendidik yang tidak merata serta minat literasi masyarakat yang masih rendah.

Kebijakan ini terlalu cepat bagi pendidikan di Indonesia yang belum kondisional. Hal ini juga mengekang kebebasan siswa untuk memilih apa yang sudah menjadi keputusan untuk masa depan mereka sendiri. Kecerdasan dan usaha keras yang mereka usahakan lenyap digilas oleh anak-anak yang santai-santai saja dengan nilai ujian yang tergolong rendah, namun rumahnya dekat dengan sekolah yang berkualitas. Tentu saja ini menyebabkan rasa ketidakadilan. Infrastruktur pun belum merata sehingga akses pendidikan di wilayah tertentu belum ada atau belum memadai
. Di samping itu, kebijakan ini juga dapat menurunkan kualitas sekolah yang tadinya berkualitas menjadi turun atau bahkan melorot drastis. Demokrasi seharusnya membebaskan warga negaranya untuk memiliki hak dalam memilih keputusannya secara personal atau individu. Demokrasi juga menyetarakan hak-hak warga negaranya. Setara dalam hal ini lebih fokus terhadap persamaan hak dalam memperoleh apa yang seharusnya diperoleh--dalam hal ini, fokusnya ke pendidikan--, namun bukan berarti mengekang kebebasan setiap orang untuk memilih pendidikan mana yang pantas ia peroleh sesuai dengan prestasi yang sudah ia hasilkan dan usahakan.
Jika pemerintah ingin agar pendidikan di Indonesia sama rata, sama dalam hal kualitas dan mutu, sebaiknya pemerintah fokus terlebih dahulu terhadap kualitas pendidik ataupun calon pendidik, juga memperhatikan fasilitas yang belum memadai agar segera dilakukan pembangunan pada sekolah-sekolah di wilayah pelosok negeri. Hal ini akan membuat calon siswanya menjadi senang dan semangat jika sekolah mereka ternyata memadai dengan konsep pendidikan yang mereka inginkan. Siswa yang berprestasi pasti ingin lebih meningkatkan kualitas individunya agar lebih berkembang dan menjadi lebih baik dari pribadi yang sebelumnya. Setiap siswa yang cerdas berhak menentukan pilihannya sesuai dengan apa yang ia impikan.
Sebaiknya, kebijakan zonasi ini ditunda terlebih dahulu. Pemerintah harus memperhatikan kondisi sekolah, mulai dari tenaga pengajar, fasilitas pendidikan, kualitas dan mutunya. Di Finlandia pantas menerapkan sistem zonasi ini karena kualitas dan fasilitas serta lingkungannya sudah memadai dan merata. Sedangkan di Indonesia sendiri, kualitas dan fasilitasnya saja masih belum memadai. Belum lagi sekolah swasta lebih banyak daripada sekolah negeri. Biaya antara sekolah satu dengan yang lain pun masih berbeda. Ada yang tergolong mahal, ada yang murah dan lain-lain. Kualitas siswa yang tadinya cerdas akan menurun seiring dengan keadaan sekolah yang belum memadai dan tidak kondusif. 
ü  Tambahan
KAJIAN TEORI
Beberapa teori terkait efektivitas mengemukakan bahwa Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Georgopolous dan Tannembaum (1985:50), mengemukakan: “Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan. Selanjutnya Steers (1985:87) mengemukakan bahwa “Efektivitas adalah jangkauan usaha suatu program sebagai suatu sistem dengan sumber daya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tanpa melumpuhkan cara dan sumber daya itu serta tanpa memberi tekanan yang tidak wajar terhadap pelaksanaannya”. Upaya mengevaluasi proses implementasi kebijakan sistem zonasi dapat dilakukan melalui konsep efektivitas. Konsep ini adalah salah satu faktor untuk menentukan apakah perlu dilakukan perubahan secara signifikan terhadap bentuk dan manajemen penerimaan peserta didik baru sistem zonasi atau tidak. Adapun kriteria atau ukuran mengenai pencapaian tujuan efektif atau tidak, sebagaimana dikemukakan oleh Siagian (1978:77), sebagai berikut:
a. Kejelasan tujuan yang hendak dicapai, hal ini dimaksudkan agar panitia PPDB dalam melaksanakan tugas mencapai sasaran yang terarah dan tujuan Dinas Pendidikan menerapkan sistem zonasi dapat tercapai. b. Kejelasan strategi pencapaian tujuan, telah diketahui bahwa strategi adalah “on the track” yang diikuti dalam melakukan berbagai upaya dalam mencapai sasaran-sasaran yang ditentukan agar para implementor tidak tersesat dalam pencapaian tujuan kebijakan sistem zonasi. c. Proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dan strategi yang telah ditetapkan artinya kebijakan harus mampu menjembatani tujuan-tujuan dengan usaha-usaha pelaksanaan kegiatan operasional. d. Perencanaan yang matang, pada hakekatnya berarti memutuskan sekarang apa yang harus dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dimasa depan. e. Penyusunan program yang tepat suatu rencana yang baik masih perlu dijabarkan dalam program-program pelaksanaan yang tepat sebab apabila tidak, para pelaksana akan kurang memiliki pedoman bertindak dan bekerja. f. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, salah satu indikator efektivitas organisasi adalah kemampuan bekerja secara produktif. Dengan sarana dan prasarana yang tersedia dan mungkin disediakan oleh Dinas Pendidikan. g. Pelaksanaan yang efektif dan efisien, bagaimanapun baiknya kebijakan sistem zonasi apabila tidak diimplementasikan secara efektif dan efisien maka Dinas Pendidikan tidak akan mencapai sasarannya, karena melalui implementasi kebijakan, organisasi semakin didekatkan pada tujuannya. h. Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik, mengingat sifat manusia yang tidak sempurna maka efektivitas organisasi menuntut terdapatnya sistem pengawasan dan pengendalian. Begitu pula dalam proses implementasi kebijakan sistem zonasi.


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar