Rabu, 01 April 2020

Faqih sufi  Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #1kedudukan dan realitas fiqh

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #1kedudukan dan realitas fiqh


 


  kedudukan dan realitas fiqh

 

‘’Tidak dapat dibantah bahwa syari’at diundangkan untuk menuntun manusia mencapai kebahagian, baik di dunia ataupun di akherat yang seimbang. Keseimbangan itu diusahakan para Fuqaha’ dalam Istinbath ahkam. Para  Fuqaha’ berusaha menyelaraskan antara ‘illat dan hikmah. Inilah yang akhirnya melahirkan sebuah konsep Maqashidus Syari’ah. Dalam maqashidus syari’ah tersimpan nilai adi luhur cita-cita kebahagiaan manusia. 

Kebahagiaan manusia tercapai dengan memadukan dua unsur sekaligus, unsur kemanusiaan dan unsur Ketuhanan, unsur dunia dan unsur akherat. Paduan ini melahirkan sebuah konsep terkenal “barangsiapa yang mengamalkan fiqh tanpa mengamalkan tasawwuf maka menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan tasawwuf tanpa mengamalkan fiqh maka akan menjadi zindiq”. Inilah yang betul-betul dipahami oleh al-Ghozali, sehingga akhirnya beliau merumuskan sebuah pendekatan kombinasi fiqh dan sufi dalam kitab monumental Ihya’u Ulumiddin.’’

               

Realitas fiqh                      

    Fiqh telah berkembang pesat dan menjadi warna budaya Muslim. Namun sangat disayangkan, kepesatan perkembangan fikih hanya banyak menyentuh pada aspek legal-formal, sementara prinsip etisnya hampir terlupakan. Pada gilirannya, watak fiqh yang bercorak formalistik ini seringkali memberi peluang timbulnya praktik hilah (manipulasi).

     Karena pandangan fiqh yang sangat formalistik itulah, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqh terkadang terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari. Misalnya syari’at zakat. Sebenarnya, Islam mengajarkan zakat dalam rangka untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi. Namun dalam fiqh, zakat sering dipahami sebagai ibadah formal yang hanya menjelaskan kewajiban muzakki untuk mengeluarkan zakat dalam nisab tertentu. Sementara ruh syari’at zakat itu sendiri hampir terkelupas dari prinsip formalistiknya.

   Sebagai konsekuensinya, keputusan-keputusan fikih harus dirumuskan oleh orang-orang yang memiliki wawasan tentang dimensi akhlak/tasawwuf dan hukum formal sekaligus. Penempatan kedua dimensi ini harus dilakukan secara proposrsional agar pengembangan fiqh benar-benar sejalan dengan fungsinya, yaitu sebagai aturan atau pembimbing yang menjamin kemaslahatan, baik secara lahir maupun batin.

     Secara umum, fikih bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu fikih ibadah dan fikih mu’malat. Setiap persolan yang bukan ibadat masuk pada fikih mu’malat, seperti munakahat, jinayat dan qadha’. Berbicara masalah fikih mu’amalat, kita mesti menyinggung empat nilai utama yang terkandung di dalamnya; rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan petengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak secara jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam.

    Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari karakteristik syari’at Islam dan keunikan peradaban Islam. Atas dasar itu, kita menyatakan dengan penuh kepercayaan dan ketenangan bahwa ekonomi Islam berbeda dengan yang lainnya[1] yakni ekonomi ilahiyah, ekonomi berwawasan  kemanusiaan, ekonomi akhlak dan ekonomi pertengahan. Kempat nilai pokok yang empat ini jelas memiliki dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah islamiah di bidang harta berupa produksi konsumsi, sirkulasi dan distribusi.

       Dampak nilai tersebut antara lain adalah umat Islam dilarang untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Saat ini kita mendapatkan sistem-sistem lain yang lebih mendahulukan usaha-usaha ekonomi dengan mengabaikan akhlak dan berbagai konsekuensi keimanan. Padahal, Islam menginginkan Ekonomi dan Akhlak menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

      Kesatuan antara ekonomi dan akhlak ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berakitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim –baik secara pribadi maupun secara bersama-sama- tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkannya, atau pa yang menguntungkan saja. Tidak, sesungguhnya setiap muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktifitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam berusaha, mengembangkan maupun menginfakkan hartanya.

    Masyarakat muslim juga tidak bisa sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam barang, mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapi terikat oleh ikatan akidah dan nilai, disamping juga undang-undang dan hukum Islam. Dengan begitu, adalah sesuatu yang niscaya mengembalikan fikih pada fungsi etisnya untuk menciptakan kemaslahatan sosial.

Baca Juga : part 2 

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum

     Lebih jauh, Imam Ghazali memberikan konsep secara lebih jelas tentang pola ber’mu’amalah (berekonomi) yang mengandung unsur-unsur moral dan etika. Dalam menetapkan kriteria akad, misalnya, beliau tidak hanya memberi standar pada pemenuhan rukun dan syarat, tetapi lebih pada pertimbangan etika yang menjadi satu kesatuan akad itu sendiri[2]

    Hal ini menarik untuk dikaji, karena praktik mu’malah pada konteks sekarang ini sudah jauh dari prinsip-prinsip tersebut. Sementara itu, kebanyakan Fikih hanya menyajikan konsep mu’malah dalam bentuk legal-formal, sedangkan bidang tasawwuf/etikanya sering terlupakan. Berangkat dari inilah, penulis tertarik untuk mengkaji konsep Imam Ghazali di bidang mu’amalat dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin. Oleh sebab, beliau sebagai seorang hujjatul Islam dengan karya munomentalnya, Ihya’ ‘Ulumiddin mampu menyandingkan konsep fikih  dengan tasawwuf/moral.

    Pada biasanya, kitab fiqih dengan formulasi bahasa hukum (rechstaal) yang rasional dan teknis, kurang mampu menyentuh rasa serta menggugah emosi manusia. Sebaliknya kitab-kitab tasawwuf dengan formulasi bahasa kode yang adakalanya sangat emosional, tidak mampu merobos kawasan rasional manusia. Dalam keadaan demikian, dapat dipahami adanya jurang luas yang terbentang di antara kedua alam pemikiran tersebut. Pembaharuan (tajdid) yang dilakukan oleh Imam Al-Ghazali, melalui suatu reformulasi, ternyata mampu merasionalisasikan yang emosional dan mengemosionalkan yang rasional.

 selanjutnya baca di part 2 



[1] Hal yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem maupun agama lain, adalah bahwa antara ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah antara ilmu dan akhlak, antara politik dan akhlak, dan antara perang dan akhlak. Akhlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islami. Sebagaimana pula tidak pernah terpisah antara agama dan negara dan antara materi dan ruhani. Seorang muslim yakin akan kesatuan hidup dan kesatuan kemanusiaan. Karena itu, tidak bisa diterima sama sekali tindakan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama sebagaimana yang terjadi di Eropa. Demikian pula yang digembar-gemborkan oleh faham kapitalis maupun yang lainnya. Karena risalah Islam adalah risalah akhlak, sehingga Rasulullah Saw. Dalam sabdanya  إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

[2] Menurut Imam Ghazali, akad dalam bermu’amalah semestinya harus memenuhi empat perkara, yaitu (1) sihhah, memenuhi rukun dan syarat (2) adil (3) ihsan, tidak ada unsur kezhaliman (4) untuk kepentingan akhirat. Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiah, jilid 2, hal. 61   

 


Faqih sufi  Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum


 


Moralitas Sebagai Landasan Hukum 

   Ada satu asas tasawwuf yang disepakati di kalangan sufi, bahwa tasawwuf itu adalah moralitas-moralitas. Dalam al-Quran terdapat tiga bagian utama; ‘aqidah, furu’ (ibadah dan mu’amalah) dan akhlak (moral). Secara khusus, dalam masalah moral terdapat banyak ayat yang mendorong pada keluhuran moral ini. Misalnya, dorongan asketisme, kesabaran, berserah diri pada Allah, rela, cinta, yakin, hidup sederhan, dan segala hal yang diniscayakan pada setiap muslim sebagai kesempurnaan iman.

    Dalam kenyataanya, moral Islam adalah landasan syaria’at Islam. Sehingga tidak adanya moral dalam hukum syari’at, baik berkenaan dengan akidah ataupun fikih, akan membuat hukum tersebut menjadi semacam bentuk tanpa jiwa atau wadah tanpa isi.

    Rasa keagamaan bukanlah perasaan yang hanya bersandar pada formalitas agama, tanpa subtansi makna. Sebaliknya, ia adalah pemahaman yang intens dan pengamalan terhadap agama, sehingga diharapkan membuahkan keselerasan antara menyembah kepada Allah dan hidup bermasyarakat. Karena itu, perlu dipahami bahwa agama pada esensinya adalah moral. Yakni moral antara hamba dengan Allah, dengan keuarga, dengan masyarakat, dst.

    Supaya lebih mudah dipahami, akan dijelaskan beberapa gambaran tentang hukum-hukum yang berlandaskan pada moral. Misalnya, keimanan kepada Allah Swt. Bertentangan dengan moral buruk, tamak, tau, waswas, gila harta, menindas sesama, menerlantarakan anak yatim, orang lemah dan tidak belas kasihan. Sebab orang yang tidak melepaskan diri dari kebiasaan moral buruk ini akan disebut sebagai orang yang imannya tidak sempurna.

     Shalat yang diharapkan bisa menjadi pembersih jiwa, pemebut kalbu, penghias manusia dengan keutamaan perasaan tunduk, khusyu’, hadir, akrab, mohon kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Tanpa makna ini semua, maka shalat sekedar memenuhi kewajiban tanpa makna.

     Zakat juga bukan hanya sekedar rutinitas ibadah, tanpa disertai dengan makna untuk membersihkan jiwa, meluruskan kalbu, dan menegakkan tonggak keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Puasa tidak hanya ibadah formalitas yang tidak disertai dengan tujuan penjenih jiwa dan pengendali hasrat, serta untuk memperbaiki dan meningkatkan moral. Termasuk juga ibadah haji merupakan pembinaan moral, karena di dalamnya terkandung tindakan kembali ke fithrah, serta asas kesamaan antar sesama manusia.  Dan yang tak kalah pentingnya, transaksi jual beli juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral trtentu yang harus diperhatikan. Misalnya, dengan menghilangkan praktik manipulasi, monopoli, dan menipu. Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:

“Barang siapa di antaramu yang sengaja melakukan penipuan, maka dia tidak termasuk umatku”.

Dan sabdanya lagi:

“Seseorang pedagang yang bisa dipercaya, pada hari kiamat nanti, akan dihimpun bersama orang-orang shiddiq dan para syahid”


Semua contoh di atas hendak menegaskan bahwa subtansi agama adalah moral. Hal ini sesuai dengan firma Allah: “Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar bermoral luhur” dan sabda Rasul: “Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan keluhuran moral”.

      Dengan demikian, keluhuran moral masyarakat tidak akan terwujud dengan hanya membuat undang-undang, hukum serta menjatuhkan denda. Tetapi ia baru terwujud apabila dari diri setiap warga masyarakat terdapat kehendak untuk melakukan perbaikan keluhuran budi pekerti.[1]

      Karena saking pentingnya landasan moral ini, para sufi mengatakan bahwa ilmu yang tidak dibarengi dengan rasa takwa kepada Allah dan pengetahuan dengannya maka tidak akan manfatat dan berarti. Tidak sukar memiliki ilmu pengetahuan melalui buku, tetapi untuk memiliki moral baik, butuh perjuangan yang sulit.

      Ibnu Khaldun mengatakan : “ilmu tasawwuf termasuk salah satu ilmu yang baru dalam agama (islam). Cikal bakalnya, bermula dari generai pertam umat Islam, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnyal. Ia adalah jalan kebenaran dan petunjuk. Sementara asal usulnya adalah pemusatan diri dalam ibadah, penghadapan diri sepenuhnya kepada Allah, penghidaran diri dari hiasan dan pesona dunia, penjauhan diri dari kelezatan, harta, dan pangkat yang dikejar-kejar orang banyak dan pemisahan diri dari orang lain untuk bersendiri dan beribadah. Dan hal yang seperti ini adalah biasa dalam kalangan sahabat dan generasi setelahnya. Lalu pada abad kedua Hijriyah, ketika penghidupan duniawi semakin semarak di kalangan orang-orang, ketika mereka hanya cendrung bergelut dengan hal-hal keduniaan, maka orang-orang yang lebuh mengkonsetrasikan diri pada ibadah itu digelari sufi.”

     Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perbedaan antara ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih hanya bersifat relatif belaka, tidak riil. Sebab ketiga disiplin ilmu tersebut mempunyai sumber yang sama, yaitu syari’at itu sendiri. Ilmu fikih bersumber pada ilmu kalam, dan ilmu tasawwuf bersumber dari ilmu kalam dan fikih.

    Keterpisahan ketiga ilmu ini (ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih) baru terjadi pada masa yang akhir (sejak abad ketiga hijriyah dan setelahnya), akibat diusahakannya spesialisasi ilmiah yang lebih rinci. Setiap disiplin kemudian menempuh jalan masing-masing, dengan prinsip dan metode sendirisendiri yang berakibat antara satu disiplin dengan yang lainnya menjadi berbeda obyek, metode, dan sasarnnya. Padahal abad-abad sebelumnya terminologi fikih tidak hanya dikenakan pada praktek-praktek syari’at saja, tapi juga dikenakan pada hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan moral.


baca juga : part 3 

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

    Ilmu fikih, menurut penyusun kitab Majma’ al-Suluk, akidah dan moral disebut ilmu dirayah, yaitu pengetahuan tentang diri manusia serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Hal yang berkaitan dengan diri ini terkadang berkaitan dengan akidah, seperti hal kewajiban beriman, kadang berkaitan dengan psikis seperti halnya moral batin dan karakter kejiwaan, dan kadang berkaitan dengan tindakan-tindakn lahiriyah, seperti halnya puasa, shalat, jual beli, dsb. Yang berkaitan dengan akidah disebut ilmu kalam, yang berkaitan dengan psikis disebut ilmu akhlak dan tasawwuf dan yang berkaitan dengan tindakan lahiriyah disebut ilmu fikih.

        Menurut al-Ghazali,

    “batasan ilmu fikih telah dipersempit ruang lingkupnya sehingga hanya berkaitan dengan tentang fatwa-fatwa, dengan segala landasan dan sebabnya, sementara pada kurun masa yang pertama, ilmu fikih dikenakan pada hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, pengetahuan tentang jiwa dan telaah tentang upaya mendahulukan akhirat dan meremehkan dunia”.

 



[1] Abu Al Wafa, Sufi Dari Zaman Ke Zaman, pustaka, bandung


Faqih sufi  Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

 



Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

 

    Dengan melihat sejarah perkembangan ilmu-ilmu Islam, kita menjumpai bahwa tasawwuf dan syari’at memiliki titik temu. Menurut al-Taftadzani, tokoh abad 6 H (w. 571 H), dari madzhab Hanafi, pada awal perkembangan atau abad ke-3 H, sebetulnya ilmu-ilmu tradisional Islam seperti ilmu kalam, fikih, dan sebagainya masih menjadi satu. Seiring dengan perjalanan selanjutnya, ilmuilmu tersebut menempuh jalannya sendiri-sendiri dengan prinsip, obyek, dan metode yang berbeda-beda.

      Yang berkaitan dengan akidah disebut ilmu kalam, yang berkaitan dengan prilaku zahir dinamakan ilmu fiqh dan yang berhubungan dengan kejiwaan diistilahi ilmu tasawwuf. Bila dilihat dari perkembangan ilmu semata, maka pemilahan di sini menguntungkan, tapi dampak negatif justru tak bisa dihindari dengan adanya polarisasi di tubuh Islam, bahkan tak jarang terjadi perselisihan antara kelompok sufi dan fuqaha’

    Pada biasanya syari’at hanya menekankan pada perbuatan lahir yang sering disebut dengan ’af’alul mukallafin (perbuatan mukalaf) yang merupakan objek pembahasannya. Jika tidak nyata dalam bentuk perbuatan, maka tidak ada konsekuensi hukumnya. Misalnya, ayat yang menerangkan laranga  orang berzina (baca:surat al-Isra’ ayat 32) dan hukuman potongan tangan bagi pencuri (baca surat al-Maidah ayat 38). Ketika tidak ada orang berzina dan mencuri maka hukuman yang ada pada ayat di atas tidak berlaku.

  Namun sesungguhnya, harus diingat bahwa inti ajaran agama bukan hanya rutinitas ritual saja. Al-Quran mengingatkan agar kita tidak terjebak pada formalitas, tapi juga harus memperhatikan makna yang terkandung di dalamnya.

Allah berfirman:

إن ربك يعلم ما يسرون وما يعلنون

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan (QS. An-Naml,27: 74).

    Dari sini dapat diketahui bahwa perbuatan manusia, adakalanya bersifat dzahir dan adakalanya bersifat bathin. Aspek lahir merupakan bagian fikih, sedangkan aspek bathin menjadi bagian tasawwuf. Kedua disiplin fikih dan tasawwuf merupakan laksana dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Jadi ajaran agama tidak sekedar menjadi rutinitas ritual sebagaimana tergambar dalam syari’at, tapi juga harus dihayati makna sebagaimana terdapat dalam tasawwuf. Misalya, shalat tidak sekedar gerakan lahir yang mencukupi syarat sesuai dengan konsep fikih, tapi harus mengandung penghayatan yang bisa membetuk kepribadina pelakunya dan bisa mencegah dari pebuatan keji dan mungkar.

    Contoh lain misalnya, bahwa salah satu syarat shalat ialah suci darih hadats kecil dan besar. Mayoritas fuqaha’ mengatakan bila telah memenuhi persyaratan ini maka shalat dianggap sah, tapi Imam malik berpendapat bahwa yang dimaksud suci di situ adalah suci bathin bukan sekedar suci dzahir. Dasarnya adalah hadits:”Sesungguhnya Allah tidak melihat aspek dzahir seperti bentuk dan tubuh, tapi melihat aspek bathin berupa hati”. Karena itu hati menjadi posisi sentral dalam bidang tasawwuf.

    Dalam dunia tasawwuf, hubungan tersebut tercermin dalam tiga istilah, yakni syari’at, thariqat dan haqiqat. Dalam syari’at kita dituntut untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam thariqat kita dituntut untuk lebih konsisten lagi dengan cara menempuh perjalan ruhani, seperti bersikap wara’, zikir, ‘uzlah, sabar, ridha, ‘amal shalih, dll. Dan dalam haqiqat, kita diharapkan lebur dalam musyahadah, ma’rifah, mahabbah dan sebagainya. Atau dengan bahasa yang ekstrim, dalam hakikat kita akan menemukan nikmatnya syari’at Allah. Muhammad bin Allam menyatakan “Barang siapa menghiasi lahirnya dengan syari’at dan mencuci kotoran bathinnya dengan air hakikat maka ia dapat mencapai hakikat”.

    Selain itu, makna syari’at sebenarnya telah merangkul seluruh aspek perbuatan mukallaf, yaitu ucapan, perbuatan dan amal hati. Jika masalah ucapan dan perbuatan bagi syari’at tidak ada masalah, namun ketika berhubungan dengan hati, timbullah masalah yang pelik. Misalnya, dalam kasus thalaq yang menggunakan kata kinayah. Standar yang menjadi barometer adalah niat. dalam kaidah disebutukan “al-umuru bi maqashidiha” (segala perkara itu tergantung pada niatnya). Dalam hadits disebutkan “innamal a’malu bi an-niyat” (sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya). Sementara itu, sebagaiman telah maklum persoalan bathin justru banyak dibahas oleh tasawwuf. Karena itu, keterikatan keudanya tidak bisa dipisahkan. Di sinilah pentingnya penghayatan syari’at yang dipadu dengan pendalaman hakikat. 

Karena itu, Imam al-Qusyairi (w.1074 M) dalam risalahnya menyebutkan:

الشريعة أمر بإلتزام العبودية والحقيقة مشاهدة الربوبية . فكل شريعة غير مؤيدة بالحقيقة فغير مقبول . وكل حقيقة غير مقيدة بالشريعة فغير محصول . فالشريعة جائت بتكليف الخلق والحقيقة أنبأت عن تصريف الحق . فالشريعة أتعبده والحقيقة أن تشهده والشريعة قيام بما أمر والحقيقة شهود لما قضي وقدر وأخفى وأظهر .الرسالة القشيرية : 46

Syaria itu perintah untuk melakasanakan ibadah dan hakikat adalah menghayati kebesaran Tuhan. Maka setiap syariat yang tidak diperkuat dengan hakikat tidak ditrima dan setiap hakikat yang tidak trkait dengan syariat pasti tak menghasilkan apa-apa. Syariat datang dengan kewajiban pada hamba, dan hakikat memberitakan ketentuan Tuhan. Syariat memerintah ibadah Dia, hakikat menyaksikannya pada Dia. Syariat melakukan yang diperintahkan Dia, Hakikat menyaksikan ketentuan-Nya, kadar-Nya, baik yang tersembunyi ataupun yang tampak di luar (Risalah Qusyairiyah, 46)

     Untuk memahami tasawuf sebagai kelanjutan syari’at, ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik, kenapa zikir dengan lisan dan hati sama-sama disebut zikir? Ternyata tidak ada sebutan yang berbeda bagi keduanya, sebab zikir dengan lisan merupakan tanda zikir dengan hati, meskipun belum tentu setiap orang yang berzikir dengan lisan menunjukkan zikir dengan hati. Lalu sipaya yang bisa menentukan? Tasawwuf. Fuqaha’ tidak bisa demikian, karena seringkali terjadi manipulasi antara hati dengan ucapan lisan. Di sinilah peranan tasawwuf terasa sangat penting adanya. Karena itu, Imam Malik pernah berkata

من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق و من تصوف ولم يتفقه فقد تزندق

Barang siapa yang mendalami fikih tapi dia tidak menekuni tasawuf, maka dia akan menjadi orang fasiq. Dan barang siapa yang memahami tasawwuf, tapi dia tidak mengerti fikih, maka dia akan menjadi orang zindiq


    Penyelarasan fikih dan tasawwuf juga bisa dilakukan dengan pendekatan metodik Ushul Fiqh. Yakni dengan mengintegrasikan maqashidus syari’ah ke dalam kerangka teoritik fikih. Dalam hal ini, hukum tidak hanya didasarkan pada illat, tapi juga harus memperhatikan hikmah sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

    Dalam bahasan ini, Ushul Fiqh tidak boleh mengedepankan aspek legal formal, lalu mengesampingkan makna subtansinya. Karena itu, madzhab madhhab Hanafi dan Maliki memilih jalur hikmah sebagai standar hukum. Sebab, bila mengedepankan legal-formalnya dan mengabaikan masalah substansinya, maka seringkali terjadi hukum yang berlandaskan pada íllat semata, meski hampa hikmah.

    Selain itu, dalam kajian Ushul Fiqh ada dua perhatian utama yang menjadi pembahasannya.

    Pertama, al-Qawaíd al-Usuliyyah al-Lughawiyyah (Kaidah-kaidah Dasar tentang Kebahasaan). Kedua, al-Qawaíd al-Usuliyyah al-Tashri’iyyah yang meliputi penelitian tentang íllat dan hikmah hukum, prinsip-prinsip umum, dan tujuan shari’ah, sehingga penerapan shari’ah bisa tepat sasaran, yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia.

Penyelarasan fikih dengan tasawwuf dapat dilakukan pada bagian yang kedua. Pada bagian ini, maqosid al-syari’ah menjadi titik tumpu pemutusan hukum-hukum fikih untuk menciptkan kemaslahatan sebagai sentral tujuannya. Sehingga diharapkan hukum islam senantiasa selaras dan relevan dengan tantangan zaman dan tempat yang dihadapi.[1]

Secara umum,  ketentuan hukum Islam memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendidik pribadi agar memiliki moral dan kepribadian yang mulia.[2] Islam mendidik agar individu menjadi sumber kemaslahatan bagi masyarakat dan bukan sebaliknya. Pendidikan individu ini diwujudkan dalam hukum ibadah (al-ahkam al-ubudiyah).

    Kedua, menegakkan keadilan dalam masyarakat. Ketiga, memelihara kebaikan hidup hakiki. Artinya semua yang menjadi kepentingan (kemaslahatan) hidup manusia harus diperhatikan. Kepentingan manusia menuju kebaikan hakiki ini dapat dibagi menjadi tiga bagian: kepentingan primer (al mashlahah aldharuriyah), kepentingan sekunder (al-mashlahah al-hajiyah) dan kepentingan tersier (al-mashlahah al-tahsiniyah).

    Adapun kriteria maslahat itu sendiri adalah: (1) Maslahat bersifat haqiqiy, yakni maslahat yang riil bisa dirasakan, bukan bersifat wahmy (dugaan). Dengan istilah lain, hukum dalam suatu kasus bisa menarik manfaat dan menolak mafsadat. (2) Mashlahah bersifat ‘ammah, yaitu maslahat yang bisa dirasakan kelompok mayoritas atau untuk kepentingan umum, bukan mashlahah secara perorangan (individu) atau komunitas tertentu (3) Mashlahah tidak bertentangan dengan syari’at, baik dari segi hukumnya ataupun prinsipprinsipnya yang telah ditetapkan oleh nash atau ijmâ’ (konsensus ulama).

    Imam al-Ghazali selaku pengikut Madzhab Imam Syâfi’i mendefinisikan mashlahah sebagai suatu ungkapan dasar atau upaya untuk menarik sebuah manfaat dan menolak bahaya. Maslahah yang dimaksud adalah menjaga keutuhan tujuan syari’at (maqasid al-Syariah). Tujuan syari’at (maqasid alSyâriah) kaitannya dengan manusia terhimpun dalam lima (5) perkara; yaitu perlindungan terhadap agama (hifzh ad-Dĭn), perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-Nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘Aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh an-Nasl), perlindungan terhadap harta benda (hifzh al-Mâl). Adapun hal-hal yang menjurus pada lima prinsip ini adalah mashlahah (kebaikan). Sebaliknya hal-hal yang menafikan pada lima prinsip tadi adalah mafsadah (kerusakan) yang bersinggungan dengan mashlahah.

    Adapun cara mengukur maslahat ini, menurut Imam al-Ghazali, tidak bisa diukur dengan penilaian manusia, sebab manusia amat rentan dengan pengaruh dorongan nafsu insâniah. Sebaliknya tolok ukur mamfaat dan mudarat harus merujuk pada kehendak atau tujuan syari’at (maqâsid asy-Syarĭ’ah) yang pada intinya terangkum dalam al-mabadi’ al khamsah.[3]

Kesimpulan

    Fiqh sebagai kaki tangan syare’at dalam berinteraksi dengan seluruh perbuatan mukallaf harus mampu mencantumkan nilai-nilai ilahiyah dalam setiap rumusan hukumnya. Usaha ke arah itu, harus dilakukan sejak awal istinbath ahkam dilakukan. Idealisme mengikutkan nilai ilahiyah dalam setiap rumusan mu’malat bertujuan agar prinsip-prinsip luhur dari Islam dapat tertanam dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh manusia. Dalam pernyataan sederhana bahwa prinsip ekonomi Islam berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalisme yang menjunjug tinggi kebebasan individu yang akhirnya membentuk monopoli. Selain itu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi sosialisme yang menutup habis unsur kepemilikan pribadi demi kepentingan orang banyak.

Waallahu A’lamu Bis-Shawab

Tulisan Ini Di Sarikan Dari Jurnal Wasathiyyah Vol 2, No 1 Dan Beberapa Referensi

 





[1] Wahbah az-Zuhaily, Ushul Fiqh Al-Islami, Jilid II (Beirut Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1987), hal 1017

[2] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Dar al-Fikr al-‘Arabi, 364), tt

[3] Abu Hamid Muhammad Ibnu Muhammad Al Ghazali, Al Mushtashfa Min Ilmi Al Ushul Juz I Hlm 139