PIAGAM JAKARTA SERTA IMPLEMENTASINYA
PIAGAM JAKARTA SERTA IMPLEMENTASINYA
Tanggal 22 Juni biasanya
dikenang oleh umat Muslim Indonesia sebagai hari kelahiran Piagam Jakarta.
Tetapi, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih tetap menjadikan Piagam
Jakarta sebagai momok yang menakutkan. Padahal, Piagam Jakarta bukanlah barang
haram di negara ini. Bahkan, dalam Dekritnya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
dengan tegas mencantumkan, bahwa? “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut.”
Tapi, entah kenapa, kaum
Kristen di Indonesia begitu alergi dan ketakutan dengan Piagam Jakarta. Sebagai
contoh,? Tabloid Kristen REFORMATA edisi 103/Tahun VI/16-31 Maret? 2009
menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam Jakarta Resmi
Diberlakukan?”? Dalam pengantar redaksinya, tabloid Kristen yang terbit di
Jakarta ini menulis bahwa dia mengemban tugas mulia untuk mengamankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana diperjuangkan oleh para
pahlawan bangsa.
“Hal ini perlu terus kita?
ingatkan sebab akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang
yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan
diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan
maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di berbagai tempat, sekalipun
banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini,
dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora
di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu
berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,”
demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid Kristen tersebut.
Cornelius D. Ronowidjojo,
Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia), seperti
dikutip tabloid Reformata menyatakan, bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah
dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesian melalui Perda dan UU. “Sekarang tujuh
kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata sekarang,”
tegasnya. Yang menggemaskan, demikian Cornelius, yang melakukan hal itu, bukan
lagi para pejuang ekstrim kanan, tapi oknum-oknum di pemerintahan dan DPR. “Ini
kecelakaan sejarah. Harusnya penyelenggara negara itu bertobat, dalam arti
kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen,” kata Cornelius lagi. Bahkan,
tegasnya, “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta di tengah
puing-puing keruntuhan NKRI.”
Bagi umat Islam Indonesia,
sikap antipati kaum Kristen terhadap syariat Islam tentulah bukan hal baru.
Mereka – sebagaimana sebagian kaum sekular – berpendapat, bahwa penerapan
syariat Islam di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Pada era 1970-1980-an,
logika semacam ini sering kita jumpai. Para siswi yang berjilbab di sekolahnya,
dikatakan anti Pancasila. Pegawai negeri yang tidak mau menghadiri perayaan
Natal Bersama, juga bisa dicap anti Pancasila. Pejabat yang enggan menjawab tes
mental, bahwa ia tidak setuju untuk menikahkan anaknya dengan orang yang
berbeda, juga bisa dicap anti-Pancasila. Kini, di era reformasi, sebagian
kalangan juga kembali menggunakan senjata Pancasila untuk membungkam aspirasi
keagamaan kaum Muslim.
Rumusan Pancasila yang
sekarang adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila tersebut adalah yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hasil dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dengan
tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan? bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22
Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut.”
Jadi, Dekrit Presiden
Soekarno itulah yang menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak
terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Dekrit itulah yang kembali
memberlakukan Pancasila yang sekarang. Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat
dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli
1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat
dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati
dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai
Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu
Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang,
1982).
Karena itu, adalah sangat
aneh jika masih saja ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang alergi dengan
Piagam Jakarta. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA
dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit ini
ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta
Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita
yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai
merupakan rangkaian? kesatuan dengan UUD ’45.” (Dikutip dari Endang Saifuddin
Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar
Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal.
130).
Dalam pidatonya pada hari
peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM
Dahlan, yang juga Menteri Agama ketika itu mengatakan: “Bahwa di atas
segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad
dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya
sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam kehidupan rakyat
Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah daging. Hanya
pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala hukum yang
berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan
hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.” (Ibid, hal. 135).
Meskipun Piagam Jakarta
adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945, tetapi dalam sejarah
perjalanan bangsa, senantiasa ada usaha keras untuk menutup-nutupi hal ini. Di
zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya
memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi, sastrawan terkenal menulis
dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam Indonesia (1970): “Pada zaman
pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar
perkataan Piagam Jakarta… Tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama
ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan antek-anteknya saja. Sekarang
pun setelah? PKI beserta antek-anteknya dinyatakan bubar, masih ada kita dengar
tanggapan yang aneh terhadapnya.” (Ibid, hal. 138).
Jadi, sikap alergi terhadap
Piagam Jakarta jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara RI, UUD 1945.
Meskipun secara verbal “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya) telah terhapus dari naskah Pembukaan UUD 1945, tetapi
kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu, Piagam Jakarta juga merupakan sumber hukum
yang hidup. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun
1959 merujuk atau menjadikan Piagam Jakarta sebagai konsideran.
Sebagai contoh, penjelasan
atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan
Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah
menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dalam Peraturan Presiden No
11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga
dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta
tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan
rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Sebuah buku yang cukup
komprehensif tentang Piagam Jakarta ditulis oleh sejarawan Ridwan Saidi,
berjudul Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Jakarta: Mahmilub,
2007). Ridwan menulis, bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah
masyarakat Muslim. Tanpa UUD atau tanpa negara pun, umat Islam akan menjalankan
syariat Islam. Karena itu, Piagam Jakarta, sebenarnya mengakui hak orang Islam
untuk menjalankan syariatnya. Dan itu telah diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang dituangkan dalam Keppres No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan
dalam Lembaran Negara No. 75/tahun 1959.
Hukum Islam telah
diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh
penjajah Kristen datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun pula, penjajah
Kristen Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi Indonesia. C. van
Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya, tercatat sebagai sarjana
Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum Islam.? Tapi, usaha mereka tidak
berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya tetap diakui sebagai bagian dari
sistem hukum di wilayah Hindia Belanda. Melalui RegeeringsReglement, disingkat
RR, biasa diterjemahkan sebagai Atoeran Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal
173 ditentukan bahwa: “Tiap-tiap orang boleh mengakui hukum dan aturan agamanya
dengan semerdeka-merdekanya, asal pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya
diperlindungi dari pelanggaran undang-undang umum tentang hukum hukuman
(strafstrecht).” (Ridwan
Saidi, Status
Piagam Jakarta hal. 96).
Jadi, meskipun sudah
berusaha sekuat tenaga,? Belanda akhirnya tidak berhasil sepenuhnya menggusur
syariat Islam dari bumi Indonesia. Ridwan menulis: “Sampai dengan berakhirnya
masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan unifikasi hukum dengan
sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai munculnya Pemerintah
Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.”? (Ibid, hal. 94).
Kegagalan penjajah Kristen
Belanda untuk menggusur syariat Islam, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi
kaum Kristen di Indonesia. Mereka harusnya menyadari bahwa kedudukan syariat
Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi
Kristen. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian berlepas
diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.
Dalam bukunya yang berjudul
Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? (Mitra Pustaka, 2008), Pendeta Herlianto
menguraikan bagaimana kedudukan hukum Taurat bagi kaum Kristen saat ini. Dalam
konsep Kristen, menurut Herlianto, keselamatan dan kebenaran bukanlah tergantung
dari melakukan perbuatan hukum-hukum Taurat, melainkan karena Iman dan Kasih
Karunia dengan menjalankan hukum Kasih.? Jadi, hukum Kasih itulah yang kemudian
dipegang kaum Kristen. Hukum sunat (khitan), misalnya, meskipun jelas-jelas
disyariatkan dalam Taurat, tetapi tidak lagi diwajibkan bagi kaum Kristen.
‘Sunat’ yang dimaksud, bukan lagi syariat sunat sebagaimana dipahami umat-umat
para Nabi sebelumnya, tetapi ditafsirkan sebagai “sunat rohani”. (Rm.
2:29).
(Herlianto, Syariat Taurat atau
Kemerdekaan Injil? Hal. 16-17).
Babi, misalnya, juga secara
tegas diharamkan dalam Kitab Imamat,
11:7-8.
Tetapi, teks Bibel versi Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat
beragam, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam
Alkitab versi LAI, tahun 1968 ditulis: “dan
lagi babi, karena sungguh pun kukunya terbelah dua, ia itu? bersiratan kukunya,
tetapi dia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu. Djanganlah kamu makan
daripada dagingnya dan djangan pula kamu mendjamah bangkainya, maka haramlah ia
kepadamu.”
(Dalam Alkitab versi LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi hutan:
“Demikian
juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang,
tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu
janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu
bagimu.”).
Pada tahun yang sama, 2007, LAI juga menerbitkan Alkitab dalam Bahasa Indonesia
Masa Kini, yang menulis ayat tersebut: “Jangan makan babi. Binatang itu haram,
karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh
dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu
haram.”
Jika dibaca secara literal,
maka jelaslah, harusnya babi memang diharamkan. Tetapi, kaum Kristen mempunyai
cara tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut Herlianto, Rasul Paulus telah
memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas: “Tetapi
sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati bagi
dia, yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan baru dan
bukan dalam keadaan lama menurut hukum-hukum Taurat.” (Rm.
7:6).
(Herlianto,
Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil?? Hal. 20).
Pandangan kaum Kristen
terhadap hukum Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dan sikap umat
Islam? terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam tetap menyatakan, bahwa
babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi juga tidak pernah
berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Hingga kini, tidak ada satu pun umat
Islam yang menolak syariat khitan, dan menggantikannya dengan “khitan ruhani”.
Sebab, umat Islam bukan hanya menerima ajaran, tetapi juga mempunyai contoh
dalam pelaksanaan syariat, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena sifatnya yang final
dan universal, maka syariat Islam berlaku sepanjang zaman dan untuk semua umat
manusia. Apa pun latar belakang budayanya, umat Islam pasti mengharamkan babi
dan mewajibkan shalat lima waktu. Apalagi, dalam pandangan Islam, syariat Islam
itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia; mulai tata cara mandi sampai
mengatur perekonomian.
Pandangan dan sikap umat
Islam terhadap syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan dihormati oleh
kaum Kristen. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih
saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan penjajah Kristen
Belanda, dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin yang
melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”, “anti-NKRI”, dan sebagainya
Tags :
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

masih banyak type false nya
BalasHapustolong di benahi