URGENSI BAHASA DAERAH DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN
URGENSI BAHASA DAERAH DALAM KURIKULUM
PENDIDIKAN
Indonesia diberkahi oleh beragam
suku, agama, dan bahasa. Sayangnya, tidak semua terawat dengan baik. Sementara
bahasa daerah, semakin dilupakan seiring terjadinya globalisasi. Beberapa
bahasa daerah bahkan sudah punah karena tak pernah dilestarikan.
Menurut data yang disampaikan
oleh Jurnal Masyarakat dan Budaya sebagaimana dikutip dari Ethnologue:
Language of The World (2005), Indonesia memiliki kekayaan 742
bahasa daerah. Sebanyak 737 bahasa di antaranya merupakan bahasa
yang masih aktif. Sementara menurut data yang dilaporkan Summer
Linguistic, Indonesia memiliki 746 bahasa daerah. Dari jumlah tersebut,
sebagian sudah mengalami kepunahan seiring makin minimnya penutur. Kepala Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Yeyen Maryani mengatakan, saat ini beberapa bahasa daerah di
Indonesia ada yang sudah punah dan hampir punah. Beberapa bahasa yang hampir
lenyap itu antara lain berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan
Papua. Prof. Dr. Multamia Lauder, seorang pakar linguistik dari
Universitas Indonesia. Multamia mencatat saat ini kurang lebih 25 bahasa di
Indonesia berstatus hampir punah. Bahasa yang hampir punah tersebut berasal
dari Maluku dan Papua. Bahasa yang berstatus hampir punah tersebut antara lain,
Burumakok, Duriankere, Emplawas, Kaibobo, Kanum, Badi, Kayupulau, Kembra dan
Kwerisa. Selain itu, bahasa Lengilu, Lolak, Melayu Bacan, Mandar, Massep, Mlap,
Morori, Namla, Paulohi, Petjo, Ratahan, Salas, Taje, Tobati dan Woria.
Sementara bahasa yang telah punah
mencapai 13 bahasa daerah, antara lain bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Loun,
Mapia, Moksela, Naka'ela, Nila, Palumata, Saponi, Serua, Ternateno dan Te'un.
Mayoritas berasal dari Maluku dan Papua. Multamia mengatakan, terjadinya hal
tersebut karena sudah kehilangan penuturnya. Punahnya bahasa daerah berbanding
terbalik dengan daerah-daerah lainnya. Menurut data yang dilaporkan
oleh Summer Institute of Linguistics (SIL 2001) terdapat beberapa bahasa
daerah yang diperkirakan jumlah penuturnya cukup banyak bahkan lebih dari satu
juta. Yakni bahasa Jawa (75.200.000 penutur), bahasa Sunda (27.000.000
penutur), bahasa Melayu (20.000.000 penutur), bahasa Madura (13.694.000
penutur), bahasa Minangkabau (6.500.000 penutur). Selain itu, bahasa
Batak (5.150.000 penutur), bahasa Bugis (4.000.000 penutur), bahasa Bali
(3.800.000 penutur), bahasa Aceh (3.000.000 penutur), bahasa Sasak (2.100.000
penutur), bahasa Makassar (1.600.000 penutur), bahasa Lampung (1.500.000
penutur) dan bahasa Rejang (1.000.000 penutur).
Kategori punah
Soal kategori terancam punah, buku
Ethnologue: Language of the World, Eighteenth edition, yang ditulis M. Paul
Lewis yaitu ada dua dimensi kategori
bahasa yang terancam. Dua dimensi itu adalah jumlah penutur yang menggunakan
bahasanya serta jumlah dan sifat penggunaan atau fungsi penggunaan bahasa.
Suatu bahasa dikatakan terancam apabila semakin sedikit masyarakat yang
mengakui bahasanya dan, oleh karena itu, bahasa itu tidak pernah digunakan
ataupun diajarkan kepada anak-anak mereka. Selain itu, suatu bahasa
dikategorikan terancam punah jika bahasa itu semakin sedikit digunakan dalam
kegiatan sehari-hari sehingga kehilangan fungsi sosial atau komunikatifnya.
Semakin kecil ranah penggunaan bahasa dalam masyarakat, cenderung akan
memengaruhi persepsi pengguna bahasa atas kesesuaian penggunaan bahasa dalam
fungsi yang lebih luas.
Bahasa Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan
Pengaturan tentang bahasa daerah dalam
peraturan perundang-undangan bukanlah hal utama, kecuali dalam beberapa perda.
Pengaturan penggunaan bahasa daerah menjadi pelengkap pengaturan tentang bahasa
Indonesia atau bahasa negara. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional – termasuk Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1989 yang menjadi cikal bakal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 –penggunaan
bahasa daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia yang
diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Bahasa
daerah boleh digunakan pada tahap awal pendidikan untuk menyampaikan
pengetahuan dan keterampilan tertentu. Penggunaan bahasa daerah sebagai
bahasa pengantar di kelas mejadi bukti bahwa sesungguhnya Indonesia sudah sejak
tahun 1950 telah menerapkan prinsip EFA (education for all) yang dicetuskan
oleh Unesco baru pada tahun 1990-an. Penggunaan bahasa daerah sebagai
pengantar dunia pendidikan merupakan upaya menjangkau peserta didik yang belum
mampu mengikuti pelajaran yang disampaikan dalam bahasa Indonesia.
Hal itu sekaligus juga menjadi bukti bahwa Indonesia juga telah menerapkan
program MLE (multilingual education) yaitu program pendidikan yang
memanfaatkan bahasa pertama sebagai bahasa pengantar di peringkat awal untuk
kemudian suatu saat – umumnya pada kelas III atau IV – beralih ke bahasa
nasional. Program MLE itu baru dikenalkan oleh Unesco pada tahun 2000-an.
Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan
pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat
untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya
masing-masing. Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kebebasan yang diberikan UUD 1945
bukan berarti kebebasan yang tanpa pembatasan karena hingga pada batas tertentu
pengembangan dan penggunaan bahasa daerah pasti akan berbenturan dengan
ketentuan lain. Untuk keperluan bernegara, kebebasan penggunaan bahasa daerah
yang diamanatkan itu akan terbentur dengan batas penggunaan bahasa negara.
Untuk keperluan hidup dan pergaulan sosial, keleluasaan penggunaan satu bahasa
daerah harus juga menghormati penggunaan bahasa daerah lain. Dengan kata lain,
keleluasaan penggunaan dan pengembangan bahasa daerah dalam banyak hal juga
tidak boleh melanggar norma “sosial” dan norma perundang-undangan yang ada.
Sekelumit bahasa indonesia
Dalam hal penggunaan, ditetapkan bahwa bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan; dokumen
resmi negara; pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang
lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri; pengantar dalam pendidikan
nasional; pelayanan administrasi publik; nota kesepahaman atau perjanjian;
forum resmi yang bersifat nasional atau forum resmi yang bersifat internasional
di Indonesia; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan;
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; nama geografi
di Indonesia; nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, merek jasa, lembaga usaha,
lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia; informasi tentang produk barang atau jasa
produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; rambu
umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang
merupakan pelayanan umum; dan informasi melalui media massa. Dalam kelima belas
ranah penggunaan itu, bahasa daerah (dan/atau bahasa asing) dapat digunakan
juga untuk mendukung fungsi bahasa Indonesia hingga batas tertentu. Dalam hal
layanan publik, misalnya, bahasa daerah dan bahasa asing dapat menyertai
penggunaan bahasa Indonesia dengan tetap mengutamakan penggunaan bahasa
Indonesia. Pengutamaan itu dapat diwujudkan dalam bentuk pola urutan, ukuran
tulisan, atau kemenonjolan tulisan itu.
Kebijakan Penanganan Bahasa Daerah
Penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah
diklasifikasikan ke dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra daerah. Dalam pengembangan bahasa dilakukan
upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan
sistem bahasa, dan pengembangan laras bahasa. Dalam pembinaan bahasa dilakukan
upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa serta
pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan
bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap
positif masyarakat terhadap bahasa itu. Sementara itu, upaya pelindungan
dilakukan dengan menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Berdasarkan kriteria itu, vitalitas bahasa
digolongkan menjadi enam kelompok (baca Salminen, 1999), yaitu
ü bahasa yang punah (extinct languages), bahasa tanpa penutur
lagi;
ü bahasa hampir punah (nearly extinct languages), bahasa dengan
sebanyak-banyaknya sepuluh penutur yang semuanya generasi tua;
ü bahasa yang sangat
terancam (seriously endangered languages), bahasa
dengan jumlah penutur yang masih banyak, tetapi anak-anak mereka sudah tidak
menggunakan bahasa itu;
ü bahasa terancam (endangered languages), bahasa dengan
penutur anak-anak, tetapi cenderung menurun;
ü bahasa yang potensial
terancam (potentially endangered languages) bahasa
dengan banyak penutur anak-anak, tetapi bahasa itu tidak memiliki status resmi
atau yang prestisius;
ü bahasa yang tidak
terancam (not endangered languages), bahasa yang
memiliki transmisi ke generasi baru yang sangat bagus.
Pelindungan terhadap bahasa dilakukan
sekurang-kurangnya dua tingkat, yaitu tingkat dokumentasi dan tingkat
revitalisasi. Pelindungan bahasa di tingkat dokumentasi akan dilakukan pada
bahasa yang sudah tidak ada harapan untuk digunakan kembali oleh masyarakatnya.
Bahasa yang dalam keadaan hampir punah dan bahasa yang sangat teracam hanya
dapat dilindungi dengan mendukokumentasikan bahasa itu sebelum bahasa itu punah
yang sebenarnya. Dokumentasi itu penting untuk menyiapkan bahan kajian jika
suatu saat diperlukan.
Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan
oleh penutur dari sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah atau oleh
semua generasi muda dalam ranah keluarga dan agama serta kegiatan adat
dilakukan revitalisasi untuk pelestarian. Untuk revitalisasi itu, diperlukan
tahap pendahuluan yang meliputi pedokumentasian, pengkajian, dan penyusunan
bahan revitalisasi, seperti kamus, tata bahasa, dan bahan ajar. Untuk bahasa
yang akan direvitalisasi, harus disiapkan sistem ortografi yang memungkinkan
bahasa itu diterima dalam media baru.
Regulasi bahasa daerah dalam kurikulum
pendidikan, pro dan kontra
Pendidikan, baik formal maupun
nonformal, adalah sarana untuk pewarisan kebudayaan. Sudah lama banyak orang
mempertanyakan pendidikan kita, mengapa hasilnya tidak memperkuat dan
mengembangkan budaya sendiri? Pendidikan kita selama ini menjadi sarana
pewarisan budaya atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan itu, merupakan reaksi yang
timbul dari keterkaitan bahasa yang tidak bisa dielakkan dalam era globalisasi.
Disinilah peran pendidikan sangat dibutuhkan. Karena dalam Pendidikan
akan dipelajari perlunya memisahkan pemakaian bahasa Daerah sebagai bahasa Ibu,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris sebagai bahasa
Internasional.
Penggunaan bahasa
harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi.Bahasa Daerah, kalau berada
di tengah keluarga, saudara, atau acara adat istiadat, Bahasa
Indonesia ketika berinteraksi dengan orang di luar atau dalam situsi formal dengan
begitu terjalin persatuan, dan menggunakan bahasa Inggris sebagai komunikasi
dengan dunia Internasional”.
Selain itu, untuk melindungi dan mengembangkan bahasa daerah,
tentunya dapat dimulai dari pembinaan bahasa di sekolah. Seperti halnya
pengajaran Bahasa yang dipakai sebagai pengantar dalam belajar mengajar adalah
bahasa ibunya sampai kelas tiga SD, dan teori pun membuktikan pelajaran itu
akan mudah dipahami dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak dan
membuat anak lebih cepat mengerti. Dengan begitu, anak punya pemahaman
akan bahasa Nasional dan membantu untuk berbahasa Daerah. Memang pada saat ini
belum ada rancangan khusus untuk hal pelajaran bahasa daerah di
sekolahan, sehingga rancangan tersebut hanya direalisasikan oleh
segelintir guru yang menyadari pentingnya unsur kebahasaan tersebut dalam
pembelajaran. Oleh karenanya, untuk memetakan pemerataan rancangan kebahasaan,
sebaiknya di sekolah juga diberikan porsi khusus untuk pembelajaran bahasa
daerah.
PADA tahun ajaran 2014/2015 ini, Kurikulum 2013 mulai
diterapkan. Namun sayang, banyak masalah yang dihadapi, bukan saja bagi
pendidik tapi juga bagi peserta didiknya. Sehingga tidak aneh kalau pada
pertengahan Agustus kemarin Kurikulum 2013 menjadi trending topic di twitter.
Twit-twit yang muncul di antaranya keluhan dari peserta didik yang merasa belum
siap dengan tambahan jam pelajaran, fasilitas yang kurang mendukung, buku
pelajaran yang belum komplet dan sebagainya.
Permasalahan tersebut merupakan sebagian kecil dari banyaknya
persoalan yang muncul, belum lagi permasalahan dari para pendidiknya sendiri.
Sebenarnya sudah tidak aneh lagi kalau sekarang Kurikulum 2013 banyak yang
mempersoalkan. Sebab sebelum diberlakukan pun Kurikulum ini sudah menuai pro
dan kontra. Salah satu yang paling ramai diperbincangkan adalah masalah
eksistensi bahasa daerah dalam Kurikulum 2013. Hal ini terkait mata pelajaran
bahasa daerah diserahkan langsung kebijakannya ke pemerintah daerah (pemda)
masing-masing. Daerah di perkenankan menyelenggarakan pemerintahan secara otonomi
seluas-luasnya, penyerahan kebijakan bahasa daerah di sekolah ke daerah
masing-masing, sebenarnya sudah sesuai peraturan perundangan. Karena salah satu
kewenangan pemda sesuai Pasal 14 butir C adalah penyelenggaraan pendidikan. Hal
ini bisa dimaknai, pemda mempunyai kewenangan dan keleluasaan dalam menerapkan
kebijakan mengenai bahasa daerah di sekolah.
Tapi justru karena keleluasaannya itu pula, pemda bisa
mengalokasikan jam pelajaran untuk bahasa daerah sesuai kehendaknya. Bisa maksimal
tapi juga bisa minimal. Dalam Kurikulum 2013, mata pelajaran dibagi menjadi 2
kategori yaitu kategori A yang berisi mata pelajaran yang sudah ditentukan
pemerintah pusat dan kategori B yaitu mata pelajaran yang sudah ditentukan tapi
masih bisa ditambah atau dikurangi berdasarkan kebijakan pemda dan
sekolah. Dalam kategori B inilah bahasa daerah bisa ditambahkan. Sebagai
contoh, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) standar jumlah jam pelajaran per
minggu 38 jam (bisa ditambah jamnya berdasarkan kebijakan pemda dan sekolah), 8
jam di antaranya merupakan alokasi waktu untuk kategori B , yaitu 3 jam untuk
seni budaya, 3 jam olahraga dan 2 jam prakarya. Bila ingin memasukan bahasa
daerah tanpa menambah jam pelajaran per minggu maka harus mengurangi masing-masing
satu jam dari olah raga dan seni budaya, jadi bahasa daerah punya alokasi waktu
2 jam. Tapi bila tidak ingin mengganggu alokasi waktu untuk mata pelajaran
olahraga dan seni budaya, maka per minggu harus menambah 2 jam pelajaran lagi
khusus untuk bahasa daerah, sehingga keseluruhan jumlah jam pelajaran per
minggu menjadi 40 jam.
Di sinilah muncul problematika, yaitu akan munculnya selera.
Apabila pemda termasuk sekolah seleranya condong ke bahasa daerah maka akan
memperjuangan bahasa daerah agar tetap diajarkan meskipun harus mengurangi
jumlah jam mata pelajaran lain atau menambah jam pelajaran lagi seperti halnya
yang dilakukan oleh pemda Jawa Barat. Tapi bila pemda atau sekolahnya tidak
memperhatikan bahkan tidak selera terhadap bahasa daerah, maka mereka cenderung
mengikuti pelajaran yang sudah disodorkan dari pusat tanpa mau mengubah atau
menambahnya.
Berangkat dari problematika di atas, polemik mengenai eksistensi bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 selama ini cenderung dilihat dari perspektif pendidikan, terutama relevansi bahasa daerah dengan karakter siswa. Misalnya dengan mengatakan, bahasa daerah sangat penting untuk membentuk karakter anak didik dengan kekayaan dongeng-dongeng budi pekerti dan lainnya. Tentu saja perspektif itu penting karena memang di situ terletak substansi pelajaran bahasa daerah. Namun supaya polemik tidak berlarut-larut, ada baiknya semua pihak berpijak kepada dasar hukum, dalam hal ini konstitusi, sebagai kerangka bernegara. Kita perlu melihat dan menelisik, bagaimana sebetulnya kedudukan bahasa daerah dalam konstitusi kita? Jika selama ini pendidikan bahasa daerah dipandang relevan dengan pembentukan karakter atau setidaknya penting sebagai sumber kekayaan yang harus dipelihara, apakah ada dasar hukumnya dalam konstitusi atau tidak? Jika dipandang penting tapi tidak kuat dasar hukumnya, para pembuat kebijakan Kurikulum 2013 tak bisa disalahkan bila tidak mengalokasikan waktu pelajaran di Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan sumber bacaan dan bahan ajar lainnya. Sebaliknya apabila dasar hukumnya dalam konstitusi kuat, kemudian kurang diberi ruang gerak dalam Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan bahan ajar, pembuat Kurikulum 2013 bisa disalahkan.
Berangkat dari problematika di atas, polemik mengenai eksistensi bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 selama ini cenderung dilihat dari perspektif pendidikan, terutama relevansi bahasa daerah dengan karakter siswa. Misalnya dengan mengatakan, bahasa daerah sangat penting untuk membentuk karakter anak didik dengan kekayaan dongeng-dongeng budi pekerti dan lainnya. Tentu saja perspektif itu penting karena memang di situ terletak substansi pelajaran bahasa daerah. Namun supaya polemik tidak berlarut-larut, ada baiknya semua pihak berpijak kepada dasar hukum, dalam hal ini konstitusi, sebagai kerangka bernegara. Kita perlu melihat dan menelisik, bagaimana sebetulnya kedudukan bahasa daerah dalam konstitusi kita? Jika selama ini pendidikan bahasa daerah dipandang relevan dengan pembentukan karakter atau setidaknya penting sebagai sumber kekayaan yang harus dipelihara, apakah ada dasar hukumnya dalam konstitusi atau tidak? Jika dipandang penting tapi tidak kuat dasar hukumnya, para pembuat kebijakan Kurikulum 2013 tak bisa disalahkan bila tidak mengalokasikan waktu pelajaran di Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan sumber bacaan dan bahan ajar lainnya. Sebaliknya apabila dasar hukumnya dalam konstitusi kuat, kemudian kurang diberi ruang gerak dalam Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan bahan ajar, pembuat Kurikulum 2013 bisa disalahkan.
Menarik mencermati kedudukan bahasa daerah dalam konstutisi
kita. Dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan ternyata kedudukan bahasa
daerah berbeda. Perbedaan inilah yang kurang, bahkan tidak dilihat oleh pembuat
kebijakan Kurikulum 2013 maupun oleh pengeritiknya. Dalam batang tubuh UUD 1945
sebelum perubahan, sama sekali tak ada penyebutan mengenai bahasa daerah. Dalam
pasal 32 disebutkan, "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia". Kemudian soal bahasa pengaturannya ada dalam Pasal 36 yang
berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Masing-masing pasal
mengenai kebudayaan nasional dan bahasa itu mendapat penjelasannya di naskah
Penjelasan. Penyebutan "bahasa daerah" baru muncul pada penjelasan
pasal 36 yang disebutkan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional
yang hidup.
Kemudian bandingkan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Seperti diketahui konstitusi kita mengalami empat kali amandemen. Amandemen keempat di antaranya perubahan pasal 31 (ayat 1,2,3,4) mengenai pendidikan dan pasal 32 (ayat 1,2) mengenai kebudayaan. Agar tergambar jelas, kita kutip bunyi pasal 32 yang terkait kebudayaan dan bahasa. Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasisonal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Lalu ayat (2) berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
Kemudian bandingkan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Seperti diketahui konstitusi kita mengalami empat kali amandemen. Amandemen keempat di antaranya perubahan pasal 31 (ayat 1,2,3,4) mengenai pendidikan dan pasal 32 (ayat 1,2) mengenai kebudayaan. Agar tergambar jelas, kita kutip bunyi pasal 32 yang terkait kebudayaan dan bahasa. Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasisonal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Lalu ayat (2) berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
Dari kedua konstitusi sebelum dan sesudah perubahan itu bisa
ditarik kesimpulan, bahwa dalam UUD 1945 sebelum perubahan, baik kebudayaan
daerah maupun bahasa daerah kedudukannya ada walau pun eksistensinya kurang
begitu kuat karena hanya tercantum di penjelasan. Sedangkan dalam UUD 1945
hasil amandemen, kedudukan bahasa daerah sangat kuat karena dicantumkan secara
eksplisit dalam pasal 32 ayat (2), sementara mengenai kebudayaan tidak spesifik
menyebut kebudayaan di daerah seperti halnya dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Dengan demikian, apabila melihat rumusan pasal mengenai bahasa dan kebudayaan
dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan bahasa daerah bisa dimaknai lebih
kuat daripada kebudayaan daerah, karena soal kebudayaan daerah tak ada
penyebutan secara eksplisit. Dan kata "memelihara", harus dimaknai
pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, wajib melaksanakan di bidang pengajaran
di sekolah.
Dengan mencermati rumusan pasal-pasal mengenai kebudayaan dan bahasa daerah, tak selayaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud meminggirkan bahasa daerah dari kurikulum 2013 karena kedudukannya dalam konstitusi sangat kuat dibandingkan dengan kebudayaan daerah. Begitu pula pemda dan sekolah-sekolah mempunyai kewajiban mengalokasikan jam pelajaran secara khusus untuk bahasa daerah. Apabila meminggirkan bahasa daerah, bahkan sama sekali menghilangkan, bisa dimaknai mengingkari konstitusi.
Dengan mencermati rumusan pasal-pasal mengenai kebudayaan dan bahasa daerah, tak selayaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud meminggirkan bahasa daerah dari kurikulum 2013 karena kedudukannya dalam konstitusi sangat kuat dibandingkan dengan kebudayaan daerah. Begitu pula pemda dan sekolah-sekolah mempunyai kewajiban mengalokasikan jam pelajaran secara khusus untuk bahasa daerah. Apabila meminggirkan bahasa daerah, bahkan sama sekali menghilangkan, bisa dimaknai mengingkari konstitusi.
Positif
setuju jika pembinaan bahasa Indonesia dilakukan lebih baik
daripada pembinaan bahasa daerah. Karena diera globalisasi seperti ini kita
membutuhkan kemahiran yang luas tidak hanya pada skala daerah namun juga pada
skala nasional bahkan internasional. Jika masih mengutamakan pembinaan bahasa
daerah dan mengesampingkan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing kita
tidak akan dapat bersaing di kancah internasional. Jika pembinaan bahasa
Indonesia dan bahasa asing dilakukan lebih baik maka para penerus bangsa kita setidaknya
mampu untuk berkomunikasi dengan orang lain dari luar daerah bahkan dari luar
negeri. Pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing yang lebih baik akan
mempercepat pertumbuhan ekonomi Negara kita. Pembinaan bahasa Indonesia yang
lebih baik akan meningkatkan kecintaan terhadap bahasa Indonesia sehingga kita
benar-benar memaksimalkan kegunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa pemersatu.
Ternyata penggunaan bahasa daerah juga memberikan
dampak negatif, salah satunya adalah kita lupa akan bahasa resmi bahasa
Indonesia. Kita terbiasa menggunakan bahasa daerah bahkan di ibukota,
sehingga kita tidak tahu bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan
bahasa daerah yang tidak semestinya juga terjadi di sekolah-sekolah di daerah,
mereka masih jarang yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di
sekolah dan dalam pelajaran sekalipun. Padahal sekolah seharusnya
bisa menjadi tempat kita untuk belajar hal yang memang harus kita kuasai, yaitu
menggunakan bahasa resmi Indonesia. Bukan dalam proses belajarnya
saja, para guru didaerah juga masih banyak yang menggunakan bahasa daerah dalam
proses mengajar, alasannya agar murid lebih paham dengan materi yang diajarkan
jika memakai bahasa yang biasa mereka gunakan sehari-hari dan guru-guru
juga merasa masih kesulitan memakai bahasa Indonesia. Jadi buat apa ada
pelajaran Bahasa Indonesia??. Menurut saya ini salah, bisa itu kan karena
biasa jadi bila dibiasakan menggukan bahasa Indonesia disekolah paling tidak
selama proses belajar mengajar pasti akan bisa Sekolah kan sebagai sarana
belajar dan mempelajari hal-hal baru, lagipula buku cetak yang digunakan
disekolah kan menggunakan bahasa Indonesia bukan bahasa daerah, kecuali buku
pelajaran bahasa daerah. Ini terlihat pada waktu Ujian Nasional,
siswa-siswi yang melaksanakan UN di daerah merasa kesulitan dalam memahami soal
yang menggunakan bahasa Indonesia, alhasil merekan menjadi tidak maksimal dalam
mengerjakan soal-soal UN karena yang sebenarnya mereka mengerti tentang materi
soalnya tapi karena bahasa yang mereka kurang pahami.
negatife
tidak setuju jika pembinaan bahasa daerah hanya dilakukan
seperlunya sementara pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing
dilakukan lebih baik. Kita tidak akan memahami kebudayaan daerah kita jika
hanya mementingkan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Bahasa daerah
harus kita lestarikan sebagai simbol masing-masing daerah. Dengan
mengesampingkan pembinaan bahasa daerah maka semakin lama budaya kita akan
hilang. karena tidak mengerti bahasa daerah masing masing orang
cenderung mengabaikan kebudayaan yang ada disekitarnya dan tidak menyadari
bahwa kebudayaan itu adalah warisan leluhur yang harus kita lestarikan agar
anak cucu kita masih dapat menikmatinya. Bahasa daerah harus tetap kita lestarikan
dengan memberikan pembinaan yang lebih baik. Dengan kemampuan bahasa daerah
yang baik maka akan terjalin hubungan yang harmonis antar sesama keluarga,
saudara dan orang lain disekitar kita. Dengan melakukan pembinaan bahasa daerah
lebih baik kita dapat berbicara dengan orang yang lebih tua dari kita dengan
bahasa yang lebih sopan karena dalam bahasa daerah ada tingkatan kata sesuai
dengan kesopanan dan penggunaan . sedangkan pada bahasa Indonesia dan bahasa
asing semua kata berlaku untuk semua orang .jadi saya tetap tidak setuju jika
bahasa daerah dilakukan seperlunya sementara pembinaan bahasa Indonesia dan
bahasa asing dilakukan lebih baik
Bukan berarti bahasa daerah itu merusak, sudah saya jelaskan
di awal bahwa bahasa daerah itu baik dan membuat kita kaya tetapi penggunaanya
harus tepat dan yang penting kita tidak boleh lupa dengan bahasa resmi bahasa
Indonesia yang semua orang tinggal di wilayah nusantara seharusnya bisa
menggunakannya. Intinya semuanya sudah baik bahasa resmi dan bahasa daerah
yang patut kita syukuri, kita tinggal mempelajarinya dengan baik dan kita
harus bangga menggunakannya dan satu lagi jangan pernah mengolok-olok bahasa
daerah manapun. Ingat itu adalah salah satu kekayaan Indonesia yang kita
patut bangga, bayangkan saja jika kita berada di daerah itu dan harus
menggunakan bahasa yang kita olok-olok untuk menyambung hidup didaerah
tersebut. Dan bagaimana jika orang-orang tahu kalau kita pernah
meremehkan bahasa yang mereka gunakan itu.
Mari bersama untuk nguri nguri bahasa daerah Jawa. untuk yang
anda sampaikan dan contoh di TV merupakan realita, yang tidak dapat diungkiri.
Ungah ungguh dalam adat jawa tidak ada anak yang berani membentah orang yang
lebih tua yang patut kita hargai dan hormat, lebih-lebih kepada Orang Tua kita.
Bercakapun dengan menggunakan bahasa percakapan dalam materi ungah ungguhing
basa dalam bahasa jawa sudah di tentukan. Ukara( kalimat) mana yang tepat yang
digunakan untuk mengungkapkan isi hati kepada orang tua, adik, kakak atau orang
lain yang patut kita hormati.
Contoh : Krama inggil, krama andap, krama madya, ngoko, ngoko
andap, ngoko madya dan basa kedhaton masing masing pengunaanya berbeda. Untuk
siapa kepada siapa dan atau unggah ungguhing basa mana yang tepat yang
digunakan untuk anak ke orang tua dan orang tua ke anak, sedangkan untuk
bawahan ke atasan basa nama yang tepat dan sebaliknya atasan ke bawahan basa
yang sopan dan santun.
Orang juga bisa menilai orang lain dari bahasa yang
digunakan, ada bahasa daerah yang dianggap kasar oleh orang yang tidak terbiasa
misalnya saja batak, dan ada juga yang dinilai lamban dan lemah karena tutur
bahasanya yang kemayu dan pelan contohnya jawa. Karena dari bahasa dan
cara kita berbicara juga dapat mempengaruhi kepribadian, tetapi bukan berarti
setiap orang batak itu kasar dan orang jawa itu kemayu dan lemah, semua balik
lagi ke sifat dan karakter orang masing-masing. Intinya dengan banyaknya
bahasa di Indonesia membuktikan bahwa Negara kita kaya akan budaya yang masih
terpelihara sampai sekarang.
Tags :
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar