Kamis, 03 Oktober 2019

URGENSI BAHASA DAERAH DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN


URGENSI BAHASA DAERAH DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN



Indonesia diberkahi oleh beragam suku, agama, dan bahasa. Sayangnya, tidak semua terawat dengan baik. Sementara bahasa daerah, semakin dilupakan seiring terjadinya globalisasi. Beberapa bahasa daerah bahkan sudah punah karena tak pernah dilestarikan.
Menurut data yang disampaikan oleh Jurnal Masyarakat dan Budaya sebagaimana dikutip dari Ethnologue: Language of The World (2005), Indonesia memiliki kekayaan 742 bahasa daerah. Sebanyak 737 bahasa di antaranya merupakan bahasa yang masih aktif. Sementara menurut data yang dilaporkan Summer Linguistic, Indonesia memiliki 746 bahasa daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah mengalami kepunahan seiring makin minimnya penutur. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Yeyen Maryani mengatakan, saat ini beberapa bahasa daerah di Indonesia ada yang sudah punah dan hampir punah. Beberapa bahasa yang hampir lenyap itu antara lain berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua. Prof. Dr. Multamia Lauder, seorang pakar linguistik dari Universitas Indonesia. Multamia mencatat saat ini kurang lebih 25 bahasa di Indonesia berstatus hampir punah. Bahasa yang hampir punah tersebut berasal dari Maluku dan Papua. Bahasa yang berstatus hampir punah tersebut antara lain, Burumakok, Duriankere, Emplawas, Kaibobo, Kanum, Badi, Kayupulau, Kembra dan Kwerisa. Selain itu, bahasa Lengilu, Lolak, Melayu Bacan, Mandar, Massep, Mlap, Morori, Namla, Paulohi, Petjo, Ratahan, Salas, Taje, Tobati dan Woria.
Sementara bahasa yang telah punah mencapai 13 bahasa daerah, antara lain bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Loun, Mapia, Moksela, Naka'ela, Nila, Palumata, Saponi, Serua, Ternateno dan Te'un. Mayoritas berasal dari Maluku dan Papua. Multamia mengatakan, terjadinya hal tersebut karena sudah kehilangan penuturnya. Punahnya bahasa daerah berbanding terbalik dengan daerah-daerah lainnya. Menurut data yang dilaporkan oleh Summer Institute of Linguistics (SIL 2001) terdapat beberapa bahasa daerah yang diperkirakan jumlah penuturnya cukup banyak bahkan lebih dari satu juta. Yakni bahasa Jawa (75.200.000 penutur), bahasa Sunda (27.000.000 penutur), bahasa Melayu (20.000.000 penutur), bahasa Madura (13.694.000 penutur), bahasa Minangkabau (6.500.000 penutur). Selain itu, bahasa Batak (5.150.000 penutur), bahasa Bugis (4.000.000 penutur), bahasa Bali (3.800.000 penutur), bahasa Aceh (3.000.000 penutur), bahasa Sasak (2.100.000 penutur), bahasa Makassar (1.600.000 penutur), bahasa Lampung (1.500.000 penutur) dan bahasa Rejang (1.000.000 penutur).
Kategori punah
Soal kategori terancam punah, buku Ethnologue: Language of the World, Eighteenth edition, yang ditulis M. Paul Lewis  yaitu ada dua dimensi kategori bahasa yang terancam. Dua dimensi itu adalah jumlah penutur yang menggunakan bahasanya serta jumlah dan sifat penggunaan atau fungsi penggunaan bahasa. Suatu bahasa dikatakan terancam apabila semakin sedikit masyarakat yang mengakui bahasanya dan, oleh karena itu, bahasa itu tidak pernah digunakan ataupun diajarkan kepada anak-anak mereka. Selain itu, suatu bahasa dikategorikan terancam punah jika bahasa itu semakin sedikit digunakan dalam kegiatan sehari-hari sehingga kehilangan fungsi sosial atau komunikatifnya. Semakin kecil ranah penggunaan bahasa dalam masyarakat, cenderung akan memengaruhi persepsi pengguna bahasa atas kesesuaian penggunaan bahasa dalam fungsi yang lebih luas.
Bahasa Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan
Pengaturan tentang bahasa daerah dalam peraturan perundang-undangan bukanlah hal utama, kecuali dalam beberapa perda. Pengaturan penggunaan bahasa daerah menjadi pelengkap pengaturan tentang bahasa Indonesia atau bahasa negara. Dalam Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menjadi cikal bakal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003penggunaan bahasa daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Bahasa daerah boleh digunakan pada tahap awal pendidikan untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di kelas mejadi bukti bahwa sesungguhnya Indonesia sudah sejak tahun 1950 telah menerapkan prinsip EFA (education for all) yang dicetuskan oleh Unesco baru pada tahun 1990-an. Penggunaan bahasa daerah sebagai pengantar dunia pendidikan merupakan upaya menjangkau peserta didik yang belum mampu mengikuti pelajaran yang disampaikan dalam bahasa Indonesia. Hal itu sekaligus juga menjadi bukti bahwa Indonesia juga telah menerapkan program MLE (multilingual education) yaitu program pendidikan yang memanfaatkan bahasa pertama sebagai bahasa pengantar di peringkat awal untuk kemudian suatu saat – umumnya pada kelas III atau IV – beralih ke bahasa nasional. Program MLE itu baru dikenalkan oleh Unesco pada tahun 2000-an.
Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kebebasan yang diberikan UUD 1945 bukan berarti kebebasan yang tanpa pembatasan karena hingga pada batas tertentu pengembangan dan penggunaan bahasa daerah pasti akan berbenturan dengan ketentuan lain. Untuk keperluan bernegara, kebebasan penggunaan bahasa daerah yang diamanatkan itu akan terbentur dengan batas penggunaan bahasa negara. Untuk keperluan hidup dan pergaulan sosial, keleluasaan penggunaan satu bahasa daerah harus juga menghormati penggunaan bahasa daerah lain. Dengan kata lain, keleluasaan penggunaan dan pengembangan bahasa daerah dalam banyak hal juga tidak boleh melanggar norma “sosial” dan norma perundang-undangan yang ada.
Sekelumit bahasa indonesia
Dalam hal penggunaan, ditetapkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan;  dokumen resmi negara; pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri; pengantar dalam pendidikan nasional; pelayanan administrasi publik; nota kesepahaman atau perjanjian; forum resmi yang bersifat nasional atau forum resmi yang bersifat internasional di Indonesia; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan; penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; nama geografi di Indonesia; nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, merek jasa, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;  rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; dan informasi melalui media massa. Dalam kelima belas ranah penggunaan itu, bahasa daerah (dan/atau bahasa asing) dapat digunakan juga untuk mendukung fungsi bahasa Indonesia hingga batas tertentu. Dalam hal layanan publik, misalnya, bahasa daerah dan bahasa asing dapat menyertai penggunaan bahasa Indonesia dengan tetap mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia. Pengutamaan itu dapat diwujudkan dalam bentuk pola urutan, ukuran tulisan, atau kemenonjolan tulisan itu.
Kebijakan Penanganan Bahasa Daerah
Penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah diklasifikasikan ke dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah. Dalam pengembangan bahasa dilakukan upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, dan pengembangan laras bahasa. Dalam pembinaan bahasa dilakukan upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa itu. Sementara itu, upaya pelindungan dilakukan dengan menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Berdasarkan kriteria itu, vitalitas bahasa digolongkan menjadi enam kelompok (baca Salminen, 1999), yaitu
ü  bahasa yang punah (extinct languages), bahasa tanpa penutur lagi;
ü  bahasa hampir punah (nearly extinct languages), bahasa dengan sebanyak-banyaknya sepuluh penutur yang semuanya generasi tua;
ü  bahasa yang sangat terancam (seriously endangered languages), bahasa dengan jumlah penutur yang masih banyak, tetapi anak-anak mereka sudah tidak menggunakan bahasa itu;
ü  bahasa terancam (endangered languages), bahasa dengan penutur anak-anak, tetapi cenderung menurun;
ü  bahasa yang potensial terancam (potentially endangered languages) bahasa dengan banyak penutur anak-anak, tetapi bahasa itu tidak memiliki status resmi atau yang prestisius;
ü  bahasa yang tidak terancam (not endangered languages), bahasa yang memiliki transmisi ke generasi baru yang sangat bagus.

Pelindungan terhadap bahasa dilakukan sekurang-kurangnya dua tingkat, yaitu tingkat dokumentasi dan tingkat revitalisasi. Pelindungan bahasa di tingkat dokumentasi akan dilakukan pada bahasa yang sudah tidak ada harapan untuk digunakan kembali oleh masyarakatnya. Bahasa yang dalam keadaan hampir punah dan bahasa yang sangat teracam hanya dapat dilindungi dengan mendukokumentasikan bahasa itu sebelum bahasa itu punah yang sebenarnya. Dokumentasi itu penting untuk menyiapkan bahan kajian jika suatu saat diperlukan.
 Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh penutur dari sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah atau oleh semua generasi muda dalam ranah keluarga dan agama serta kegiatan adat dilakukan revitalisasi untuk pelestarian. Untuk revitalisasi itu, diperlukan tahap pendahuluan yang meliputi pedokumentasian, pengkajian, dan penyusunan bahan revitalisasi, seperti kamus, tata bahasa, dan bahan ajar. Untuk bahasa yang akan direvitalisasi, harus disiapkan sistem ortografi yang memungkinkan bahasa itu diterima dalam media baru.

Regulasi bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan, pro dan kontra
Pendidikan, baik formal maupun nonformal, adalah sarana untuk pewarisan kebudayaan. Sudah lama banyak orang mempertanyakan pendidikan kita, mengapa hasilnya tidak memperkuat dan mengembangkan budaya sendiri? Pendidikan kita selama ini menjadi sarana pewarisan budaya atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan itu, merupakan reaksi yang timbul dari keterkaitan bahasa yang tidak bisa dielakkan dalam era globalisasi. Disinilah peran pendidikan sangat dibutuhkan.  Karena dalam Pendidikan akan dipelajari perlunya memisahkan pemakaian bahasa Daerah sebagai bahasa Ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional.
Penggunaan   bahasa harus  disesuaikan dengan situasi dan kondisi.Bahasa Daerah, kalau berada di tengah keluarga,  saudara, atau acara adat  istiadat, Bahasa Indonesia ketika berinteraksi dengan orang di luar atau dalam situsi formal dengan begitu terjalin persatuan, dan menggunakan bahasa Inggris sebagai komunikasi dengan dunia Internasional”.

Selain itu, untuk melindungi dan mengembangkan bahasa daerah, tentunya dapat dimulai dari pembinaan bahasa di sekolah. Seperti halnya pengajaran Bahasa yang dipakai sebagai pengantar dalam belajar mengajar adalah bahasa ibunya sampai kelas tiga SD, dan teori pun membuktikan pelajaran itu akan mudah dipahami dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak dan membuat anak lebih cepat mengerti. Dengan begitu, anak punya pemahaman akan bahasa Nasional dan membantu untuk berbahasa Daerah. Memang pada saat ini belum ada rancangan khusus untuk hal pelajaran bahasa daerah  di sekolahan, sehingga   rancangan tersebut hanya direalisasikan oleh segelintir guru yang menyadari pentingnya unsur kebahasaan tersebut dalam pembelajaran. Oleh karenanya, untuk memetakan pemerataan rancangan kebahasaan, sebaiknya di sekolah juga diberikan porsi khusus untuk pembelajaran bahasa daerah.
PADA tahun ajaran 2014/2015 ini, Kurikulum 2013 mulai diterapkan. Namun sayang, banyak masalah yang dihadapi, bukan saja bagi pendidik tapi juga bagi peserta didiknya. Sehingga tidak aneh kalau pada pertengahan Agustus kemarin Kurikulum 2013 menjadi trending topic di twitter. Twit-twit yang muncul di antaranya keluhan dari peserta didik yang merasa belum siap dengan tambahan jam pelajaran, fasilitas yang kurang mendukung, buku pelajaran yang belum komplet dan sebagainya. 
Permasalahan tersebut merupakan sebagian kecil dari banyaknya persoalan yang muncul, belum lagi permasalahan dari para pendidiknya sendiri. Sebenarnya sudah tidak aneh lagi kalau sekarang Kurikulum 2013 banyak yang mempersoalkan. Sebab sebelum diberlakukan pun Kurikulum ini sudah menuai pro dan kontra. Salah satu yang paling ramai diperbincangkan adalah masalah eksistensi bahasa daerah dalam Kurikulum 2013. Hal ini terkait mata pelajaran bahasa daerah diserahkan langsung kebijakannya ke pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Daerah di perkenankan  menyelenggarakan pemerintahan secara otonomi seluas-luasnya, penyerahan kebijakan bahasa daerah di sekolah ke daerah masing-masing, sebenarnya sudah sesuai peraturan perundangan. Karena salah satu kewenangan pemda sesuai Pasal 14 butir C adalah penyelenggaraan pendidikan. Hal ini bisa dimaknai, pemda mempunyai kewenangan dan keleluasaan dalam menerapkan kebijakan mengenai bahasa daerah di sekolah. 
Tapi justru karena keleluasaannya itu pula, pemda bisa mengalokasikan jam pelajaran untuk bahasa daerah sesuai kehendaknya. Bisa maksimal tapi juga bisa minimal. Dalam Kurikulum 2013, mata pelajaran dibagi menjadi 2 kategori yaitu kategori A yang berisi mata pelajaran yang sudah ditentukan pemerintah pusat dan kategori B yaitu mata pelajaran yang sudah ditentukan tapi masih bisa ditambah atau dikurangi berdasarkan kebijakan pemda dan sekolah.  Dalam kategori B inilah bahasa daerah bisa ditambahkan. Sebagai contoh, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) standar jumlah jam pelajaran per minggu 38 jam (bisa ditambah jamnya berdasarkan kebijakan pemda dan sekolah), 8 jam di antaranya merupakan alokasi waktu untuk kategori B , yaitu 3 jam untuk seni budaya, 3 jam olahraga dan 2 jam prakarya. Bila ingin memasukan bahasa daerah tanpa menambah jam pelajaran per minggu maka harus mengurangi masing-masing satu jam dari olah raga dan seni budaya, jadi bahasa daerah punya alokasi waktu 2 jam. Tapi bila tidak ingin mengganggu alokasi waktu untuk mata pelajaran olahraga dan seni budaya, maka per minggu harus menambah 2 jam pelajaran lagi khusus untuk bahasa daerah, sehingga keseluruhan jumlah jam pelajaran per minggu menjadi 40 jam. 
Di sinilah muncul problematika, yaitu akan munculnya selera. Apabila pemda termasuk sekolah seleranya condong ke bahasa daerah maka akan memperjuangan bahasa daerah agar tetap diajarkan meskipun harus mengurangi jumlah jam mata pelajaran lain atau menambah jam pelajaran lagi seperti halnya yang dilakukan oleh pemda Jawa Barat. Tapi bila pemda atau sekolahnya tidak memperhatikan bahkan tidak selera terhadap bahasa daerah, maka mereka cenderung mengikuti pelajaran yang sudah disodorkan dari pusat tanpa mau mengubah atau menambahnya.
Berangkat dari problematika di atas, polemik mengenai eksistensi bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 selama ini cenderung dilihat dari perspektif pendidikan, terutama relevansi bahasa daerah dengan karakter siswa. Misalnya dengan mengatakan, bahasa daerah sangat penting untuk membentuk karakter anak didik dengan kekayaan dongeng-dongeng budi pekerti dan lainnya. Tentu saja perspektif itu penting karena memang di situ terletak substansi pelajaran bahasa daerah. Namun supaya polemik tidak berlarut-larut, ada baiknya semua pihak berpijak kepada dasar hukum, dalam hal ini konstitusi, sebagai kerangka bernegara. Kita perlu melihat dan menelisik, bagaimana sebetulnya kedudukan bahasa daerah dalam konstitusi kita? Jika selama ini pendidikan bahasa daerah dipandang relevan dengan pembentukan karakter atau setidaknya penting sebagai sumber kekayaan yang harus dipelihara, apakah ada dasar hukumnya dalam konstitusi atau tidak? Jika dipandang penting tapi tidak kuat dasar hukumnya, para pembuat kebijakan Kurikulum 2013 tak bisa disalahkan bila tidak mengalokasikan waktu pelajaran di Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan sumber bacaan dan bahan ajar lainnya. Sebaliknya apabila dasar hukumnya dalam konstitusi kuat, kemudian kurang diberi ruang gerak dalam Kurikulum 2013, termasuk tidak menyediakan bahan ajar, pembuat Kurikulum 2013 bisa disalahkan. 
Menarik mencermati kedudukan bahasa daerah dalam konstutisi kita. Dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan ternyata kedudukan bahasa daerah berbeda. Perbedaan inilah yang kurang, bahkan tidak dilihat oleh pembuat kebijakan Kurikulum 2013 maupun oleh pengeritiknya. Dalam batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan, sama sekali tak ada penyebutan mengenai bahasa daerah. Dalam pasal 32 disebutkan, "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Kemudian soal bahasa pengaturannya ada dalam Pasal 36 yang berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Masing-masing pasal mengenai kebudayaan nasional dan bahasa itu mendapat penjelasannya di naskah Penjelasan. Penyebutan "bahasa daerah" baru muncul pada penjelasan pasal 36 yang disebutkan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang hidup.
Kemudian bandingkan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Seperti diketahui konstitusi kita mengalami empat kali amandemen. Amandemen keempat di antaranya perubahan pasal 31 (ayat 1,2,3,4) mengenai pendidikan dan pasal 32 (ayat 1,2) mengenai kebudayaan. Agar tergambar jelas, kita kutip bunyi pasal 32 yang terkait kebudayaan dan bahasa. Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasisonal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Lalu ayat (2) berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
Dari kedua konstitusi sebelum dan sesudah perubahan itu bisa ditarik kesimpulan, bahwa dalam UUD 1945 sebelum perubahan, baik kebudayaan daerah maupun bahasa daerah kedudukannya ada walau pun eksistensinya kurang begitu kuat karena hanya tercantum di penjelasan. Sedangkan dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan bahasa daerah sangat kuat karena dicantumkan secara eksplisit dalam pasal 32 ayat (2), sementara mengenai kebudayaan tidak spesifik menyebut kebudayaan di daerah seperti halnya dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Dengan demikian, apabila melihat rumusan pasal mengenai bahasa dan kebudayaan dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan bahasa daerah bisa dimaknai lebih kuat daripada kebudayaan daerah, karena soal kebudayaan daerah tak ada penyebutan secara eksplisit. Dan kata "memelihara", harus dimaknai pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, wajib melaksanakan di bidang pengajaran di sekolah.
Dengan mencermati rumusan pasal-pasal mengenai kebudayaan dan bahasa daerah, tak selayaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud meminggirkan bahasa daerah dari kurikulum 2013 karena kedudukannya dalam konstitusi sangat kuat dibandingkan dengan kebudayaan daerah. Begitu pula pemda dan sekolah-sekolah mempunyai kewajiban mengalokasikan jam pelajaran secara khusus untuk bahasa daerah. Apabila meminggirkan bahasa daerah, bahkan sama sekali menghilangkan, bisa dimaknai mengingkari konstitusi.
Positif
setuju jika pembinaan bahasa Indonesia dilakukan lebih baik daripada pembinaan bahasa daerah. Karena diera globalisasi seperti ini kita membutuhkan kemahiran yang luas tidak hanya pada skala daerah namun juga pada skala nasional bahkan internasional. Jika masih mengutamakan pembinaan bahasa daerah dan mengesampingkan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing kita tidak akan dapat bersaing di kancah internasional. Jika pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing dilakukan lebih baik maka para penerus bangsa kita setidaknya mampu untuk berkomunikasi dengan orang lain dari luar daerah bahkan dari luar negeri. Pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing yang lebih baik akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Negara kita. Pembinaan bahasa Indonesia yang lebih baik akan meningkatkan kecintaan terhadap bahasa Indonesia sehingga kita benar-benar memaksimalkan kegunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu.
Ternyata penggunaan bahasa daerah juga  memberikan dampak negatif, salah satunya adalah kita lupa akan bahasa resmi bahasa Indonesia.  Kita terbiasa menggunakan bahasa daerah bahkan di ibukota, sehingga kita tidak tahu bahasa Indonesia yang baik dan benar.  Penggunaan bahasa daerah yang tidak semestinya juga terjadi di sekolah-sekolah di daerah, mereka masih jarang yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di sekolah dan dalam pelajaran sekalipun.  Padahal sekolah seharusnya  bisa menjadi tempat kita untuk belajar hal yang memang harus kita kuasai, yaitu menggunakan bahasa resmi Indonesia.   Bukan dalam proses belajarnya saja, para guru didaerah juga masih banyak yang menggunakan bahasa daerah dalam proses mengajar, alasannya agar murid lebih paham dengan materi yang diajarkan jika memakai bahasa yang biasa mereka gunakan sehari-hari  dan guru-guru juga merasa masih kesulitan memakai bahasa Indonesia.  Jadi buat apa ada pelajaran Bahasa Indonesia??.  Menurut saya ini salah, bisa itu kan karena biasa jadi bila dibiasakan menggukan bahasa Indonesia disekolah paling tidak selama proses belajar mengajar pasti akan bisa Sekolah kan sebagai sarana belajar dan mempelajari hal-hal  baru, lagipula buku cetak yang digunakan disekolah kan menggunakan bahasa Indonesia bukan bahasa daerah, kecuali buku pelajaran bahasa daerah.  Ini terlihat pada waktu Ujian Nasional, siswa-siswi yang melaksanakan UN di daerah merasa kesulitan dalam memahami soal yang menggunakan bahasa Indonesia, alhasil merekan menjadi tidak maksimal dalam mengerjakan soal-soal UN karena yang sebenarnya mereka mengerti tentang materi soalnya tapi karena bahasa yang mereka kurang pahami.
negatife
tidak setuju jika pembinaan bahasa daerah hanya dilakukan seperlunya sementara  pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing dilakukan lebih baik. Kita tidak akan memahami kebudayaan daerah kita jika hanya mementingkan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Bahasa daerah harus kita lestarikan sebagai simbol masing-masing daerah. Dengan mengesampingkan pembinaan bahasa daerah maka semakin lama budaya kita akan hilang.  karena tidak mengerti bahasa daerah masing masing orang cenderung mengabaikan kebudayaan yang ada disekitarnya dan tidak menyadari bahwa kebudayaan itu adalah warisan leluhur yang harus kita lestarikan agar anak cucu kita masih dapat menikmatinya. Bahasa daerah harus tetap kita lestarikan dengan memberikan pembinaan yang lebih baik. Dengan kemampuan bahasa daerah yang baik maka akan terjalin hubungan yang harmonis antar sesama keluarga, saudara dan orang lain disekitar kita. Dengan melakukan pembinaan bahasa daerah lebih baik kita dapat berbicara dengan orang yang lebih tua dari kita dengan bahasa yang lebih sopan karena dalam bahasa daerah ada tingkatan kata sesuai dengan kesopanan dan penggunaan . sedangkan pada bahasa Indonesia dan bahasa asing semua kata berlaku untuk semua orang .jadi saya tetap tidak setuju jika bahasa daerah dilakukan seperlunya sementara pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa asing dilakukan lebih baik
Bukan berarti bahasa daerah itu merusak, sudah saya jelaskan di awal bahwa bahasa daerah itu baik dan membuat kita kaya tetapi penggunaanya harus tepat dan yang penting kita tidak boleh lupa dengan bahasa resmi bahasa Indonesia yang semua orang tinggal di wilayah nusantara seharusnya bisa menggunakannya.  Intinya semuanya sudah baik bahasa resmi dan bahasa daerah yang patut kita syukuri,  kita tinggal mempelajarinya dengan baik dan kita harus bangga menggunakannya dan satu lagi jangan pernah mengolok-olok bahasa daerah manapun.  Ingat itu adalah salah satu kekayaan Indonesia yang kita patut bangga, bayangkan saja jika kita berada di daerah itu dan harus menggunakan bahasa yang kita olok-olok untuk menyambung hidup didaerah tersebut.  Dan bagaimana jika orang-orang tahu kalau kita pernah meremehkan bahasa yang mereka gunakan itu.
Mari bersama untuk nguri nguri bahasa daerah Jawa. untuk yang anda sampaikan dan contoh di TV merupakan realita, yang tidak dapat diungkiri. Ungah ungguh dalam adat jawa tidak ada anak yang berani membentah orang yang lebih tua yang patut kita hargai dan hormat, lebih-lebih kepada Orang Tua kita. Bercakapun dengan menggunakan bahasa percakapan dalam materi ungah ungguhing basa dalam bahasa jawa sudah di tentukan. Ukara( kalimat) mana yang tepat yang digunakan untuk mengungkapkan isi hati kepada orang tua, adik, kakak atau orang lain yang patut kita hormati.
Contoh : Krama inggil, krama andap, krama madya, ngoko, ngoko andap, ngoko madya dan basa kedhaton masing masing pengunaanya berbeda. Untuk siapa kepada siapa dan atau unggah ungguhing basa mana yang tepat yang digunakan untuk anak ke orang tua dan orang tua ke anak, sedangkan untuk bawahan ke atasan basa nama yang tepat dan sebaliknya atasan ke bawahan basa yang sopan dan santun.
Orang juga bisa menilai orang lain dari bahasa yang digunakan, ada bahasa daerah yang dianggap kasar oleh orang yang tidak terbiasa misalnya saja batak, dan ada juga yang dinilai lamban dan lemah karena tutur bahasanya yang kemayu dan pelan contohnya jawa.  Karena dari bahasa dan cara kita berbicara juga dapat mempengaruhi kepribadian, tetapi bukan berarti setiap orang batak itu kasar dan orang jawa itu kemayu dan lemah, semua balik lagi ke sifat dan karakter orang masing-masing.  Intinya dengan banyaknya bahasa di Indonesia membuktikan bahwa Negara kita kaya akan budaya yang masih terpelihara sampai sekarang.

Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar