Rabu, 01 April 2020

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #1kedudukan dan realitas fiqh


 


  kedudukan dan realitas fiqh

 

‘’Tidak dapat dibantah bahwa syari’at diundangkan untuk menuntun manusia mencapai kebahagian, baik di dunia ataupun di akherat yang seimbang. Keseimbangan itu diusahakan para Fuqaha’ dalam Istinbath ahkam. Para  Fuqaha’ berusaha menyelaraskan antara ‘illat dan hikmah. Inilah yang akhirnya melahirkan sebuah konsep Maqashidus Syari’ah. Dalam maqashidus syari’ah tersimpan nilai adi luhur cita-cita kebahagiaan manusia. 

Kebahagiaan manusia tercapai dengan memadukan dua unsur sekaligus, unsur kemanusiaan dan unsur Ketuhanan, unsur dunia dan unsur akherat. Paduan ini melahirkan sebuah konsep terkenal “barangsiapa yang mengamalkan fiqh tanpa mengamalkan tasawwuf maka menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan tasawwuf tanpa mengamalkan fiqh maka akan menjadi zindiq”. Inilah yang betul-betul dipahami oleh al-Ghozali, sehingga akhirnya beliau merumuskan sebuah pendekatan kombinasi fiqh dan sufi dalam kitab monumental Ihya’u Ulumiddin.’’

               

Realitas fiqh                      

    Fiqh telah berkembang pesat dan menjadi warna budaya Muslim. Namun sangat disayangkan, kepesatan perkembangan fikih hanya banyak menyentuh pada aspek legal-formal, sementara prinsip etisnya hampir terlupakan. Pada gilirannya, watak fiqh yang bercorak formalistik ini seringkali memberi peluang timbulnya praktik hilah (manipulasi).

     Karena pandangan fiqh yang sangat formalistik itulah, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqh terkadang terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari. Misalnya syari’at zakat. Sebenarnya, Islam mengajarkan zakat dalam rangka untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi. Namun dalam fiqh, zakat sering dipahami sebagai ibadah formal yang hanya menjelaskan kewajiban muzakki untuk mengeluarkan zakat dalam nisab tertentu. Sementara ruh syari’at zakat itu sendiri hampir terkelupas dari prinsip formalistiknya.

   Sebagai konsekuensinya, keputusan-keputusan fikih harus dirumuskan oleh orang-orang yang memiliki wawasan tentang dimensi akhlak/tasawwuf dan hukum formal sekaligus. Penempatan kedua dimensi ini harus dilakukan secara proposrsional agar pengembangan fiqh benar-benar sejalan dengan fungsinya, yaitu sebagai aturan atau pembimbing yang menjamin kemaslahatan, baik secara lahir maupun batin.

     Secara umum, fikih bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu fikih ibadah dan fikih mu’malat. Setiap persolan yang bukan ibadat masuk pada fikih mu’malat, seperti munakahat, jinayat dan qadha’. Berbicara masalah fikih mu’amalat, kita mesti menyinggung empat nilai utama yang terkandung di dalamnya; rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan petengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak secara jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam.

    Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari karakteristik syari’at Islam dan keunikan peradaban Islam. Atas dasar itu, kita menyatakan dengan penuh kepercayaan dan ketenangan bahwa ekonomi Islam berbeda dengan yang lainnya[1] yakni ekonomi ilahiyah, ekonomi berwawasan  kemanusiaan, ekonomi akhlak dan ekonomi pertengahan. Kempat nilai pokok yang empat ini jelas memiliki dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah islamiah di bidang harta berupa produksi konsumsi, sirkulasi dan distribusi.

       Dampak nilai tersebut antara lain adalah umat Islam dilarang untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Saat ini kita mendapatkan sistem-sistem lain yang lebih mendahulukan usaha-usaha ekonomi dengan mengabaikan akhlak dan berbagai konsekuensi keimanan. Padahal, Islam menginginkan Ekonomi dan Akhlak menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

      Kesatuan antara ekonomi dan akhlak ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berakitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim –baik secara pribadi maupun secara bersama-sama- tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkannya, atau pa yang menguntungkan saja. Tidak, sesungguhnya setiap muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktifitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam berusaha, mengembangkan maupun menginfakkan hartanya.

    Masyarakat muslim juga tidak bisa sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam barang, mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapi terikat oleh ikatan akidah dan nilai, disamping juga undang-undang dan hukum Islam. Dengan begitu, adalah sesuatu yang niscaya mengembalikan fikih pada fungsi etisnya untuk menciptakan kemaslahatan sosial.

Baca Juga : part 2 

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum

     Lebih jauh, Imam Ghazali memberikan konsep secara lebih jelas tentang pola ber’mu’amalah (berekonomi) yang mengandung unsur-unsur moral dan etika. Dalam menetapkan kriteria akad, misalnya, beliau tidak hanya memberi standar pada pemenuhan rukun dan syarat, tetapi lebih pada pertimbangan etika yang menjadi satu kesatuan akad itu sendiri[2]

    Hal ini menarik untuk dikaji, karena praktik mu’malah pada konteks sekarang ini sudah jauh dari prinsip-prinsip tersebut. Sementara itu, kebanyakan Fikih hanya menyajikan konsep mu’malah dalam bentuk legal-formal, sedangkan bidang tasawwuf/etikanya sering terlupakan. Berangkat dari inilah, penulis tertarik untuk mengkaji konsep Imam Ghazali di bidang mu’amalat dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin. Oleh sebab, beliau sebagai seorang hujjatul Islam dengan karya munomentalnya, Ihya’ ‘Ulumiddin mampu menyandingkan konsep fikih  dengan tasawwuf/moral.

    Pada biasanya, kitab fiqih dengan formulasi bahasa hukum (rechstaal) yang rasional dan teknis, kurang mampu menyentuh rasa serta menggugah emosi manusia. Sebaliknya kitab-kitab tasawwuf dengan formulasi bahasa kode yang adakalanya sangat emosional, tidak mampu merobos kawasan rasional manusia. Dalam keadaan demikian, dapat dipahami adanya jurang luas yang terbentang di antara kedua alam pemikiran tersebut. Pembaharuan (tajdid) yang dilakukan oleh Imam Al-Ghazali, melalui suatu reformulasi, ternyata mampu merasionalisasikan yang emosional dan mengemosionalkan yang rasional.

 selanjutnya baca di part 2 



[1] Hal yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem maupun agama lain, adalah bahwa antara ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah antara ilmu dan akhlak, antara politik dan akhlak, dan antara perang dan akhlak. Akhlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islami. Sebagaimana pula tidak pernah terpisah antara agama dan negara dan antara materi dan ruhani. Seorang muslim yakin akan kesatuan hidup dan kesatuan kemanusiaan. Karena itu, tidak bisa diterima sama sekali tindakan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama sebagaimana yang terjadi di Eropa. Demikian pula yang digembar-gemborkan oleh faham kapitalis maupun yang lainnya. Karena risalah Islam adalah risalah akhlak, sehingga Rasulullah Saw. Dalam sabdanya  إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

[2] Menurut Imam Ghazali, akad dalam bermu’amalah semestinya harus memenuhi empat perkara, yaitu (1) sihhah, memenuhi rukun dan syarat (2) adil (3) ihsan, tidak ada unsur kezhaliman (4) untuk kepentingan akhirat. Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiah, jilid 2, hal. 61   

 


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar