Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf
Dengan melihat sejarah
perkembangan ilmu-ilmu Islam, kita menjumpai bahwa tasawwuf dan syari’at
memiliki titik temu. Menurut al-Taftadzani, tokoh abad 6 H (w. 571 H), dari
madzhab Hanafi, pada awal perkembangan atau abad ke-3 H, sebetulnya ilmu-ilmu
tradisional Islam seperti ilmu kalam, fikih, dan sebagainya masih menjadi satu.
Seiring dengan perjalanan selanjutnya, ilmuilmu tersebut menempuh jalannya
sendiri-sendiri dengan prinsip, obyek, dan metode yang berbeda-beda.
Yang berkaitan dengan akidah
disebut ilmu kalam, yang berkaitan dengan prilaku zahir dinamakan ilmu fiqh dan
yang berhubungan dengan kejiwaan diistilahi ilmu tasawwuf. Bila dilihat dari
perkembangan ilmu semata, maka pemilahan di sini menguntungkan, tapi dampak
negatif justru tak bisa dihindari dengan adanya polarisasi di tubuh Islam,
bahkan tak jarang terjadi perselisihan antara kelompok sufi dan fuqaha’
Pada biasanya
syari’at hanya menekankan pada perbuatan lahir yang sering disebut dengan ’af’alul mukallafin (perbuatan mukalaf)
yang merupakan objek pembahasannya. Jika tidak nyata dalam bentuk perbuatan,
maka tidak ada konsekuensi hukumnya. Misalnya, ayat yang menerangkan
laranga orang berzina (baca:surat
al-Isra’ ayat 32) dan hukuman potongan tangan bagi pencuri (baca surat
al-Maidah ayat 38). Ketika tidak ada orang berzina dan mencuri maka hukuman
yang ada pada ayat di atas tidak berlaku.
Namun
sesungguhnya, harus diingat bahwa inti ajaran agama bukan hanya rutinitas
ritual saja. Al-Quran mengingatkan agar kita tidak terjebak pada formalitas,
tapi juga harus memperhatikan makna yang terkandung di dalamnya.
Allah
berfirman:
إن ربك يعلم ما يسرون وما يعلنون
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan (QS.
An-Naml,27: 74).
Dari sini dapat diketahui bahwa perbuatan manusia, adakalanya bersifat dzahir dan adakalanya bersifat bathin. Aspek lahir merupakan bagian fikih, sedangkan aspek bathin menjadi bagian tasawwuf. Kedua disiplin fikih dan tasawwuf merupakan laksana dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Jadi ajaran agama tidak sekedar menjadi rutinitas ritual sebagaimana tergambar dalam syari’at, tapi juga harus dihayati makna sebagaimana terdapat dalam tasawwuf. Misalya, shalat tidak sekedar gerakan lahir yang mencukupi syarat sesuai dengan konsep fikih, tapi harus mengandung penghayatan yang bisa membetuk kepribadina pelakunya dan bisa mencegah dari pebuatan keji dan mungkar.
Contoh lain misalnya, bahwa salah satu syarat shalat ialah suci darih hadats kecil dan besar. Mayoritas fuqaha’ mengatakan bila telah memenuhi persyaratan ini maka shalat dianggap sah, tapi Imam malik berpendapat bahwa yang dimaksud suci di situ adalah suci bathin bukan sekedar suci dzahir. Dasarnya adalah hadits:”Sesungguhnya Allah tidak melihat aspek dzahir seperti bentuk dan tubuh, tapi melihat aspek bathin berupa hati”. Karena itu hati menjadi posisi sentral dalam bidang tasawwuf.
Dalam dunia tasawwuf, hubungan tersebut tercermin dalam tiga istilah, yakni syari’at, thariqat dan haqiqat. Dalam syari’at kita dituntut untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam thariqat kita dituntut untuk lebih konsisten lagi dengan cara menempuh perjalan ruhani, seperti bersikap wara’, zikir, ‘uzlah, sabar, ridha, ‘amal shalih, dll. Dan dalam haqiqat, kita diharapkan lebur dalam musyahadah, ma’rifah, mahabbah dan sebagainya. Atau dengan bahasa yang ekstrim, dalam hakikat kita akan menemukan nikmatnya syari’at Allah. Muhammad bin Allam menyatakan “Barang siapa menghiasi lahirnya dengan syari’at dan mencuci kotoran bathinnya dengan air hakikat maka ia dapat mencapai hakikat”.
Selain itu, makna syari’at sebenarnya telah merangkul seluruh aspek perbuatan mukallaf, yaitu ucapan, perbuatan dan amal hati. Jika masalah ucapan dan perbuatan bagi syari’at tidak ada masalah, namun ketika berhubungan dengan hati, timbullah masalah yang pelik. Misalnya, dalam kasus thalaq yang menggunakan kata kinayah. Standar yang menjadi barometer adalah niat. dalam kaidah disebutukan “al-umuru bi maqashidiha” (segala perkara itu tergantung pada niatnya). Dalam hadits disebutkan “innamal a’malu bi an-niyat” (sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya). Sementara itu, sebagaiman telah maklum persoalan bathin justru banyak dibahas oleh tasawwuf. Karena itu, keterikatan keudanya tidak bisa dipisahkan. Di sinilah pentingnya penghayatan syari’at yang dipadu dengan pendalaman hakikat.
Karena
itu, Imam al-Qusyairi (w.1074 M) dalam risalahnya menyebutkan:
الشريعة أمر بإلتزام العبودية والحقيقة مشاهدة
الربوبية . فكل شريعة غير مؤيدة بالحقيقة فغير مقبول . وكل حقيقة غير مقيدة
بالشريعة فغير محصول . فالشريعة جائت بتكليف الخلق والحقيقة أنبأت عن تصريف الحق .
فالشريعة أتعبده والحقيقة أن تشهده والشريعة قيام بما أمر والحقيقة شهود لما قضي
وقدر وأخفى وأظهر .الرسالة القشيرية : 46
Syaria
itu perintah untuk melakasanakan ibadah dan hakikat adalah menghayati kebesaran
Tuhan. Maka setiap syariat yang tidak diperkuat dengan hakikat tidak ditrima
dan setiap hakikat yang tidak trkait dengan syariat pasti tak menghasilkan
apa-apa. Syariat datang dengan kewajiban pada hamba, dan hakikat memberitakan
ketentuan Tuhan. Syariat memerintah ibadah Dia, hakikat menyaksikannya pada
Dia. Syariat melakukan yang diperintahkan Dia, Hakikat menyaksikan
ketentuan-Nya, kadar-Nya, baik yang tersembunyi ataupun yang tampak di luar
(Risalah Qusyairiyah, 46)
Untuk memahami tasawuf sebagai
kelanjutan syari’at, ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik, kenapa zikir
dengan lisan dan hati sama-sama disebut zikir? Ternyata tidak ada sebutan yang
berbeda bagi keduanya, sebab zikir dengan lisan merupakan tanda zikir dengan
hati, meskipun belum tentu setiap orang yang berzikir dengan lisan menunjukkan
zikir dengan hati. Lalu sipaya yang bisa menentukan? Tasawwuf. Fuqaha’ tidak
bisa demikian, karena seringkali terjadi manipulasi antara hati dengan ucapan
lisan. Di sinilah peranan tasawwuf terasa sangat penting adanya. Karena itu,
Imam Malik pernah berkata
من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق و من تصوف ولم يتفقه فقد
تزندق
Barang siapa yang mendalami
fikih tapi dia tidak menekuni tasawuf, maka dia akan menjadi orang fasiq. Dan
barang siapa yang memahami tasawwuf, tapi dia tidak mengerti fikih, maka dia
akan menjadi orang zindiq
Penyelarasan fikih dan tasawwuf
juga bisa dilakukan dengan pendekatan metodik Ushul Fiqh. Yakni dengan
mengintegrasikan maqashidus syari’ah ke
dalam kerangka teoritik fikih. Dalam hal ini, hukum tidak hanya didasarkan pada
illat, tapi juga harus memperhatikan hikmah sebagai tujuan dari hukum itu
sendiri.
Dalam bahasan ini, Ushul Fiqh tidak boleh mengedepankan aspek legal
formal, lalu mengesampingkan makna subtansinya. Karena itu, madzhab madhhab
Hanafi dan Maliki memilih jalur hikmah sebagai standar hukum. Sebab, bila
mengedepankan legal-formalnya dan mengabaikan masalah substansinya, maka
seringkali terjadi hukum yang berlandaskan pada íllat semata, meski hampa
hikmah.
Selain itu, dalam
kajian Ushul Fiqh ada dua perhatian utama yang menjadi pembahasannya.
Pertama, al-Qawaíd
al-Usuliyyah al-Lughawiyyah (Kaidah-kaidah
Dasar tentang Kebahasaan). Kedua,
al-Qawaíd al-Usuliyyah al-Tashri’iyyah yang meliputi penelitian tentang íllat dan hikmah hukum, prinsip-prinsip umum, dan tujuan shari’ah, sehingga
penerapan shari’ah bisa tepat sasaran, yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia.
Penyelarasan
fikih dengan tasawwuf dapat dilakukan pada bagian yang kedua. Pada bagian ini, maqosid al-syari’ah menjadi titik tumpu
pemutusan hukum-hukum fikih untuk menciptkan kemaslahatan sebagai sentral
tujuannya. Sehingga diharapkan hukum islam senantiasa selaras dan relevan
dengan tantangan zaman dan tempat yang dihadapi.[1]
Secara
umum, ketentuan hukum Islam memiliki tiga
tujuan. Pertama, untuk mendidik
pribadi agar memiliki moral dan kepribadian yang mulia.[2]
Islam mendidik agar individu menjadi sumber kemaslahatan bagi masyarakat dan
bukan sebaliknya. Pendidikan individu ini diwujudkan dalam hukum ibadah (al-ahkam al-ubudiyah).
Kedua, menegakkan keadilan dalam masyarakat. Ketiga, memelihara kebaikan hidup
hakiki. Artinya semua yang menjadi kepentingan (kemaslahatan) hidup manusia
harus diperhatikan. Kepentingan manusia menuju kebaikan hakiki ini dapat dibagi
menjadi tiga bagian: kepentingan primer (al
mashlahah aldharuriyah), kepentingan sekunder (al-mashlahah al-hajiyah) dan kepentingan tersier (al-mashlahah al-tahsiniyah).
Adapun kriteria
maslahat itu sendiri adalah: (1) Maslahat bersifat haqiqiy, yakni maslahat yang riil bisa dirasakan, bukan bersifat wahmy (dugaan). Dengan istilah lain,
hukum dalam suatu kasus bisa menarik manfaat dan menolak mafsadat. (2)
Mashlahah bersifat ‘ammah, yaitu maslahat yang bisa
dirasakan kelompok mayoritas atau untuk kepentingan umum, bukan mashlahah
secara perorangan (individu) atau komunitas tertentu (3) Mashlahah tidak bertentangan dengan syari’at,
baik dari segi hukumnya ataupun prinsipprinsipnya yang telah ditetapkan oleh nash atau ijmâ’ (konsensus ulama).
Imam al-Ghazali selaku pengikut Madzhab Imam Syâfi’i mendefinisikan mashlahah sebagai suatu ungkapan dasar atau upaya untuk menarik sebuah manfaat dan menolak bahaya. Maslahah yang dimaksud adalah menjaga keutuhan tujuan syari’at (maqasid al-Syariah). Tujuan syari’at (maqasid alSyâriah) kaitannya dengan manusia terhimpun dalam lima (5) perkara; yaitu perlindungan terhadap agama (hifzh ad-Dĭn), perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-Nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘Aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh an-Nasl), perlindungan terhadap harta benda (hifzh al-Mâl). Adapun hal-hal yang menjurus pada lima prinsip ini adalah mashlahah (kebaikan). Sebaliknya hal-hal yang menafikan pada lima prinsip tadi adalah mafsadah (kerusakan) yang bersinggungan dengan mashlahah.
Adapun cara mengukur maslahat ini, menurut Imam al-Ghazali, tidak bisa diukur dengan penilaian manusia, sebab manusia amat rentan dengan pengaruh dorongan nafsu insâniah. Sebaliknya tolok ukur mamfaat dan mudarat harus merujuk pada kehendak atau tujuan syari’at (maqâsid asy-Syarĭ’ah) yang pada intinya terangkum dalam al-mabadi’ al khamsah.[3]
Kesimpulan
Fiqh
sebagai kaki tangan syare’at dalam
berinteraksi dengan seluruh perbuatan
mukallaf harus mampu mencantumkan nilai-nilai ilahiyah dalam setiap rumusan
hukumnya. Usaha ke arah itu,
harus dilakukan sejak awal istinbath
ahkam dilakukan. Idealisme mengikutkan nilai ilahiyah dalam setiap rumusan
mu’malat bertujuan agar prinsip-prinsip luhur dari Islam dapat tertanam dalam
setiap transaksi yang dilakukan oleh manusia. Dalam pernyataan sederhana bahwa
prinsip ekonomi Islam berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalisme yang menjunjug
tinggi kebebasan individu yang akhirnya membentuk monopoli. Selain itu ekonomi
Islam berbeda dengan ekonomi sosialisme yang menutup habis unsur kepemilikan
pribadi demi kepentingan orang banyak.
Waallahu A’lamu Bis-Shawab
Tulisan Ini Di Sarikan Dari Jurnal Wasathiyyah Vol 2, No
1 Dan Beberapa Referensi
[1] Wahbah az-Zuhaily, Ushul Fiqh
Al-Islami, Jilid II (Beirut Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1987), hal 1017
[2] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
(Dar al-Fikr al-‘Arabi, 364), tt
[3] Abu
Hamid Muhammad Ibnu Muhammad Al Ghazali, Al Mushtashfa Min Ilmi Al Ushul Juz I
Hlm 139
Tags : Neo Sufisme
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111
Posting Komentar