Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum
Moralitas Sebagai Landasan Hukum
Ada satu asas
tasawwuf yang disepakati di kalangan sufi, bahwa tasawwuf itu adalah
moralitas-moralitas. Dalam al-Quran terdapat tiga bagian utama; ‘aqidah, furu’ (ibadah dan mu’amalah) dan akhlak (moral). Secara khusus, dalam masalah moral terdapat banyak ayat yang
mendorong pada keluhuran moral ini. Misalnya, dorongan asketisme, kesabaran,
berserah diri pada Allah, rela, cinta, yakin, hidup sederhan, dan segala hal
yang diniscayakan pada setiap muslim sebagai kesempurnaan iman.
Dalam
kenyataanya, moral Islam adalah landasan syaria’at Islam. Sehingga tidak adanya
moral dalam hukum syari’at, baik berkenaan dengan akidah ataupun fikih, akan
membuat hukum tersebut menjadi semacam bentuk tanpa jiwa atau wadah tanpa isi.
Rasa keagamaan bukanlah perasaan yang hanya bersandar pada formalitas
agama, tanpa subtansi makna. Sebaliknya, ia adalah pemahaman yang intens dan
pengamalan terhadap agama, sehingga diharapkan membuahkan keselerasan antara
menyembah kepada Allah dan hidup bermasyarakat. Karena itu, perlu dipahami
bahwa agama pada esensinya adalah moral. Yakni moral antara hamba dengan Allah,
dengan keuarga, dengan masyarakat, dst.
Supaya lebih mudah dipahami,
akan dijelaskan beberapa gambaran tentang hukum-hukum yang berlandaskan pada
moral. Misalnya, keimanan kepada Allah Swt. Bertentangan dengan moral buruk,
tamak, tau, waswas, gila harta, menindas sesama, menerlantarakan anak yatim,
orang lemah dan tidak belas kasihan. Sebab orang yang tidak melepaskan diri
dari kebiasaan moral buruk ini akan disebut sebagai orang yang imannya tidak
sempurna.
Shalat yang diharapkan bisa
menjadi pembersih jiwa, pemebut kalbu, penghias manusia dengan keutamaan perasaan
tunduk, khusyu’, hadir, akrab, mohon kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Tanpa
makna ini semua, maka shalat sekedar memenuhi kewajiban tanpa makna.
Zakat juga bukan
hanya sekedar rutinitas ibadah, tanpa disertai dengan makna untuk membersihkan
jiwa, meluruskan kalbu, dan menegakkan tonggak keadilan ekonomi di tengah
masyarakat. Puasa tidak hanya ibadah formalitas yang tidak disertai dengan
tujuan penjenih jiwa dan pengendali hasrat, serta untuk memperbaiki dan
meningkatkan moral. Termasuk juga ibadah haji merupakan pembinaan moral, karena
di dalamnya terkandung tindakan kembali ke fithrah, serta asas kesamaan antar
sesama manusia. Dan yang tak kalah pentingnya, transaksi jual beli juga harus
berdasarkan pada prinsip-prinsip moral trtentu yang harus diperhatikan.
Misalnya, dengan menghilangkan praktik manipulasi, monopoli, dan menipu. Dalam
hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa di antaramu yang sengaja melakukan penipuan, maka dia
tidak termasuk umatku”.
Dan
sabdanya lagi:
“Seseorang pedagang
yang bisa dipercaya, pada hari kiamat nanti, akan dihimpun bersama
orang-orang shiddiq dan para syahid”
Semua contoh di atas hendak menegaskan bahwa subtansi agama adalah moral. Hal ini sesuai
dengan firma Allah: “Dan sesungguhnya
kamu (Muhammad) benar bermoral luhur” dan sabda Rasul: “Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan keluhuran moral”.
Dengan demikian,
keluhuran moral masyarakat tidak akan terwujud dengan hanya membuat
undang-undang, hukum serta menjatuhkan denda. Tetapi ia baru terwujud apabila
dari diri setiap warga masyarakat terdapat kehendak untuk melakukan perbaikan
keluhuran budi pekerti.[1]
Karena saking pentingnya
landasan moral ini, para sufi mengatakan bahwa ilmu yang tidak dibarengi dengan
rasa takwa kepada Allah dan pengetahuan dengannya maka tidak akan manfatat dan
berarti. Tidak sukar memiliki ilmu pengetahuan melalui buku, tetapi untuk
memiliki moral baik, butuh perjuangan yang sulit.
Ibnu Khaldun mengatakan : “ilmu
tasawwuf termasuk salah satu ilmu yang baru dalam agama (islam). Cikal
bakalnya, bermula dari generai pertam umat Islam, baik dari kalangan sahabat,
tabi’in, dan generasi setelahnyal. Ia adalah jalan kebenaran dan petunjuk.
Sementara asal usulnya adalah pemusatan diri dalam ibadah, penghadapan diri
sepenuhnya kepada Allah, penghidaran diri dari hiasan dan pesona dunia,
penjauhan diri dari kelezatan, harta, dan pangkat yang dikejar-kejar orang
banyak dan pemisahan diri dari orang lain untuk bersendiri dan beribadah. Dan
hal yang seperti ini adalah biasa dalam kalangan sahabat dan generasi
setelahnya. Lalu pada abad kedua Hijriyah, ketika penghidupan duniawi semakin
semarak di kalangan orang-orang, ketika mereka hanya cendrung bergelut dengan
hal-hal keduniaan, maka orang-orang yang lebuh mengkonsetrasikan diri pada ibadah
itu digelari sufi.”
Hal yang perlu diperhatikan
adalah bahwa perbedaan antara ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih hanya
bersifat relatif belaka, tidak riil. Sebab ketiga disiplin ilmu tersebut
mempunyai sumber yang sama, yaitu syari’at itu sendiri. Ilmu fikih bersumber
pada ilmu kalam, dan ilmu tasawwuf bersumber dari ilmu kalam dan fikih.
Keterpisahan ketiga ilmu ini
(ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih) baru terjadi pada masa yang akhir
(sejak abad ketiga hijriyah dan setelahnya), akibat diusahakannya spesialisasi
ilmiah yang lebih rinci. Setiap disiplin kemudian menempuh jalan masing-masing,
dengan prinsip dan metode sendirisendiri yang berakibat antara satu disiplin
dengan yang lainnya menjadi berbeda obyek, metode, dan sasarnnya. Padahal
abad-abad sebelumnya terminologi fikih tidak hanya dikenakan pada
praktek-praktek syari’at saja, tapi juga dikenakan pada hal-hal yang berkaitan
dengan akidah dan moral.
baca juga : part 3
Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf
Ilmu fikih,
menurut penyusun kitab Majma’ al-Suluk, akidah dan moral disebut ilmu
dirayah, yaitu pengetahuan tentang diri manusia serta hal-hal yang berkaitan
dengannya. Hal yang berkaitan dengan diri ini terkadang berkaitan dengan
akidah, seperti hal kewajiban beriman, kadang berkaitan dengan psikis seperti
halnya moral batin dan karakter kejiwaan, dan kadang berkaitan dengan
tindakan-tindakn lahiriyah, seperti halnya puasa, shalat, jual beli, dsb. Yang
berkaitan dengan akidah disebut ilmu kalam, yang berkaitan dengan psikis
disebut ilmu akhlak dan tasawwuf dan yang berkaitan dengan tindakan lahiriyah
disebut ilmu fikih.
Menurut
al-Ghazali,
“batasan ilmu fikih telah
dipersempit ruang lingkupnya sehingga hanya berkaitan dengan tentang
fatwa-fatwa, dengan segala landasan dan sebabnya, sementara pada kurun masa
yang pertama, ilmu fikih dikenakan pada hal-hal yang berkaitan dengan akhirat,
pengetahuan tentang jiwa dan telaah tentang upaya mendahulukan akhirat dan
meremehkan dunia”.
Tags : Neo Sufisme
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar