Rabu, 01 April 2020

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum


 


Moralitas Sebagai Landasan Hukum 

   Ada satu asas tasawwuf yang disepakati di kalangan sufi, bahwa tasawwuf itu adalah moralitas-moralitas. Dalam al-Quran terdapat tiga bagian utama; ‘aqidah, furu’ (ibadah dan mu’amalah) dan akhlak (moral). Secara khusus, dalam masalah moral terdapat banyak ayat yang mendorong pada keluhuran moral ini. Misalnya, dorongan asketisme, kesabaran, berserah diri pada Allah, rela, cinta, yakin, hidup sederhan, dan segala hal yang diniscayakan pada setiap muslim sebagai kesempurnaan iman.

    Dalam kenyataanya, moral Islam adalah landasan syaria’at Islam. Sehingga tidak adanya moral dalam hukum syari’at, baik berkenaan dengan akidah ataupun fikih, akan membuat hukum tersebut menjadi semacam bentuk tanpa jiwa atau wadah tanpa isi.

    Rasa keagamaan bukanlah perasaan yang hanya bersandar pada formalitas agama, tanpa subtansi makna. Sebaliknya, ia adalah pemahaman yang intens dan pengamalan terhadap agama, sehingga diharapkan membuahkan keselerasan antara menyembah kepada Allah dan hidup bermasyarakat. Karena itu, perlu dipahami bahwa agama pada esensinya adalah moral. Yakni moral antara hamba dengan Allah, dengan keuarga, dengan masyarakat, dst.

    Supaya lebih mudah dipahami, akan dijelaskan beberapa gambaran tentang hukum-hukum yang berlandaskan pada moral. Misalnya, keimanan kepada Allah Swt. Bertentangan dengan moral buruk, tamak, tau, waswas, gila harta, menindas sesama, menerlantarakan anak yatim, orang lemah dan tidak belas kasihan. Sebab orang yang tidak melepaskan diri dari kebiasaan moral buruk ini akan disebut sebagai orang yang imannya tidak sempurna.

     Shalat yang diharapkan bisa menjadi pembersih jiwa, pemebut kalbu, penghias manusia dengan keutamaan perasaan tunduk, khusyu’, hadir, akrab, mohon kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Tanpa makna ini semua, maka shalat sekedar memenuhi kewajiban tanpa makna.

     Zakat juga bukan hanya sekedar rutinitas ibadah, tanpa disertai dengan makna untuk membersihkan jiwa, meluruskan kalbu, dan menegakkan tonggak keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Puasa tidak hanya ibadah formalitas yang tidak disertai dengan tujuan penjenih jiwa dan pengendali hasrat, serta untuk memperbaiki dan meningkatkan moral. Termasuk juga ibadah haji merupakan pembinaan moral, karena di dalamnya terkandung tindakan kembali ke fithrah, serta asas kesamaan antar sesama manusia.  Dan yang tak kalah pentingnya, transaksi jual beli juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral trtentu yang harus diperhatikan. Misalnya, dengan menghilangkan praktik manipulasi, monopoli, dan menipu. Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:

“Barang siapa di antaramu yang sengaja melakukan penipuan, maka dia tidak termasuk umatku”.

Dan sabdanya lagi:

“Seseorang pedagang yang bisa dipercaya, pada hari kiamat nanti, akan dihimpun bersama orang-orang shiddiq dan para syahid”


Semua contoh di atas hendak menegaskan bahwa subtansi agama adalah moral. Hal ini sesuai dengan firma Allah: “Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar bermoral luhur” dan sabda Rasul: “Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan keluhuran moral”.

      Dengan demikian, keluhuran moral masyarakat tidak akan terwujud dengan hanya membuat undang-undang, hukum serta menjatuhkan denda. Tetapi ia baru terwujud apabila dari diri setiap warga masyarakat terdapat kehendak untuk melakukan perbaikan keluhuran budi pekerti.[1]

      Karena saking pentingnya landasan moral ini, para sufi mengatakan bahwa ilmu yang tidak dibarengi dengan rasa takwa kepada Allah dan pengetahuan dengannya maka tidak akan manfatat dan berarti. Tidak sukar memiliki ilmu pengetahuan melalui buku, tetapi untuk memiliki moral baik, butuh perjuangan yang sulit.

      Ibnu Khaldun mengatakan : “ilmu tasawwuf termasuk salah satu ilmu yang baru dalam agama (islam). Cikal bakalnya, bermula dari generai pertam umat Islam, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnyal. Ia adalah jalan kebenaran dan petunjuk. Sementara asal usulnya adalah pemusatan diri dalam ibadah, penghadapan diri sepenuhnya kepada Allah, penghidaran diri dari hiasan dan pesona dunia, penjauhan diri dari kelezatan, harta, dan pangkat yang dikejar-kejar orang banyak dan pemisahan diri dari orang lain untuk bersendiri dan beribadah. Dan hal yang seperti ini adalah biasa dalam kalangan sahabat dan generasi setelahnya. Lalu pada abad kedua Hijriyah, ketika penghidupan duniawi semakin semarak di kalangan orang-orang, ketika mereka hanya cendrung bergelut dengan hal-hal keduniaan, maka orang-orang yang lebuh mengkonsetrasikan diri pada ibadah itu digelari sufi.”

     Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perbedaan antara ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih hanya bersifat relatif belaka, tidak riil. Sebab ketiga disiplin ilmu tersebut mempunyai sumber yang sama, yaitu syari’at itu sendiri. Ilmu fikih bersumber pada ilmu kalam, dan ilmu tasawwuf bersumber dari ilmu kalam dan fikih.

    Keterpisahan ketiga ilmu ini (ilmu kalam, ilmu tasawwuf dan ilmu fikih) baru terjadi pada masa yang akhir (sejak abad ketiga hijriyah dan setelahnya), akibat diusahakannya spesialisasi ilmiah yang lebih rinci. Setiap disiplin kemudian menempuh jalan masing-masing, dengan prinsip dan metode sendirisendiri yang berakibat antara satu disiplin dengan yang lainnya menjadi berbeda obyek, metode, dan sasarnnya. Padahal abad-abad sebelumnya terminologi fikih tidak hanya dikenakan pada praktek-praktek syari’at saja, tapi juga dikenakan pada hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan moral.


baca juga : part 3 

Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #3 Penyelerasan Fikih dan Tasawwuf

    Ilmu fikih, menurut penyusun kitab Majma’ al-Suluk, akidah dan moral disebut ilmu dirayah, yaitu pengetahuan tentang diri manusia serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Hal yang berkaitan dengan diri ini terkadang berkaitan dengan akidah, seperti hal kewajiban beriman, kadang berkaitan dengan psikis seperti halnya moral batin dan karakter kejiwaan, dan kadang berkaitan dengan tindakan-tindakn lahiriyah, seperti halnya puasa, shalat, jual beli, dsb. Yang berkaitan dengan akidah disebut ilmu kalam, yang berkaitan dengan psikis disebut ilmu akhlak dan tasawwuf dan yang berkaitan dengan tindakan lahiriyah disebut ilmu fikih.

        Menurut al-Ghazali,

    “batasan ilmu fikih telah dipersempit ruang lingkupnya sehingga hanya berkaitan dengan tentang fatwa-fatwa, dengan segala landasan dan sebabnya, sementara pada kurun masa yang pertama, ilmu fikih dikenakan pada hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, pengetahuan tentang jiwa dan telaah tentang upaya mendahulukan akhirat dan meremehkan dunia”.

 



[1] Abu Al Wafa, Sufi Dari Zaman Ke Zaman, pustaka, bandung


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar