Rabu, 01 April 2020

RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4

RESOLUSI FIQH DI INDONESIA

Istilah Fiqh di Indonesia agaknya ganjil didengar, sama dengan Fiqh Malaysia, Fiqh Saudi, Fiqh Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Fiqh itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Memang betul Fiqh itu hanya satu dan memiliki landasan yang satu, akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), fiqh juga memiliki acuan maqāṣīd alsyarīʻah (tujuan syariat). Maqāṣīd al-syarīʻah sendiri digali dari nash-nash syariah melalui berbagai istiqrā (penelitian) dan selalu mengacu kepada kaidah Fiqh:

لا ينكر تغير الا حكام بتغير الا زمنة والا مكنة

“Tidak bisa dipungkiri berubahnya suatu status hukum adalah disebabkan

dengan berubahnya situasi dan kondisi yang ada”.[1]

Ulama kita zaman dahulu sudah terlalu banyak yang mereka lakukan. Di antaranya adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum yang digali dari padanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh kesimpulan bahwa di balik aturanaturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (alkulliyāt al-khams), yang menjadi kebuTuhan manusia pada umumnya, yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-ʻaql, hifẓ al-nafs, hifẓ al-māl, dan hifẓ al-ʻirḍ/ nasl.[2] Sehingga tidak menutup kemungkinan, dalam satu kasus / masalah dalam fiqh, senantiasa terdapat jawaban yang berbeda di antara imam madzhab yang empat, karena disebabkan adanya perbedaan lokasi dan kondisi yang melingkupinya, serta mempunyai maslahah yang berbeda pula.

Abdul Wahab Khollaf juga menjelaskan tentang pembagian maslahat kepada dua bagian. Pertama, Maslahat Muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya dan telah ditetapkan ketentuanketentuan hukum untuk merealisasikannya. Seperti diwajibkannya hukuman qishosh untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman atas peminum khmer untuk memelihara akal, ancaman hukuman jilid dan cambuk bagi zina untuk memelihara kehormatan dan harga diri manusia, serta atas hukuman potong tangan bagi pencuri untuk menjaga hak-hak dan harta orang lain. Kedua, Maslahat Mursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash khusus dan tidak ada ketegasan hukumnya, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya, serta tidak ada bandingannya dalam Nash AlQuran ataupun Hadits untuk dapat dianalogikannya. seperti pencatatan akad nikah, untuk melegalkan sebuah akad pernikahan dalam aturan pemerintah, dan terjadinya transaksi jual beli dengan pencatatan hitam di atas putih untuk semata-mata sebagai bukti pemindahan kepemilikan harta orang lain.[3]

Maqāṣīd al-syarīʻah sekurang-kurangnya penting diperhatikan dalam dua hal:

1        Dalam memahami nuṣūṣ al-syarīah, nash-nash syariat yang dipahami dengan memperhatikan maqāṣīd al-syarīʻah akan melahirkan hukum yang tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual (antara konsep dan realitas).

2        Dalam memecahkan persoalan yang tidak memiliki acuan nash secara langsung. Lahirnya dalil-dalil sekunder (selain Alquran dan Sunnah) merupakan konsekuensi logis dari posisi maslahat sebagai tujuan syariat. Di antara dalildalil sekunder adalah al-Qiyās, Istiḥsān, Sadd al-żarīʻah, ʻurf, dan maṣlaḥah mursalah seperti disinggung di atas.

Al-Qiyās ialah memberlakukan hukum kasus yang memiliki acuan nash untuk kasus lain yang tidak memiliki acuan nash karena keduanya memiliki ʻillat (alasan hukum) yang sama. Istiḥsān ialah kebijakan yang menyimpang dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada kemaslahatan yang hendak dicapai. Sadd al-żarīʻah ialah upaya menutup jalan yang diyakini atau diduga kuat mengantarkan kepada mafsadat. ʻUrf adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik personal maupun komunal. ʻUrf seseorang atau suatu masyarakat harus diperhatikan dan dipertimbangkan di dalam menetapkan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mengabaikan ʻurf yang shahih seperti bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan (maqāṣid) syariat. Sebagian ulama mendasarkan posisi ʻurf sebagai hujjah syarʻiyyah pada fiman Allah dalam QS: al-Aʻrāf: 199:

 خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Artinya:“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. al-Aʻrāf: 199).

 

            Dan sebagian yang lain mendasarkan pada hadits riwayat Ibn Masʻūd yang menyampaikan:

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

“Apa yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah.”

Ibrahim Moh Mahmud Hariri dalam Kitab Al-Madkhol mengungkapkan:

الثابت  بالعرف كاالثابت  بالنص /  التعيين  بالعرف كالتعيين بالنص

“ Yang ditetapkan oleh ʻurf    sama dengan yang ditetapkan oleh nash.”

 

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa Islam bukanlah budaya, karena yang pertama bersifat Ilahiah sementara yang kedua adalah insaniah. Akan tetapi, berhubung Islam juga dipratikkan oleh manusia, maka pada satu dimensi ia bersifat insaniah dan karenanya tidak mengancam eksistensi kebudayaan. Sehingga status budaya yang tercipta dari manusia, eksistensinya sama dengan sebuah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an. [4]

Selain nuṣūṣ al-syarīʻah dan maqāṣīd al-syarīʻah, Islam juga memiliki mabādi al-syarīʻah (prinsip-prinsip syariat). Salah satu prinsip syariat yang paling utama sekaligus sebagai ciri khas agama Islam yang paling menonjol adalah alwasaṭiyyah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Allah swt dalam firman-Nya,

 وَكذلِك جَعَلْناكُم أُمَّةً وَسَطا لِتَكُوْنوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيكُوْنَ الرسُوْلُ عَلَيْكَم شَهِيدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu….(al-Baqarah: 143).

Wasaṭiyyah yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata “Moderasi” memiliki beberapa makna. Salah satu maknanya adalah AlWāqiʻiyyah (realistis). Realistis di sini tidak berarti Taslīm atau menyerah pada keadaan yang terjadi, akan tetapi berarti tidak menutup mata dari realita yang ada dengan tetap berusaha untuk menggapai keadaan ideal.

Dalam kaidah Fiqh, banyak sekali yang bisa dijadikan sebagai acuan dasar untuk penerapan prinsip wāqiʻiyyah dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:

الضرر يزال 

  artinya kemudaratan haruslah dihilangkan;      

اذاضاق  الامر اتسع  واذا اتسع  ضاق

artinya apabila suatu perkara menjadi sempit / tidak ada kemampuan maka hukumnya meluas, dan apabila suatu perkara menjadi meluas / kemudahan atau kemampuan maka hukumnya menjadi menyempit;

 درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

menolak mafsadat didahulukan daripada mengambil manfaat); dan kaidah-kaidah fiqh lainnya.[5]

Ada beberapa kegiatan dakwah Wali Songo di Indonesia ini yang telah mencerminkan beberapa kaidah di atas. Secara terutama adalah Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus. Sunan Kalijaga misalnya sangat toleran pada budaya lokal. Ia berkeyakinan bahwa masyarakat akan menjauh jika pendirian mereka diserang. Maka mereka harus didekati secara bertahap, mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama hilang. Maka ajaran Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (penyesuaian antara aliran aliran) dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk sebagai sarana dakwah. Dialah pencipta baju takwa, Perayaan Sekatenan, Grebeg Maulud, Layang Kalimasada, Lakon Wayang Petruk Jadi Raja. Lanskap pusat kota berupa Kraton, alun-alun dengan dua beringin serta masjid diyakini sebagai karya Sunan Kalijaga.

Metode dakwah tersebut tidak hanya kreatif, tapi juga sangat efektif. Sebagian besar adipati di Jawa memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Adipati Padanaran, Kartasura, Kebumen, Banyumas, serta Pajang (sekarang Kotagede – Yogya). Sunan Kalijaga dimakamkan di Kadilangu –selatan Demak.

Demikian juga dengan metode Sunan Kudus yang mendekati masyarakatnya melalui simbol-simbol Hindu dan Budha. Hal itu terlihat dari arsitektur Masjid Kudus. Bentuk menara, gerbang dan pancuran/padasan wudhu yang melambangkan delapan jalan Budha. Sebuah wujud kompromi yang dilakukan Sunan Kudus.

Ada cerita masyhur, suatu waktu ia memancing masyarakat untuk pergi ke masjid mendengarkan tabligh-nya. Untuk itu, ia sengaja menambatkan sapinya yang diberi nama Kebo Gumarang di halaman masjid. Orang-orang Hindu yang mengagungkan sapi, menjadi simpati. Apalagi setelah mereka mendengar penjelasan Sunan Kudus tentang surat Al-Baqarah yang berarti “Seekor Sapi”. Sampai sekarang, sebagian masyarakat tradisional Kudus, masih menolak untuk menyembelih sapi. Sunan Kudus juga mengubah cerita-cerita ketauhidan. Kisah tersebut disusunnya secara berseri, sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti kelanjutannya. Suatu pendekatan yang agaknya meng-copy paste kisah 1001 malam dari masa Kekhalifahan Abbasiyah. Dengan begitulah Sunan Kudus mengikat masyarakatnya.

Cerita di atas, mengindikasikan kepada kita semua bahwa pada dasarnya ajaran Islam / pengejewantahan fiqh pada masyarakat bukanlah sebuah doktrin dari Al-Qur’an dan Al-Hadits semata, melainkan konvergensi dari teks dan konteks masyarakat sekitarnya. Walaupun dalam pengaplikasiannya ada perbedaan prinsip antara konsep Fiqh ibadah (Ritual) dan muamalat (sosial).

 Salah satu kaidah Fiqh ibadat mengatakan

  الله لا يعبد الا بما شرع

Allah tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang disyariatkan-Nya. Sebaliknya kaidah Fiqh muamalat mengatakan,

 “  المعاملت طلق حت يعلم المنع

Muamalat itu bebas sampai ada dalil yang melarang.

Karenanya yang diperlukan saat ini adalah upaya menguak kembali hakekat doktrin keagamaan, terutama mengembalikan syariah pada maqoshid al-syariah, mendudukkan kembali fiqh pada ushul fiqh, sehingga syariah dapat menegoisasikan visinya dengan konteks kekinian dan kemodernan, bukan hanya itu, syariat diharapkan dapat memotret  kembali konteks, ruang dan zamannya sebagaimana masa turunnya Al-Qur’an (asbab an-nuzul) dan hadirnya Hadits Nabi Muhammad SAW (asbab al-wurud). Hal ini sebenarnya sudah pernah diungkap pada masanya Abu Ishaq Al-Syathiby (790 H) dengan karya momentalnya al-muwafaqat fi ushul al-syariah.

Paparan di atas dikemukakan untuk menjelaskan bahwa syariah atau fiqh tidak hanya dipahami sebagai kebenaran kognitif yang tidak bisa ditawar-tawar, ditafsir dan bahkan diperdebatkan walaupun sudah diketahui ruang dan waktunya sangatlah berbeda, namun syariah dan fiqh haruslah di pahami sebagai bentuk kebenaran praktis dengan melakukan upaya persenyawaan dengan problemproblem kemanusiaan yang senantiasa berkembang dan semakin menantang. Meminjam istilahnya ali harb dalam kitabnya Naqd Al-Haqiqah “ Al-Haqiqah Fi Adzhan Ila Al-Haqiqah Al-A’yan”. [6]

            Fiqh yang diajarkan di Indonesia ialah konsep imam madzhab di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat. Satu lagi contoh penting dari bagaimana ulama Nusantara memahami dan menerapkan ajaran fiqh adalah lahirnya Pancasila. Pancasila yang digali dari budaya bangsa Indonesia diterima dan disepakati untuk menjadi dasar negara Indonesia, meskipun pada awalnya kaum muslimin keberatan dengan itu, karena yang mereka idealkan adalah ajaran fiqh secara eksplisit yang menjadi dasar negara. Namun, akhirnya mereka sadar bahwa secara substansial Pancasila adalah ajaran fundamental Islami. Sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lain KeTuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid dalam akidah keislaman dan dalam fiqh dikenal dengan fiqh ibadah, sila kedua dan ketiga kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia senada dengan  konsep fiqh mualamah, sila ke empat mencerminkan fiqh siyasah dan terakhir keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian dari fiqh jinayat.

Seandainya kaum muslimin ngotot dengan fiqh secara formal dan kelompok lain bersikeras dengan sekulerismenya barang kali sampai saat ini negara Indonesia belum lahir dan fiqh “Islam” belum bisa diaktualkan di negeri tercinta ini.

Yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah bagaimana nilai-nilai keislaman yang telah dan sedang kita hayati ini, terus dipertahankan. Bahkan, kita harus berupaya ‘mengekspor’ Fiqh Nusantara ke seantero dunia, terutama ke bangsabangsa yang diamuk kecamuk perang tak berkesudahan, yaitu mereka yang hanya bisa melakukan kerusakan (fasād) tapi tidak kunjung melakukan perbaikan (ṣalāḥ). Dengan demikian, membaca Al-Qur’an sekaligus mempraktekkan dalam kehidupan dengan menyesuaikan dengan budaya-budaya lokal. Itulah Fiqh Indonesia.

Sebagai tawaran Fiqh di Indonesia, Sesungguhnya peluang untuk memasukkan unsur unsur Islam ke dalam hukum nasional cukup luas dan beragam. Hiruk pikuk keinginan pemberlakukan hukum Islam di Indonesia lebih mempunyai daya dukung yang berarti bila hal itu dimulai dengan kesadaran dan keinginan yang keras dari masyarakat sendiri. Banyak bidang kehidupan sosial ekonomi yang sekarang mulai secara rational dan sadar dikerjakan oleh masyarakat sendiri secara Islami. Dimulai dengan berbagai sistem perbankan, seperti bank syariah, lembaga zakat yang terorganisaasi secara rapi, bentuk sodaqoh infak untuk kaum duafa. Demikian juga masalah asuransi jiwa, asuransi haji. Hal ini menunjukkan ruang gerak yang semakin luas dan diterima oleh masyarakat. Jikapun kemudian diperlukan pengaturan yang lebih formal, maka hal itu hanyalah merupakan penguatan daripada apa yang telah dilakukan oleh masyarakat secara sukarela. Dalam bahasa filosofisnya, maka hukum yang demikian, bukan merupakan “command of the souvereign” akan tetapi lebih merupakan ketentuan hukum yang “accepted by (the majority of ) the people”.

Meskipun ruang dan peluang untuk berlakunya hukum Islam semakin lebar, namun tetap bergantung kepada kemampuan hukum Islam “Pemikir Islam“ itu sendiri untuk selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya dalam ranah interaksi sosial, budaya, ekonomi, politik, tehnologi, dan persoalan umat lainnya, apakah Hukum Islam secara nyata dapat menjawab tantangan tersebut. Seberapa jauh Hukum Islam mampu memanfaatkan kemajuan tehnologi tanpa meninggalkan roh jiwa Hukum Islam itu sendiri.

Sebagai ilustrasi, terkait dengan masa iddah perempuan yang diceraikan oleh suaminya dengan mempertimbangkan hasil kemajuan teknologi kedokteran. Masa iddah seseorang tidak lagi 4 bulan 10 hari atau 3 kali sucian atau bahkan tidak harus menunggu beberapa hari lamanya, tetapi cukup diselesaikan oleh seorang wanita dalam tempo sekian jam, apabila ia telah mendapatkan surat keterangan dari dokter ahli kandungan bahwa ia tidak hamil setelah perceraiannya, maka segera ia dapat menikah.

Kemajuan ilmu dan teknologi inilah yang sekarang menantang kemapanan hukum itu sendiri misalnya adanya bayi tabung, penitipan benih (janin yang telah dibuahi) pada perempuan yang menyewakan rahimnya, bayi hasil kloning, ijab kabul lewat telefon, sebagian  menjadi sebab munculnya persoalan kewarisan. Cepat atau lambat karena derasnya informasi, maka untuk masa depan hukum, tidak terkecuali hukum Islam harus mampu menjawabnya. Rujukan rujukan jawaban kepada kitab kitab klasik, barangkali akan semakin sulit  didapat dan hal ini sesuatu  yang harus dapat dijawab dengan caranya sendiri menurut kaidah-kaidah yang berlaku dalam Hukum Islam.

Sebagai kesimpulan hukum kausalitas yang menyebabkan terjadinya suatu produk hukum Islam sangatlah terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi pada manusia. Begitupun, suatu hukum tidaklah bersifat paten dalam aplikasinya, namun ia akan bersifat dinamis dan humanis dengan disesuaikan terhadap perubahan-perubahan interaksi sosial yang melingkupinya.

Sebagai  kaum pembaharu, haruslah berpegang teguh kepada teks-teks Al-Quran dan Al-Hadits, namun janganlah pernah melupakan bahwa teks-teks itu diturunkan senantiasa beradaptasi dan melakukan interaksi sosial dengan masyarakat sekitar, sehingga dalam penerapannya haruslah juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di mana objek hukum itu berada, “Hukum bisa berbeda manakala interaksi sosialnya juga berbeda.’’

Waallahu a’alamu bis-shawab

Di sarikan dari makalah bahtsul masa’il maudu’iyyah pwnu jateng di pon-pes maslakul huda kajen dengan banyak tambahan.



[1] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah AlQulliyah” (‘Iman: Dar Imar, tt),h.115.

[2] Abdul Wahab Khollaf. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Cet VIII,( Cairo: Maktabah AlDa’wah Al-Islamiyah, tt). h.200.

[3]     Ibid, h. 84-85

[4] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Al-Qulliyah” (‘Iman: Dar Imar, tt), h.113.

[5] Imam Jalaluddin Asy-Suyuthi, Al-Asybāh Wa An-Nadhāir, (Surabaya: Al-Hidayah, tt), h. 59

[6] Ali harb, Naqd Al-Haqiqah (Beirut: Al-Markaz Al-Tsaqofy Al-Araby, tt), h. 29.


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar