RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4
RESOLUSI FIQH DI INDONESIA
Istilah Fiqh di
Indonesia agaknya ganjil didengar, sama dengan Fiqh Malaysia, Fiqh Saudi, Fiqh
Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Fiqh itu satu, dibangun di atas
landasan yang satu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Memang betul Fiqh itu hanya
satu dan memiliki landasan yang satu, akan tetapi selain memiliki landasan
nash-nash syariat (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), fiqh juga memiliki acuan maqāṣīd alsyarīʻah (tujuan syariat). Maqāṣīd al-syarīʻah sendiri digali dari
nash-nash syariah melalui berbagai istiqrāꞌ
(penelitian) dan selalu mengacu kepada kaidah Fiqh:
لا ينكر تغير الا حكام بتغير الا زمنة والا مكنة
“Tidak
bisa dipungkiri berubahnya suatu status hukum adalah disebabkan
dengan
berubahnya situasi dan kondisi yang ada”.[1]
Ulama kita zaman dahulu
sudah terlalu banyak yang mereka lakukan. Di antaranya
adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum
yang digali dari padanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek
penelitian. Dari
penelitian itu diperoleh kesimpulan bahwa di balik aturanaturan syariat ada
tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan
akhirat. Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan.
Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan
kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (alkulliyāt al-khams),
yang menjadi kebuTuhan manusia pada umumnya, yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-ʻaql, hifẓ al-nafs, hifẓ al-māl, dan hifẓ al-ʻirḍ/
nasl.[2]
Sehingga tidak menutup kemungkinan, dalam satu kasus / masalah dalam fiqh,
senantiasa terdapat jawaban yang berbeda di antara imam madzhab yang empat,
karena disebabkan adanya perbedaan lokasi dan kondisi yang melingkupinya, serta
mempunyai maslahah yang berbeda pula.
Abdul Wahab Khollaf juga
menjelaskan tentang pembagian maslahat kepada dua bagian. Pertama, Maslahat Muʻtabarah,
yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya
dan telah ditetapkan ketentuanketentuan hukum untuk merealisasikannya. Seperti
diwajibkannya hukuman qishosh untuk
menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman atas peminum khmer untuk memelihara akal, ancaman hukuman jilid dan cambuk bagi
zina untuk memelihara kehormatan dan harga diri manusia, serta atas hukuman
potong tangan bagi pencuri untuk menjaga hak-hak dan harta orang lain. Kedua, Maslahat Mursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil,
yakni tidak memiliki acuan nash khusus dan tidak ada ketegasan hukumnya, baik
yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya, serta tidak ada bandingannya
dalam Nash AlQuran ataupun Hadits untuk dapat dianalogikannya. seperti
pencatatan akad nikah, untuk melegalkan sebuah akad pernikahan dalam aturan
pemerintah, dan terjadinya transaksi jual beli dengan pencatatan hitam di atas
putih untuk semata-mata sebagai bukti pemindahan kepemilikan harta orang lain.[3]
Maqāṣīd
al-syarīʻah
sekurang-kurangnya penting diperhatikan dalam dua hal:
1
Dalam memahami nuṣūṣ al-syarīah, nash-nash syariat yang
dipahami dengan memperhatikan maqāṣīd al-syarīʻah akan melahirkan hukum yang
tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual (antara konsep dan realitas).
2
Dalam memecahkan persoalan yang
tidak memiliki acuan nash secara langsung. Lahirnya dalil-dalil sekunder
(selain Alquran dan Sunnah) merupakan konsekuensi logis dari posisi maslahat
sebagai tujuan syariat. Di antara dalildalil sekunder adalah al-Qiyās, Istiḥsān, Sadd al-żarīʻah, ʻurf,
dan maṣlaḥah mursalah seperti
disinggung di atas.
Al-Qiyās ialah memberlakukan
hukum kasus yang memiliki acuan nash untuk kasus lain yang tidak memiliki acuan
nash karena keduanya memiliki ʻillat (alasan hukum) yang sama. Istiḥsān ialah kebijakan yang menyimpang
dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada
kemaslahatan yang hendak dicapai. Sadd
al-żarīʻah ialah upaya menutup jalan yang diyakini atau diduga kuat
mengantarkan kepada mafsadat. ʻUrf
adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik
personal maupun komunal. ʻUrf seseorang atau suatu masyarakat harus
diperhatikan dan dipertimbangkan di dalam menetapkan hukum sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mengabaikan ʻurf yang shahih
seperti bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan (maqāṣid) syariat. Sebagian ulama
mendasarkan posisi ʻurf sebagai hujjah syarʻiyyah pada fiman Allah dalam QS:
al-Aʻrāf: 199:
خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
Artinya:“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah
orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang
bodoh.” (QS. al-Aʻrāf: 199).
Dan sebagian yang lain mendasarkan pada hadits
riwayat Ibn Masʻūd yang menyampaikan:
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Apa
yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah.”
Ibrahim Moh Mahmud
Hariri dalam Kitab Al-Madkhol mengungkapkan:
الثابت بالعرف كاالثابت بالنص / التعيين بالعرف كالتعيين بالنص
“ Yang ditetapkan oleh ʻurf sama
dengan yang ditetapkan oleh nash.”
Pada titik ini perlu ditegaskan
bahwa Islam bukanlah budaya, karena yang pertama bersifat Ilahiah sementara
yang kedua adalah insaniah. Akan tetapi, berhubung Islam juga dipratikkan oleh
manusia, maka pada satu dimensi ia bersifat insaniah dan karenanya tidak
mengancam eksistensi kebudayaan. Sehingga status budaya yang tercipta dari
manusia, eksistensinya sama dengan sebuah ketetapan hukum dalam Al-Qur’an. [4]
Selain nuṣūṣ al-syarīʻah dan maqāṣīd al-syarīʻah, Islam juga memiliki
mabādiꞌ al-syarīʻah
(prinsip-prinsip syariat). Salah satu prinsip syariat yang paling utama
sekaligus sebagai ciri khas agama Islam yang paling menonjol adalah alwasaṭiyyah. Hal ini dinyatakan
langsung oleh Allah swt dalam firman-Nya,
وَكذلِك جَعَلْناكُم أُمَّةً وَسَطا لِتَكُوْنوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيكُوْنَ الرسُوْلُ عَلَيْكَم شَهِيدًا
Dan
demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan
pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu….(al-Baqarah: 143).
Wasaṭiyyah yang sering
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata “Moderasi” memiliki beberapa makna. Salah satu maknanya adalah AlWāqiʻiyyah (realistis). Realistis di
sini tidak berarti Taslīm atau
menyerah pada keadaan yang terjadi, akan tetapi berarti tidak menutup mata dari
realita yang ada dengan tetap berusaha untuk menggapai keadaan ideal.
Dalam
kaidah Fiqh, banyak sekali yang bisa dijadikan sebagai acuan dasar untuk
penerapan prinsip wāqiʻiyyah dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
الضرر يزال
artinya kemudaratan
haruslah dihilangkan;
اذاضاق الامر اتسع واذا اتسع ضاق
artinya apabila suatu perkara menjadi sempit /
tidak ada kemampuan maka hukumnya meluas, dan apabila suatu perkara menjadi
meluas / kemudahan atau kemampuan maka hukumnya menjadi menyempit;
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
menolak
mafsadat didahulukan daripada mengambil manfaat); dan kaidah-kaidah fiqh
lainnya.[5]
Ada beberapa kegiatan
dakwah Wali Songo di Indonesia ini yang telah mencerminkan beberapa kaidah di
atas. Secara terutama adalah Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus. Sunan
Kalijaga misalnya sangat toleran pada budaya lokal. Ia berkeyakinan bahwa
masyarakat akan menjauh jika pendirian mereka diserang. Maka mereka harus
didekati secara bertahap, mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga
berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama
hilang. Maka ajaran Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (penyesuaian antara
aliran aliran) dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang,
gamelan, serta seni suara suluk sebagai sarana dakwah. Dialah pencipta baju
takwa, Perayaan Sekatenan, Grebeg Maulud, Layang Kalimasada, Lakon Wayang
Petruk Jadi Raja. Lanskap pusat kota berupa Kraton, alun-alun dengan dua
beringin serta masjid diyakini sebagai karya Sunan Kalijaga.
Metode dakwah tersebut
tidak hanya kreatif, tapi juga sangat efektif. Sebagian besar adipati di Jawa
memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Adipati Padanaran,
Kartasura, Kebumen, Banyumas, serta Pajang (sekarang Kotagede – Yogya). Sunan
Kalijaga dimakamkan di Kadilangu –selatan Demak.
Demikian juga dengan
metode Sunan Kudus yang mendekati masyarakatnya melalui simbol-simbol Hindu dan
Budha. Hal itu terlihat dari arsitektur Masjid Kudus. Bentuk menara, gerbang
dan pancuran/padasan wudhu yang melambangkan delapan jalan Budha. Sebuah wujud
kompromi yang dilakukan Sunan Kudus.
Ada cerita masyhur,
suatu waktu ia memancing masyarakat untuk pergi ke masjid mendengarkan
tabligh-nya. Untuk itu, ia sengaja menambatkan sapinya yang diberi nama Kebo
Gumarang di halaman masjid. Orang-orang Hindu yang mengagungkan sapi, menjadi
simpati. Apalagi setelah mereka mendengar penjelasan Sunan Kudus tentang surat
Al-Baqarah yang berarti “Seekor Sapi”. Sampai sekarang, sebagian masyarakat
tradisional Kudus, masih menolak untuk menyembelih sapi. Sunan Kudus juga
mengubah cerita-cerita ketauhidan. Kisah tersebut disusunnya secara berseri,
sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti kelanjutannya. Suatu pendekatan
yang agaknya meng-copy paste kisah
1001 malam dari masa Kekhalifahan Abbasiyah. Dengan begitulah Sunan Kudus
mengikat masyarakatnya.
Cerita di atas,
mengindikasikan kepada kita semua bahwa pada dasarnya ajaran Islam /
pengejewantahan fiqh pada masyarakat bukanlah sebuah doktrin dari Al-Qur’an dan
Al-Hadits semata, melainkan konvergensi dari teks dan konteks masyarakat
sekitarnya. Walaupun dalam pengaplikasiannya ada perbedaan prinsip antara
konsep Fiqh ibadah (Ritual) dan
muamalat (sosial).
Salah satu kaidah Fiqh ibadat mengatakan
“ الله لا يعبد الا بما شرع”
Allah tidak boleh
disembah kecuali dengan cara yang disyariatkan-Nya. Sebaliknya kaidah Fiqh
muamalat mengatakan,
“ المعاملت طلق حت يعلم
المنع”
Muamalat itu bebas
sampai ada dalil yang melarang.
Karenanya yang
diperlukan saat ini adalah upaya menguak kembali hakekat doktrin keagamaan,
terutama mengembalikan syariah pada maqoshid al-syariah, mendudukkan kembali
fiqh pada ushul fiqh, sehingga syariah dapat menegoisasikan visinya dengan
konteks kekinian dan kemodernan, bukan hanya itu, syariat diharapkan dapat
memotret kembali konteks, ruang dan
zamannya sebagaimana masa turunnya Al-Qur’an (asbab an-nuzul) dan hadirnya Hadits Nabi Muhammad SAW (asbab al-wurud). Hal ini sebenarnya
sudah pernah diungkap pada masanya Abu Ishaq Al-Syathiby (790 H) dengan karya
momentalnya al-muwafaqat fi ushul
al-syariah.
Paparan di atas
dikemukakan untuk menjelaskan bahwa syariah atau fiqh tidak hanya dipahami
sebagai kebenaran kognitif yang tidak bisa ditawar-tawar, ditafsir dan bahkan
diperdebatkan walaupun sudah diketahui ruang dan waktunya sangatlah berbeda,
namun syariah dan fiqh haruslah di pahami sebagai bentuk kebenaran praktis
dengan melakukan upaya persenyawaan dengan problemproblem kemanusiaan yang
senantiasa berkembang dan semakin menantang. Meminjam istilahnya ali harb dalam
kitabnya Naqd Al-Haqiqah “ Al-Haqiqah Fi
Adzhan Ila Al-Haqiqah Al-A’yan”. [6]
Fiqh yang diajarkan di Indonesia ialah konsep imam
madzhab di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan
realita dan budaya setempat. Satu lagi contoh penting dari bagaimana ulama
Nusantara memahami dan menerapkan ajaran fiqh adalah lahirnya Pancasila.
Pancasila yang digali dari budaya bangsa Indonesia diterima dan disepakati
untuk menjadi dasar negara Indonesia, meskipun pada awalnya kaum muslimin
keberatan dengan itu, karena yang mereka idealkan adalah ajaran fiqh secara
eksplisit yang menjadi dasar negara. Namun, akhirnya mereka sadar bahwa secara
substansial Pancasila adalah ajaran fundamental Islami. Sila pertama yang
menjiwai sila-sila yang lain KeTuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid dalam
akidah keislaman dan dalam fiqh dikenal dengan fiqh ibadah, sila kedua dan
ketiga kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia senada
dengan konsep fiqh mualamah, sila ke
empat mencerminkan fiqh siyasah dan terakhir keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia merupakan bagian dari fiqh jinayat.
Seandainya kaum muslimin
ngotot dengan fiqh secara formal dan kelompok lain bersikeras dengan
sekulerismenya barang kali sampai saat ini negara Indonesia belum lahir dan
fiqh “Islam” belum bisa diaktualkan di negeri tercinta ini.
Yang menjadi pekerjaan
rumah bersama adalah bagaimana nilai-nilai keislaman yang telah dan sedang kita
hayati ini, terus dipertahankan. Bahkan, kita harus berupaya ‘mengekspor’ Fiqh
Nusantara ke seantero dunia, terutama ke bangsabangsa yang diamuk kecamuk
perang tak berkesudahan, yaitu mereka yang hanya bisa melakukan kerusakan
(fasād) tapi tidak kunjung melakukan perbaikan (ṣalāḥ). Dengan demikian,
membaca Al-Qur’an sekaligus mempraktekkan dalam kehidupan dengan menyesuaikan
dengan budaya-budaya lokal. Itulah Fiqh Indonesia.
Sebagai tawaran Fiqh di
Indonesia, Sesungguhnya peluang untuk memasukkan unsur unsur Islam ke dalam
hukum nasional cukup luas dan beragam. Hiruk pikuk keinginan pemberlakukan
hukum Islam di Indonesia lebih mempunyai daya dukung yang berarti bila hal itu
dimulai dengan kesadaran dan keinginan yang keras dari masyarakat sendiri.
Banyak bidang kehidupan sosial ekonomi yang sekarang mulai secara rational dan
sadar dikerjakan oleh masyarakat sendiri secara Islami. Dimulai dengan berbagai
sistem perbankan, seperti bank syariah, lembaga zakat yang
terorganisaasi secara rapi, bentuk sodaqoh infak untuk kaum duafa. Demikian
juga masalah asuransi jiwa, asuransi haji. Hal ini menunjukkan ruang gerak yang
semakin luas dan diterima oleh masyarakat. Jikapun kemudian diperlukan
pengaturan yang lebih formal, maka hal itu hanyalah merupakan penguatan
daripada apa yang telah dilakukan oleh masyarakat secara sukarela. Dalam bahasa
filosofisnya, maka hukum yang demikian, bukan merupakan “command of the souvereign” akan tetapi lebih merupakan ketentuan
hukum yang “accepted by (the majority of
) the people”.
Meskipun ruang dan
peluang untuk berlakunya hukum Islam semakin lebar, namun tetap bergantung
kepada kemampuan hukum Islam “Pemikir Islam“ itu sendiri untuk selalu dapat
menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya dalam ranah interaksi sosial,
budaya, ekonomi, politik, tehnologi, dan persoalan umat lainnya, apakah Hukum
Islam secara nyata dapat menjawab tantangan tersebut. Seberapa jauh Hukum Islam
mampu memanfaatkan kemajuan tehnologi tanpa meninggalkan roh jiwa Hukum Islam
itu sendiri.
Sebagai ilustrasi,
terkait dengan masa iddah perempuan yang diceraikan oleh suaminya dengan
mempertimbangkan hasil kemajuan teknologi kedokteran. Masa iddah seseorang
tidak lagi 4 bulan 10 hari atau 3 kali sucian atau bahkan tidak harus menunggu
beberapa hari lamanya, tetapi cukup diselesaikan oleh seorang wanita dalam
tempo sekian jam, apabila ia telah mendapatkan surat keterangan dari dokter
ahli kandungan bahwa ia tidak hamil setelah perceraiannya, maka segera ia dapat
menikah.
Kemajuan ilmu dan
teknologi inilah yang sekarang menantang kemapanan hukum itu sendiri misalnya
adanya bayi tabung, penitipan benih (janin yang telah dibuahi) pada perempuan
yang menyewakan rahimnya, bayi hasil kloning, ijab kabul lewat telefon,
sebagian menjadi sebab munculnya
persoalan kewarisan. Cepat atau lambat karena derasnya informasi, maka untuk
masa depan hukum, tidak terkecuali hukum Islam harus mampu menjawabnya. Rujukan
rujukan jawaban kepada kitab kitab klasik, barangkali akan semakin sulit didapat dan hal ini sesuatu yang harus dapat dijawab dengan caranya
sendiri menurut kaidah-kaidah yang berlaku dalam Hukum Islam.
Sebagai
kesimpulan hukum kausalitas yang
menyebabkan terjadinya suatu produk hukum Islam sangatlah terkait dengan adanya
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada manusia. Begitupun, suatu hukum tidaklah
bersifat paten dalam aplikasinya, namun ia akan bersifat dinamis dan humanis
dengan disesuaikan terhadap perubahan-perubahan interaksi sosial yang
melingkupinya.
Sebagai kaum pembaharu, haruslah berpegang teguh
kepada teks-teks Al-Quran dan Al-Hadits, namun janganlah pernah melupakan bahwa
teks-teks itu diturunkan senantiasa beradaptasi dan melakukan interaksi sosial
dengan masyarakat sekitar, sehingga dalam penerapannya haruslah juga
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di mana objek hukum itu berada,
“Hukum bisa berbeda manakala interaksi
sosialnya juga berbeda.’’
Waallahu
a’alamu bis-shawab
Di sarikan
dari makalah bahtsul masa’il maudu’iyyah pwnu jateng di pon-pes maslakul huda
kajen dengan banyak tambahan.
[1] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol
Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah AlQulliyah” (‘Iman: Dar Imar, tt),h.115.
[2] Abdul Wahab Khollaf. Ilmu Ushul
Al-Fiqh. Cet VIII,( Cairo: Maktabah AlDa’wah Al-Islamiyah, tt). h.200.
[3] Ibid, h. 84-85
[4] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Al-Qulliyah”
(‘Iman: Dar Imar, tt), h.113.
[5] Imam Jalaluddin Asy-Suyuthi, Al-Asybāh Wa An-Nadhāir, (Surabaya: Al-Hidayah,
tt), h. 59
[6] Ali harb, Naqd Al-Haqiqah (Beirut: Al-Markaz Al-Tsaqofy Al-Araby, tt), h. 29.
Tags : kajian fikih
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar