IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM # 2
IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM
Secara garis besar,
suatu interaksi sosial hanya akan mungkin terjadi bila memenuhi dua syarat,
yaitu di antaranya: Pertama, adanya
kontak sosial antara manusia yang satu dengan yang lainnya ataupun satu
kelompok. Hal ini bisa terjadi bila ada hubungan secara jasmaniah misalnya
harus bertemu langsung dan bersentuhan. Namun sebagai gejala sosial tidak
senantiasa pertemuan itu bisa dilakukan secara langsung, akan tetapi bisa
melalui orang lain, telpon, surat dan lain sebagainya.
Kedua, terjalinnya komunikasi
yang aktif. Suatu komunikasi bisa terjadi bila seseorang memberikan tafsiran
pada prilaku orang lain yang berwujud pembicaraan, gerak-gerak jasmaniah atau
sikap dan perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.
Al-Qur’an dan Al-Hadits
sebagai sumber hukum Islam, tidaklah muncul dengan tiba-tiba dan tidaklah
diturunkan diruang yang hampa tanpa adanya manusia, akan tetapi keduanya
merupakan justifikasi dari kehidupan manusia yang terjadi ketika itu.
Kalau kita mencermati
sejarah perkembangan hukum Islam, sejak awal memang kita telah melihat format
dialektika dalil-dalil hukum Islam dengan interaksi sosial. Mulai teks-teks Al
Quran dan praktek Nabi sampai pada kebijakankebijakan para sahabat dalam
mengcover problematika umat Islam. Dari Al-Qur’an misalnya, ayat-ayatnya banyak
turun tidak lain adalah sebagai respon atas realita yang berupa
pertanyaan-pertanyaan riil dan peristiwa-peristiwa kemanusiaan,
kebuTuhan-kebuTuhan dan adanya momentum bersejarah yang dilakukan oleh umat
Nabi. Hal ini bisa kita lihat melalui penegasan Al-Quran seperti:
وَقـرآنً فَـرقْـنَاهُ
لِتَـقْرَأهُ عَلَى النَّاسِ عَلى مُكْثٍ وَنَـزَّلْنَاهُ تَـنْزِيلً
Artinya: “Dan Alqur’an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al-Isra:106)
Ayat ini menjelaskan
bahwa kehadiran Al-Qur’an sebagai ajaran Islam adalah merupakan jawaban dari
sebuah pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang homogen, sehingga tenggang waktu
yang dibutuhkan untuk mem-paripurna
ajarannya sangat membutuhkan waktu yang relatif tidak singkat, bahkan sampai
batas waktu 23 tahun. Dus, permasalahan-permasalahan kemanusiaan sampai
sekarangpun masih silih berganti seperti halnya berjalannya masa senantiasa
berubah.
Dalam tradisi penafsiran
Al-Qur’an yang menggunakan metode hermeneutika selalu terjadi dialog
komunikatif yang berimbang antara dunia teks (the world of text), dunia penulis (the world of author) dan dunia pembaca (the world of reader). Artinya teks, konteks dan konstektualisasi
selalu berdialektika secara sirkular. Paradiqma hermeneutika selalu melihat
teks secara kritis dan memposisikanya sebagai sesuatu yang harus dibaca secara
produktif, di mana seorang mufassir berangkat dari realistis (al-waqiiyah) untuk mengungkap apa yang
ditunjukan oleh teks (dalalah an-nash)
masa lalu untuk kemudian kembali dalam membangun signifikansi.[1]
Artinya
al-Qur’an bukanlah baris kata-kata untuk sekedar dibaca, dihafal, dilagukan
atau dijadikan hiasan rumah belaka, tetapi Al-Qur’an harus dipelajari, dihayati
dan diamalkan serta dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan
menyesuaikan perubahan zaman yang ada. Karena bagaimanapun, arti dari AlQur’an sebagai
pedoman hidup tidak terletak hanya ketika dibaca dan dihafalkan, justru ia
bermakna ketika Al-Qur’an dijadikan media dan acuan perbuatan manusia. Sehingga
Al-Qur’an mampu menampung dan memecahkan masalah-masalah baru yang terjadi di
Indonesia. Di sinilah peran ijtihad sangat diperlukan untuk mengejawantahkan
nilai-nilai Al-Qur’an dan memberikan kesempatan untuk berfikir dan menimbang.
Bukan hanya taklid kepada salah satu imam madzhab yang terkadang menjadikan
umat Islam statis dan stagnan, tidak lagi komunikatif dan inspiratif
bagi umat Islam.
Secara generik, “Islam” sebagai manifestasi dari
Al-Qur’an merupakan agama yang membawa misi pembebasan dan keselamatan. Islam
hadir dimuka bumi ini dalam rangka memberikan moralitas baru bagi terjadinya
interaksi sosial, begitupun Al-Qur’an sebagai sumber moral dikarenakan
karakternya yang metafisik dan humanis serta bercorak Vertikal namun juga menekankan aspek Horizontal.
Menurut Muhammad Imarah
menyebutkan bahwa “Agama Islam merupakan ajaran yang
bersumber dari sang pencipta dan berorientasi kemanusiaan
الاسلا م لهى المصدر وانسانيات الموضوع
berawal dari pendapat
ini, Islam tidak hanya menjadi agama yang membawa wahyu Ketuhanan, melainkan
juga sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.[2]
Hal ini tidak hanya terjadi ketika diturunkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, namun lebih dari itu produk-produk hukum yang telah tertorehkan dalam Madzahibul Arba’ah senantiasa berorientasi kepada peristiwa-peristiwa kemanusiaan yang melingkupi imam-imam madzhab tersebut.
baca selanjutnya WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3
[1] Abdul Mustaqim, Epistemologi
Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2012), h. 65.
[2] Muhammad
Imarah, Hal Al-Islām Huwa Al-Hall: Kaifa
Wa Limadza, (Dar El-Shorouk: Kairo, tt), 45.
Tags : kajian fikih
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar