Rabu, 01 April 2020

IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM # 2


IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM

Secara garis besar, suatu interaksi sosial hanya akan mungkin terjadi bila memenuhi dua syarat, yaitu di antaranya: Pertama, adanya kontak sosial antara manusia yang satu dengan yang lainnya ataupun satu kelompok. Hal ini bisa terjadi bila ada hubungan secara jasmaniah misalnya harus bertemu langsung dan bersentuhan. Namun sebagai gejala sosial tidak senantiasa pertemuan itu bisa dilakukan secara langsung, akan tetapi bisa melalui orang lain, telpon, surat dan lain sebagainya.

Kedua, terjalinnya komunikasi yang aktif. Suatu komunikasi bisa terjadi bila seseorang memberikan tafsiran pada prilaku orang lain yang berwujud pembicaraan, gerak-gerak jasmaniah atau sikap dan perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.

Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam, tidaklah muncul dengan tiba-tiba dan tidaklah diturunkan diruang yang hampa tanpa adanya manusia, akan tetapi keduanya merupakan justifikasi dari kehidupan manusia yang terjadi ketika itu.

Kalau kita mencermati sejarah perkembangan hukum Islam, sejak awal memang kita telah melihat format dialektika dalil-dalil hukum Islam dengan interaksi sosial. Mulai teks-teks Al Quran dan praktek Nabi sampai pada kebijakankebijakan para sahabat dalam mengcover problematika umat Islam. Dari Al-Qur’an misalnya, ayat-ayatnya banyak turun tidak lain adalah sebagai respon atas realita yang berupa pertanyaan-pertanyaan riil dan peristiwa-peristiwa kemanusiaan, kebuTuhan-kebuTuhan dan adanya momentum bersejarah yang dilakukan oleh umat Nabi. Hal ini bisa kita lihat melalui penegasan Al-Quran seperti:

 وَقـرآنً فَـرقْـنَاهُ لِتَـقْرَأهُ عَلَى النَّاسِ عَلى مُكْثٍ وَنَـزَّلْنَاهُ تَـنْزِيلً

Artinya: “Dan Alqur’an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al-Isra:106) 


Ayat ini menjelaskan bahwa kehadiran Al-Qur’an sebagai ajaran Islam adalah merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang homogen, sehingga tenggang waktu yang dibutuhkan untuk mem-paripurna ajarannya sangat membutuhkan waktu yang relatif tidak singkat, bahkan sampai batas waktu 23 tahun. Dus, permasalahan-permasalahan kemanusiaan sampai sekarangpun masih silih berganti seperti halnya berjalannya masa senantiasa berubah.

Dalam tradisi penafsiran Al-Qur’an yang menggunakan metode hermeneutika selalu terjadi dialog komunikatif yang berimbang antara dunia teks (the world of text), dunia penulis (the world of author) dan dunia pembaca (the world of reader). Artinya teks, konteks dan konstektualisasi selalu berdialektika secara sirkular. Paradiqma hermeneutika selalu melihat teks secara kritis dan memposisikanya sebagai sesuatu yang harus dibaca secara produktif, di mana seorang mufassir berangkat dari realistis (al-waqiiyah) untuk mengungkap apa yang ditunjukan oleh teks (dalalah an-nash) masa lalu untuk kemudian kembali dalam membangun signifikansi.[1]

Artinya al-Qur’an bukanlah baris kata-kata untuk sekedar dibaca, dihafal, dilagukan atau dijadikan hiasan rumah belaka, tetapi Al-Qur’an harus dipelajari, dihayati dan diamalkan serta dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan menyesuaikan perubahan zaman yang ada. Karena bagaimanapun, arti dari AlQur’an sebagai pedoman hidup tidak terletak hanya ketika dibaca dan dihafalkan, justru ia bermakna ketika Al-Qur’an dijadikan media dan acuan perbuatan manusia. Sehingga Al-Qur’an mampu menampung dan memecahkan masalah-masalah baru yang terjadi di Indonesia. Di sinilah peran ijtihad sangat diperlukan untuk mengejawantahkan nilai-nilai Al-Qur’an dan memberikan kesempatan untuk berfikir dan menimbang. Bukan hanya taklid kepada salah satu imam madzhab yang terkadang menjadikan umat Islam statis dan stagnan, tidak lagi komunikatif dan inspiratif bagi umat Islam.

Secara generik, “Islam” sebagai manifestasi dari Al-Qur’an merupakan agama yang membawa misi pembebasan dan keselamatan. Islam hadir dimuka bumi ini dalam rangka memberikan moralitas baru bagi terjadinya interaksi sosial, begitupun Al-Qur’an sebagai sumber moral dikarenakan karakternya yang metafisik dan humanis serta bercorak Vertikal namun juga menekankan aspek Horizontal.

Menurut Muhammad Imarah menyebutkan bahwa “Agama Islam merupakan ajaran yang bersumber dari sang pencipta dan berorientasi kemanusiaan

الاسلا م لهى   المصدر وانسانيات  الموضوع

berawal dari pendapat ini, Islam tidak hanya menjadi agama yang membawa wahyu Ketuhanan, melainkan juga sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.[2]

Hal ini tidak hanya terjadi ketika diturunkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, namun lebih dari itu produk-produk hukum yang telah tertorehkan dalam Madzahibul Arba’ah senantiasa berorientasi kepada peristiwa-peristiwa kemanusiaan yang melingkupi imam-imam madzhab tersebut.


baca selanjutnya WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3



[1] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2012), h. 65.

[2] Muhammad Imarah, Hal Al-Islām Huwa Al-Hall: Kaifa Wa Limadza, (Dar El-Shorouk: Kairo, tt), 45.

 


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar