WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3
WAJAH FIQH DI INDONESIA
Di satu sisi, Indonesia
adalah satu negara yang secara konstitusional tidak menyatakan diri sebagai
negara Islam, tetapi mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Sebagian hukum
Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, cerebon merupakan
salah satu buktinya. Demikian pula Kerajaan Sultan Aceh, Kerajaan Pasai dan
lain sebagainya. Dan secara sosiologis, hukum Islam dapat dikatakan telah
berlaku di Indonesia. Sebab, sebagian hukum Islam telah hidup dan berkembang di
masyarakat sejak zaman kerajaan-kerajaan tersebut hingga zaman kemerdekaan. Dan
secara yuridis, sebagian hukum Islam telah dilaksanakan. Namun penerapan
prinsipnya berangsur-angsur dalam pengundangan hukum Islam di Indonesia.[1]
Disisi yang lain, Indonesia merupakan salah satu
negara yang situasi dan kondisinya sesuai dengan pemikiran salah satu imam yang
empat, yaitu Imam Syafi’i,[2] yang secara mayoritas
menganut pendapatnya, karena berawal dari kehadiran Islam di Asia Tenggara
berkat interaksi mereka dengan pendatang --sebagai
pedagang maupun sebagai pendakwah--, dalam hal ibadah ataupun
muamalah, Madzhab Syafi’iyah selalu menjadi pedoman sehari. Di samping itu, di
satu sisi masyarakatnya lebih cendrung berfikir rasionalis dan disisi yang lain
bertindak tradisionalis, sehingga hukum yang ada di indonesia senantiasa
mengambil pendapat-pendapat Imam Syafi’i atau Syafi’iyah dari pada konsepkonsep
imam yang lain.[3]
Kenyataan mengenai
terlalu dominannya Madzhab Syafi’i memang ada. Pendapat para Ulama’ Syafi’iyah
masih cukup dominan dalam Bahtsul Masā’il
NU.[4] Namun demikian,
sebagaimana pendapat Alm. KH. Sahal Mahfudz menjelaskan bahwa dominasi Syafi’i
bukan berarti ulama’ NU menolak pendapat ulama’ di luar Syafi’yah. Hal itu
dilakukan lantaran para kiai NU memang tidak mempunyai cukup referensi lain di
luar Madzhab Syafi’i semisal kitab Al-Mudawanah
(Imam Malik), Kanz Al-Wushul (Bazdawi
Al-Hanafi), Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam
(Ibn Hazm), Raudat Al-Nazhir Fi Jannat
Al-Munazhir (Ibnu Qudamah Al-Hanbali) dan lain-lain.[5]
[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia),
cet II, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), h 291-293.
[2] Wahbah Zuhaili menyampaikan dalam
kitabnya: Imam Syafi’i merupakan seorang Mujtahid Mustaqil Muthlaq yang paham
Bidang Fiqh dan Hadits. Beliaulah yang mampu menggabungkan Fiqh Ulama Hijaz
(sekarang wilayah Mekkah dan Madinah) dan Fiqh Ulama Iraq, dan ia termasuk
orang yang paling mengerti tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, semua
Ulama Ahli Fiqh, Ushul, Hadits, Ahli Bahasa serta ulama yang lain telah sepakat
bahwa Imam Syafi’i adalah seorang yang amanah, adil, zuhud, bertaqwa, pemurah,
reputasinya baik serta mempunyai kedudukan yang mulya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmiy Wa Adillatuhu, Juz I,
(Suria: Dar Al-Fikr, 1983), h. 36)
[3] Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, cet VIII, (Malang:
Pustaka Bayan, 2010), h 57.
[4] Bahtsul Masail merupakan istilah yang terangkai dari dua suku kata, yaitu
: Bahtsu yang artinya pembahasan atau
penelitian dan Masail (bentuk jamak dari masalah) dengan arti
beberapa masalah. Dengan demikian Bahtsul
Masail adalah sebuah kegiatan (forum)
diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi terhadap problematika
actual yang muncul dalam kehidupan, baik masalah ibadah, muamalah, munakahah
dan jinayat.
[5] Djamaluddin
Miri, Ahkamul Fuqohah: Solusi
Problematika Actual Hokum Islam, (Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyar,
2005), xxxiv.
Tags : kajian fikih
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar