Rabu, 01 April 2020

WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3


WAJAH FIQH DI INDONESIA

Di satu sisi, Indonesia adalah satu negara yang secara konstitusional tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, tetapi mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Sebagian hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, cerebon merupakan salah satu buktinya. Demikian pula Kerajaan Sultan Aceh, Kerajaan Pasai dan lain sebagainya. Dan secara sosiologis, hukum Islam dapat dikatakan telah berlaku di Indonesia. Sebab, sebagian hukum Islam telah hidup dan berkembang di masyarakat sejak zaman kerajaan-kerajaan tersebut hingga zaman kemerdekaan. Dan secara yuridis, sebagian hukum Islam telah dilaksanakan. Namun penerapan prinsipnya berangsur-angsur dalam pengundangan hukum Islam di Indonesia.[1]

 Disisi yang lain, Indonesia merupakan salah satu negara yang situasi dan kondisinya sesuai dengan pemikiran salah satu imam yang empat, yaitu Imam Syafi’i,[2] yang secara mayoritas menganut pendapatnya, karena berawal dari kehadiran Islam di Asia Tenggara berkat interaksi mereka dengan pendatang --sebagai pedagang maupun  sebagai  pendakwah--, dalam hal ibadah ataupun muamalah, Madzhab Syafi’iyah selalu menjadi pedoman sehari. Di samping itu, di satu sisi masyarakatnya lebih cendrung berfikir rasionalis dan disisi yang lain bertindak tradisionalis, sehingga hukum yang ada di indonesia senantiasa mengambil pendapat-pendapat Imam Syafi’i atau Syafi’iyah dari pada konsepkonsep imam yang lain.[3]

Kenyataan mengenai terlalu dominannya Madzhab Syafi’i memang ada. Pendapat para Ulama’ Syafi’iyah masih cukup dominan dalam Bahtsul Masā’il NU.[4] Namun demikian, sebagaimana pendapat Alm. KH. Sahal Mahfudz menjelaskan bahwa dominasi Syafi’i bukan berarti ulama’ NU menolak pendapat ulama’ di luar Syafi’yah. Hal itu dilakukan lantaran para kiai NU memang tidak mempunyai cukup referensi lain di luar Madzhab Syafi’i semisal kitab Al-Mudawanah (Imam Malik), Kanz Al-Wushul (Bazdawi Al-Hanafi), Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam (Ibn Hazm), Raudat Al-Nazhir Fi Jannat Al-Munazhir (Ibnu Qudamah Al-Hanbali) dan lain-lain.[5]

 bahasan selanjutnya bisa di baca RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4

 



[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia), cet II, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), h 291-293.

[2] Wahbah Zuhaili menyampaikan dalam kitabnya: Imam Syafi’i merupakan seorang Mujtahid Mustaqil Muthlaq yang paham Bidang Fiqh dan Hadits. Beliaulah yang mampu menggabungkan Fiqh Ulama Hijaz (sekarang wilayah Mekkah dan Madinah) dan Fiqh Ulama Iraq, dan ia termasuk orang yang paling mengerti tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, semua Ulama Ahli Fiqh, Ushul, Hadits, Ahli Bahasa serta ulama yang lain telah sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah seorang yang amanah, adil, zuhud, bertaqwa, pemurah, reputasinya baik serta mempunyai kedudukan yang mulya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmiy Wa Adillatuhu, Juz I, (Suria: Dar Al-Fikr, 1983), h. 36)

[3] Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, cet VIII, (Malang: Pustaka Bayan, 2010), h 57.

[4] Bahtsul Masail merupakan istilah yang terangkai dari dua suku kata, yaitu : Bahtsu yang artinya pembahasan atau penelitian dan Masail (bentuk jamak dari masalah) dengan arti beberapa masalah. Dengan demikian Bahtsul Masail adalah sebuah kegiatan (forum) diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi terhadap problematika actual yang muncul dalam kehidupan, baik masalah ibadah, muamalah, munakahah dan jinayat.

[5] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqohah: Solusi Problematika Actual Hokum Islam, (Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyar, 2005), xxxiv.


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar