Rabu, 01 April 2020

Resolusi fiqih indonesia # 1

 


Resolusi fiqih indonesia

 

Dalam tradisi islam, fiqh[1] memiliki peran sentral sebagai instrumen hukum untuk mengatur kehidupan seseorang dalam masyarakat muslim. Mereka memerlukan perangkat hukum yang karakternya sudah tidak lagi murni tekstual normatif (Al-Qur’an Atau Al-Hadits), akan tetapi sudah terstruktur menjadi sebuah pranata hukum aplikatif manusia (fiqh).

Dengan demikian, maka fiqh dikodifikasikan untuk mengelola secara operasional keseluruhan aktifitas manusia, mulai dari persoalan ritual keagamaan, sampai masalah-masalah profan, baik yang berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi maupun budaya atau yang lebih dekat dikenal Hablum Min Allah Wa Hablum Min An-Nās (hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia yang satu dengan manusia lainnya).

Banyak anggapan dari kaum pembaharu bahwa secara mayoritas, hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadits adalah didominasi oleh hukum-hukum kemanusiaan daripada hukum-hukum Ketuhanan. Dan bisa dibuktikan seberapa banyak dalil-dalil Al-Qur’an atau Al-Hadits yang menceritakan tentang hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya daripada dalil-dalil yang menjelaskan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Dari konsep ini, muncul satu pertanyaan “sejauh mana interaksi sosial[2] di masyarakat mempengaruhi konstruk Hukum Islam atau lebih dikenal dengan istilah “Fiqh.

Pada tahapan awal perkembangan fiqh, secara garis besar berasal dari fatwa-fatwa ulama’ besar yang sekaligus menjadi panutan umat, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya sekitar masalah-masalah praktis dalam ibadah, muamalah, akhwalus syahsiyah / munakahat dan jinayat yang semuanya belum tersusun secara sistematis, dan penyusunannya baru berlangsung kemudian setelah adanya pengkodifikasian pada masa Dinasty Abbasiyah pada periode ke 2 dan 3 Hijriyah yang dikenal dengan “‘Ashru At-Tadwīn”.[3] Masalah tersebut dapat diamati pada kitab-kitab karya masing-masing imam madzhab yang empat, di antaranya kitab Imam Abu Hanifah (Nu’man Bin Tsabit, 80 – 150 H) yang berjudul Al-Fiqh Al-Akbar, Al-Mudawwanah Al-Kubro dan Al-Muwattho oleh Imam Malik Bin Anas (93 – 179 H), kitab-kitab Al-Um karya Imam Asy-Syafi’i (150 - 204 H) dan hasil ijtihadnya Imam Ahmad Bin Hambal (164 – 241H) yaitu Al-Māsail.[4]

Meskipun fiqh merupakan “produk rasional[5] namun fiqh dalam Islam tidak semata-mata dari hasil kekuatan penalaran (Laisa Nitaj Al-Aqli Al-Bahti) dan tidak pula sekedar kreativitas nalar murni (Wa La Huma Ibda’ Al-Fikr Al-Mahd), akan tetapi selalu menjaga komitmennya dengan sumber-sumbernya yang pokok yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena keduanya merupakan referensi utama bagi masing-masing imam madzhab yang kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana mereka berada. Hal ini sesuai dengan suatu kaidah fiqh:

لا ينكر تغير الا حكام بتغير الا زمنة والا مكنة

“Tidak bisa dipungkiri berubahnya suatu status hukum adalah disebabkan dengan berubahnya situasi dan kondisi yang ada”.[6]

            Dengan berpandangan kepada kaidah ini, seharusnya sebagai kaum pembaharu sangat tidak mungkin akan mengambil secara keseluruhan pendapat ulama’ klasik dan sebaliknya meremehkan atau meninggalkan pendapat-pendapat ulama’ kontemporer yang muncul pada saat ini. Karena pada dasarnya semua pendapat madzhab dalam penentuan hukumnya disesuaikan dengan zaman dan waktu ketika ia hidup pada masanya.

Madzhab hanafi atau hanafiyah yang didirikan oleh Nu’man Bin Tsabit yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Hanifah.7 Pemikiran hukumnya cenderung menggunakan ijtihad bercorak rasional, karena ia hidup di Irak / kufah yang jauh dari Madinah sebagai pusat lahirnya hadis. Hidup kemasyarakatan disana telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (ar-ra’yu), Analogi (qiyas) dan Istihsan (qiyas khofī). Begitu juga karena latar belakangnya sebagai ahli ilmu kalam dan logika.8

Madzhab Maliki atau malikiyah yang didirikan oleh Imam Malik Bin Anas yang kehidupannya tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali keperluan ibadah haji. Pemikirannya hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cendrung tekstual dan banyak menggunakan tradisi (amalan-amalan) warga madinah serta Maslahah Al-Mursalah (kepentingan umum). Beliau juga dikenal sebagai ahli mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi.

Madzhab Syafi’i  atau Syafi’iyah yang didirikan oleh Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i. Hidupnya dilaluinya di Baghdad, Madinah dan terakhir di Mesir, oleh karena itu corak pemikirannya konvergensi atau pertemuan antara corak tradisionalis dan rasionalis. Selain berpegang teguh pada Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’, beliau berpegang pada Qiyas yang banyak menggunakan ijtihad dalam hukumnya. Salah satu yang menjadi dasar pemikiran Imam Syafi’i adalah berdasarkan kepada hadits Mu’adz Bin Jabal 9 ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman sebagai hakim di sana.


Baca kajian berikutnya 


part 2 IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM # 2

part 3 WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3

part 4 RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4

 

 

 

 



[1] Pembagian fiqh yang populer adalah: 1). Hukum yang berkaitan dengan penghambaan kepada Allah, hukum ini dinamakan Fiqh Ibadah, 2). Hukum yang berkaitan dengan  keluarga, seperti nikah, nasab, perceraian, dan lain sebagainya dinamakan hukum Ahwal Asy-Syahsiyah, dan termasuk di dalamnya pembahasan kafa’ah, 3). Hukum yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam perkara harta, hak dan penyelesaian urusan tersebut, hukum ini dinamakan Fiqh Muamalah, 4). Hukum yang berkaitan dengan otoritas kehakiman, dinamakan Fiqh Al-Ahkam Al-Sulthoniyah, 5). Hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kriminal, dinamakan Fiqh Jinayat, 6). Hukum yang berkaitan dengan upaya penertiban hubungan antara pemerintah islam, dinamakan Fiqh Al-Huquq Al-Dauliyah, dan 7). Hukum yang berkaitan dengan akhlaq / etika, yang dinamakan Al-‘Adab. Musthofa Al-Zarqo’, Al-Madkhol Al-Fiqh Al-‘ām, (Beirut: Dār Al-Fikr, tt), h.55.

[2] Interaksi sosial diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan–hubungan antara orang perorang, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia (lihat, Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h.61.

[3] Suatu masa yang mengkristalkan ilmu fiqh dan terpisahnya dengan ilmu–ilmu yang lain sehingga menjadikan ilmu fiqh sebagai disiplin Ilmu tersendiri.

[4] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Al-Qulliyah” (‘Iman: Dar Imar, tt), h. 28-29.

[5] Hukum fiqh yamg mereka kemukakan merupakan sebuah perjalanan panjang untuk mengetahui hukum tersebut dengan melalui naluri akal yang tidak terlepas dengan konsep ijtihad.

[6] Ibid, h. 115.


Tags :

bm

Syadad Kaisinnabil

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Syadad Kaisinnabil
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar