Resolusi fiqih indonesia # 1
Resolusi fiqih indonesia
Dalam tradisi
islam, fiqh[1] memiliki peran
sentral sebagai instrumen hukum untuk mengatur kehidupan seseorang dalam
masyarakat muslim. Mereka memerlukan perangkat hukum yang karakternya sudah
tidak lagi murni tekstual normatif (Al-Qur’an
Atau Al-Hadits), akan tetapi sudah terstruktur menjadi sebuah pranata hukum
aplikatif manusia (fiqh).
Dengan demikian,
maka fiqh dikodifikasikan untuk mengelola secara operasional keseluruhan
aktifitas manusia, mulai dari persoalan ritual keagamaan, sampai
masalah-masalah profan, baik yang berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi
maupun budaya atau yang lebih dekat dikenal Hablum
Min Allah Wa Hablum Min An-Nās (hubungan manusia dengan Tuhannya dan
hubungan manusia yang satu dengan manusia lainnya).
Banyak anggapan dari kaum pembaharu bahwa secara
mayoritas, hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadits adalah
didominasi oleh hukum-hukum kemanusiaan daripada hukum-hukum Ketuhanan. Dan
bisa dibuktikan seberapa banyak dalil-dalil Al-Qur’an atau Al-Hadits yang
menceritakan tentang hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya
daripada dalil-dalil yang menjelaskan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dari konsep ini,
muncul satu pertanyaan “sejauh mana interaksi sosial[2] di masyarakat
mempengaruhi konstruk Hukum Islam atau lebih dikenal dengan istilah “Fiqh”.
Pada tahapan awal perkembangan fiqh, secara
garis besar berasal dari fatwa-fatwa ulama’ besar yang sekaligus menjadi
panutan umat, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya sekitar masalah-masalah
praktis dalam ibadah, muamalah, akhwalus
syahsiyah / munakahat dan jinayat
yang semuanya belum tersusun secara sistematis, dan penyusunannya baru
berlangsung kemudian setelah adanya pengkodifikasian pada masa Dinasty
Abbasiyah pada periode ke 2 dan 3 Hijriyah yang dikenal dengan “‘Ashru At-Tadwīn”.[3] Masalah tersebut dapat diamati pada kitab-kitab karya
masing-masing imam madzhab yang empat, di antaranya kitab Imam Abu Hanifah (Nu’man Bin Tsabit, 80 – 150 H) yang
berjudul Al-Fiqh Al-Akbar, Al-Mudawwanah Al-Kubro dan Al-Muwattho oleh Imam
Malik Bin Anas (93 – 179 H), kitab-kitab Al-Um karya Imam Asy-Syafi’i (150 -
204 H) dan hasil ijtihadnya Imam Ahmad Bin Hambal (164 – 241H) yaitu Al-Māsail.[4]
Meskipun fiqh
merupakan “produk rasional” [5] namun fiqh dalam
Islam tidak semata-mata dari hasil kekuatan penalaran (Laisa Nitaj Al-Aqli Al-Bahti) dan tidak pula sekedar kreativitas
nalar murni (Wa La Huma Ibda’ Al-Fikr
Al-Mahd), akan tetapi selalu menjaga komitmennya dengan sumber-sumbernya
yang pokok yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena keduanya merupakan referensi
utama bagi masing-masing imam madzhab yang kemudian disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di mana mereka berada. Hal ini sesuai dengan suatu kaidah fiqh:
لا ينكر تغير الا حكام
بتغير الا زمنة والا مكنة
“Tidak bisa dipungkiri berubahnya suatu status hukum
adalah disebabkan dengan berubahnya situasi dan kondisi yang ada”.[6]
Dengan berpandangan kepada kaidah
ini, seharusnya sebagai kaum pembaharu sangat tidak mungkin akan mengambil
secara keseluruhan pendapat ulama’ klasik dan sebaliknya meremehkan atau
meninggalkan pendapat-pendapat ulama’ kontemporer yang muncul pada saat ini.
Karena pada dasarnya semua pendapat madzhab dalam penentuan hukumnya
disesuaikan dengan zaman dan waktu ketika ia hidup pada masanya.
Madzhab hanafi
atau hanafiyah yang didirikan oleh Nu’man Bin Tsabit yang lebih dikenal dengan
sebutan Abu Hanifah.7 Pemikiran
hukumnya cenderung menggunakan ijtihad bercorak rasional, karena ia hidup di Irak
/ kufah yang jauh dari Madinah sebagai pusat lahirnya hadis. Hidup
kemasyarakatan disana telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan
yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (ar-ra’yu), Analogi (qiyas)
dan Istihsan (qiyas khofī). Begitu
juga karena latar belakangnya sebagai ahli ilmu kalam dan logika.8
Madzhab Maliki
atau malikiyah yang didirikan oleh Imam Malik Bin Anas yang kehidupannya tidak
pernah meninggalkan Madinah kecuali keperluan ibadah haji. Pemikirannya
hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cendrung tekstual dan banyak
menggunakan tradisi (amalan-amalan) warga madinah serta Maslahah Al-Mursalah (kepentingan umum). Beliau juga dikenal
sebagai ahli mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi.
Madzhab
Syafi’i atau Syafi’iyah yang didirikan
oleh Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan
sebutan Imam Syafi’i. Hidupnya dilaluinya di Baghdad, Madinah dan terakhir di
Mesir, oleh karena itu corak pemikirannya konvergensi atau pertemuan antara
corak tradisionalis dan rasionalis. Selain berpegang teguh pada Al-Qur’an,
Al-Hadits dan Ijma’, beliau berpegang pada Qiyas yang banyak menggunakan
ijtihad dalam hukumnya. Salah satu yang menjadi dasar pemikiran Imam Syafi’i
adalah berdasarkan kepada hadits Mu’adz Bin Jabal 9 ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman sebagai hakim
di sana.
Baca kajian berikutnya
part 2 IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM # 2
part 3 WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3
part 4 RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4
[1] Pembagian fiqh yang populer adalah: 1). Hukum yang berkaitan dengan
penghambaan kepada Allah, hukum ini dinamakan Fiqh Ibadah, 2). Hukum yang
berkaitan dengan keluarga, seperti
nikah, nasab, perceraian, dan lain sebagainya dinamakan hukum Ahwal
Asy-Syahsiyah, dan termasuk di dalamnya pembahasan kafa’ah, 3). Hukum yang
berkaitan dengan pergaulan manusia dalam perkara harta, hak dan penyelesaian
urusan tersebut, hukum ini dinamakan Fiqh Muamalah, 4). Hukum yang berkaitan
dengan otoritas kehakiman, dinamakan Fiqh Al-Ahkam Al-Sulthoniyah, 5). Hukum
yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kriminal, dinamakan Fiqh
Jinayat, 6). Hukum yang berkaitan dengan upaya penertiban hubungan antara
pemerintah islam, dinamakan Fiqh Al-Huquq Al-Dauliyah, dan 7). Hukum yang
berkaitan dengan akhlaq / etika, yang dinamakan Al-‘Adab. Musthofa Al-Zarqo’,
Al-Madkhol Al-Fiqh Al-‘ām, (Beirut: Dār Al-Fikr, tt), h.55.
[2] Interaksi sosial diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang
dinamis, yang menyangkut hubungan–hubungan antara orang perorang, antara
kelompok-kelompok manusia maupun antara orang perorangan dengan kelompok
manusia (lihat, Soerjono Soekanto, Sosiologi:
Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h.61.
[3] Suatu masa yang mengkristalkan ilmu fiqh dan terpisahnya dengan
ilmu–ilmu yang lain sehingga menjadikan ilmu fiqh sebagai disiplin Ilmu
tersendiri.
[4] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Al-Qulliyah”
(‘Iman: Dar Imar, tt), h. 28-29.
[5] Hukum fiqh yamg mereka kemukakan merupakan sebuah perjalanan panjang untuk
mengetahui hukum tersebut dengan melalui naluri akal yang tidak terlepas dengan
konsep ijtihad.
[6] Ibid, h. 115.
Tags : kajian fikih
Syadad Kaisinnabil
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- Syadad Kaisinnabil
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111

Posting Komentar