Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #1kedudukan dan realitas fiqh
kedudukan dan realitas fiqh
‘’Tidak dapat dibantah bahwa syari’at diundangkan untuk
menuntun manusia mencapai kebahagian, baik di dunia ataupun di akherat yang
seimbang. Keseimbangan itu diusahakan para Fuqaha’ dalam Istinbath ahkam.
Para Fuqaha’ berusaha menyelaraskan
antara ‘illat dan hikmah. Inilah yang akhirnya melahirkan sebuah konsep
Maqashidus Syari’ah. Dalam maqashidus syari’ah tersimpan nilai adi luhur
cita-cita kebahagiaan manusia.
Kebahagiaan
manusia tercapai dengan memadukan dua unsur sekaligus, unsur kemanusiaan dan
unsur Ketuhanan, unsur dunia dan unsur akherat. Paduan ini melahirkan sebuah
konsep terkenal “barangsiapa yang mengamalkan fiqh tanpa mengamalkan tasawwuf
maka menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan tasawwuf tanpa mengamalkan fiqh
maka akan menjadi zindiq”. Inilah yang betul-betul dipahami oleh al-Ghozali,
sehingga akhirnya beliau merumuskan sebuah pendekatan kombinasi fiqh dan sufi
dalam kitab monumental Ihya’u Ulumiddin.’’
Realitas fiqh
Fiqh telah berkembang pesat dan menjadi warna budaya Muslim. Namun
sangat disayangkan, kepesatan perkembangan fikih hanya banyak menyentuh pada
aspek legal-formal, sementara prinsip etisnya hampir terlupakan. Pada
gilirannya, watak fiqh yang bercorak formalistik ini seringkali memberi peluang
timbulnya praktik hilah (manipulasi).
Karena pandangan fiqh yang
sangat formalistik itulah, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqh terkadang
terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari. Misalnya
syari’at zakat. Sebenarnya, Islam
mengajarkan zakat dalam rangka untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi. Namun
dalam fiqh, zakat sering dipahami sebagai ibadah formal yang hanya menjelaskan
kewajiban muzakki untuk mengeluarkan
zakat dalam nisab tertentu. Sementara ruh syari’at zakat itu sendiri hampir
terkelupas dari prinsip formalistiknya.
Sebagai konsekuensinya,
keputusan-keputusan fikih harus dirumuskan oleh orang-orang yang memiliki
wawasan tentang dimensi akhlak/tasawwuf dan hukum formal sekaligus. Penempatan
kedua dimensi ini harus dilakukan secara proposrsional agar pengembangan fiqh
benar-benar sejalan dengan fungsinya, yaitu sebagai aturan atau pembimbing yang
menjamin kemaslahatan, baik
secara lahir maupun batin.
Secara umum, fikih bisa
dibedakan menjadi dua macam, yaitu fikih ibadah dan fikih mu’malat. Setiap
persolan yang bukan ibadat masuk pada fikih mu’malat, seperti munakahat,
jinayat dan qadha’. Berbicara masalah fikih mu’amalat, kita mesti menyinggung
empat nilai utama yang terkandung di dalamnya; rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan petengahan. Nilai-nilai ini
menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam bahkan dalam
kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak secara
jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam.
Nilai-nilai tersebut merupakan
bagian dari karakteristik syari’at Islam dan keunikan peradaban Islam. Atas
dasar itu, kita menyatakan dengan penuh kepercayaan dan ketenangan bahwa
ekonomi Islam berbeda dengan yang lainnya[1] yakni ekonomi ilahiyah, ekonomi berwawasan
kemanusiaan, ekonomi akhlak dan ekonomi pertengahan. Kempat nilai pokok
yang empat ini jelas memiliki dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah islamiah di bidang harta berupa
produksi konsumsi, sirkulasi dan distribusi.
Dampak nilai tersebut antara
lain adalah umat Islam dilarang untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas
pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Saat ini kita
mendapatkan sistem-sistem lain yang lebih mendahulukan usaha-usaha ekonomi
dengan mengabaikan akhlak dan berbagai konsekuensi keimanan. Padahal, Islam
menginginkan Ekonomi dan Akhlak menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Kesatuan antara
ekonomi dan akhlak ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi,
baik yang berakitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi.
Seorang muslim –baik secara pribadi maupun secara bersama-sama- tidak bebas
mengerjakan apa saja yang diinginkannya, atau pa yang menguntungkan saja.
Tidak, sesungguhnya setiap muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap
aktifitas ekonomi yang dilakukannya, baik
dalam berusaha, mengembangkan maupun menginfakkan hartanya.
Masyarakat muslim juga tidak
bisa sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam barang,
mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapi terikat oleh ikatan
akidah dan nilai, disamping juga undang-undang dan hukum Islam. Dengan begitu,
adalah sesuatu yang niscaya mengembalikan fikih pada fungsi etisnya untuk
menciptakan kemaslahatan sosial.
Baca Juga : part 2
Faqih sufi Kajian prespektif imam al ghazali tentang konsep mu’amalah #2 Moralitas Sebagai Landasan Hukum
Lebih jauh, Imam
Ghazali memberikan konsep secara lebih jelas tentang pola ber’mu’amalah
(berekonomi) yang mengandung unsur-unsur moral dan etika. Dalam menetapkan
kriteria akad, misalnya, beliau tidak hanya memberi standar pada pemenuhan
rukun dan syarat, tetapi lebih pada pertimbangan etika yang menjadi satu
kesatuan akad itu sendiri[2]
Hal ini menarik untuk dikaji,
karena praktik mu’malah pada konteks sekarang ini sudah jauh dari
prinsip-prinsip tersebut. Sementara itu, kebanyakan Fikih hanya menyajikan
konsep mu’malah dalam bentuk legal-formal, sedangkan bidang tasawwuf/etikanya
sering terlupakan. Berangkat dari inilah, penulis tertarik untuk mengkaji
konsep Imam Ghazali di bidang mu’amalat dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin. Oleh
sebab, beliau sebagai seorang hujjatul
Islam dengan karya munomentalnya, Ihya’ ‘Ulumiddin mampu menyandingkan
konsep fikih dengan tasawwuf/moral.
Pada biasanya,
kitab fiqih dengan formulasi bahasa hukum (rechstaal)
yang rasional dan teknis, kurang mampu menyentuh rasa serta menggugah emosi
manusia. Sebaliknya kitab-kitab tasawwuf dengan formulasi bahasa kode yang
adakalanya sangat emosional, tidak mampu merobos kawasan rasional manusia.
Dalam keadaan demikian, dapat dipahami adanya jurang luas yang terbentang di
antara kedua alam pemikiran tersebut. Pembaharuan (tajdid) yang dilakukan oleh
Imam Al-Ghazali, melalui suatu reformulasi, ternyata mampu merasionalisasikan yang emosional dan mengemosionalkan yang rasional.
[1] Hal yang membedakan antara
sistem ekonomi Islam dengan sistem maupun agama lain, adalah bahwa antara
ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah antara ilmu dan akhlak, antara politik
dan akhlak, dan antara perang dan akhlak. Akhlak adalah daging dan urat nadi
kehidupan Islami. Sebagaimana pula tidak pernah terpisah antara agama dan
negara dan antara materi dan ruhani. Seorang muslim yakin akan kesatuan hidup
dan kesatuan kemanusiaan. Karena itu, tidak bisa diterima sama sekali tindakan
pemisahan antara kehidupan dunia dan agama sebagaimana yang terjadi di Eropa.
Demikian pula yang digembar-gemborkan oleh faham kapitalis maupun yang lainnya.
Karena risalah Islam adalah risalah akhlak, sehingga Rasulullah Saw. Dalam
sabdanya إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
[2] Menurut Imam Ghazali, akad dalam bermu’amalah semestinya harus memenuhi empat
perkara, yaitu (1) sihhah, memenuhi
rukun dan syarat (2) adil (3) ihsan,
tidak ada unsur kezhaliman (4) untuk kepentingan akhirat. Imam Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Beirut, Darul Kutub
al-Ilmiah, jilid 2, hal. 61


