Senin, 02 November 2020

KESALEHAN DAN POLITIK ISLAM DI INDONESIA

KESALEHAN DAN POLITIK ISLAM DI INDONESIA


    Apa hubungan antara peningkatan kesalehan keagamaan (Islam) dengan politik indonesia ? Hal ini mungkin  Pertanyaan yang akan ditanyakan pada tulisan ini. Sebenarnya ada korelasi yang cukup kuat di antara peningkatan kesalehan keagamaan yang terlihat jelas dan luas di kalangan kaum Muslimin Indonesia sejak akhir dasawarsa 1980an. Indikasinya nampak secara kasat mata, mulai dari kebangkitan kelas menengah Muslim, makin meluasnya pemakaian jilbab, kian meningkatnya jumlah jamaah haji dan umrah, makin semaraknya berbagai produk ‘syari’ah’ atau ‘halal’, dan terus menguatnya lantropi Islam.

    Dengan berbagai indikator yang bisa jadi menunjukkan peningkatan increased attachment to Islam, kemunculan pertanyaan tersebut seolah alamiyah belaka. Namun, adanya pertanyaan itu dilatarbelakangi asumsi dan persepsi, kesalehan secara cukup paralel memunculkan konsekuensi dan implikasi politik. Yaitu, bahwa kesalehan keislaman bakal meningkatkan kekuatan Islam politik yang diwakili parpol-parpol Islam.

    Memang, bagi banyak kalangan ahli Islam dan politik Indonesia, misalnya, kian meluasnya pemakaian jilbab atau makin banyaknya lembaga berlabel syariah di kalangan kaum Muslimah memberikan momentum bagi kebangkitan politik Islam atau Islam politik. Apakah benar demikian, setidaknya perlu pengamatan dan penelitian yang cermat.

    Dalam konteks itu, kita sangat terbantu dengan penerbitan buku Piety and Public Opinion: Understanding Indonesian Islam[1] karya tiga ahli ilmu politik Thomas B. Pepinsky, R. William Liddle dan Saiful Mujani (Oxford: Oxford University Press, 2018). Karya penting ini seyogyanya dibaca bersamaan dengan Voting Behavior in Indonesia since Democratization: Critical Democrats [2](Cambridge: Cambridge University Press, 2018). Kedua karya ini melengkapi satu sama lain.

    Penerbitan kedua buku ini dalam waktu yang sama (2018) oleh dua penerbit Universitas Oxford dan Universitas Cambridge—dua universitas paling top di Inggris Raya—juga merupakan peristiwa akademik penting dan istimewa yang langka dalam kajian Islam Indonesia. Belum pernah terjadi hal seperti ini sebelumnya. Oleh karena itu, penerbitan kedua karya ini oleh penerbit universitas yang sangat terkemuka mengisyaratkan kian pentingnya kajian Islam Indonesia.

    Seperti dikemukakan ketiga penulis dalam di awal buku Piety and Public Opinion, karya ini bermula dari sejumlah percakapan pada 2004 tentang bagaimana memahami demokrasi dan Islam Indonesia, dan juga tentang saling mempengaruhi (interplay) di antara agama [Islam] dan politik. Dalam mengkaji subyek ini, ketiga ahli ilmu politik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data sebanyak mungkin dari representasi seluruh warga Indonesia, baik Muslim maupun non-Muslim.

    Menurut para penulis, dengan pendekatan kuantitatif, mereka mendapatkan perspektif relatif obyektif mengenai berbagai hal terkait Islam, kesalehan, dan politik di masa kontemporer Indonesia. Tak kurang pentingnya, berbagai hal terkait Islam Indonesia juga dilihat dalam perspektif komparatif secara sosial, sejarah, dan politik dengan negara-negara lain, khususnya berpenduduk mayotitas Muslim.

    Ketiga penulis menolak argumen bahwa Islam Indonesia secara fundamental tidak bisa dibandingkan dengan Islam di wilayah-wilayah lain; dan karena itu, kasus Islam Indonesia tidak memiliki relevansi bagi negara-negara Muslim lain. Para penulis menegaskan, secara alamiah mereka menerima kenyataan bahwa Islam Indonesia memiliki tur dan karakter khas. Dengan mempertimbangkan keragaman Dunia Muslim sejak dari Dakar ke Dhaka, dari Istanbul ke Tashkent dan dari Baghdad ke Dar es Salam, Islam Indonesia juga tidak selalu lazim dalam konteks setiap tempat tersebut.

    Dalam kaitan dengan demokrasi, ketika data untuk karya ini dikumpulkan pada 2008, Indonesia merupakan satu-satunya negara Muslim dengan sistem politik demokrasi. Menurut penulis, jika data dikumpulkan pada 2012 misalnya, Tunisia, Pakistan dan Bangladesh juga dapat disebut sebagai negara dengan demokrasi yang tengah bangkit. Dengan pertumbuhan demokrasi di beberapa negara Muslim, Indonesia tidak lagi menjadi pengecualian sebagai negara Muslim demokrasi.

    Ketiga penulis mengakui, Indonesia dengan demokrasinya sebagai kasus langka negara berpenduduk mayoritas beragama Islam di dunia Muslim kontemporer. Lebih jauh, Indonesia bukan hanya lebih demokratis dibandingkan negara-negara Muslim lain—misalnya di Timur Tengah—tetapi juga lengkap dengan kompetisi politik demokrasi secara bebas.

Oleh Lerespati



1Buku ini dapat dibaca versi bahasa indonesia dengan judul kesalehan dan pilihan politik memahami perkembangan islam-politik dari perspektif indonesia. di Pusat Informasi Kompas (PIK).

[2] Buku ini dapat di baca dalam versi bahasa Indonesia dengan judul “Kaum Demokrat Kritis: Analisis Perilaku Pemilih Indonesia sejak Demokratisasi” oleh KPG, April 2019.

Rabu, 28 Oktober 2020

92 TAHUN MOTIVASI YANG MEMUDAR

92 TAHUN MOTIVASI YANG MEMUDAR


   Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir melalui fase sejarah panjang dari suatu bangsa besar. Sejak Nusantara sampai Jepang ada dalam catatan sejarahnya. Bukti besarnya bangsa ini adalah warisan para leluhurnya. Bukan saja keanekaragam kebudayaan tapi juga nilai-nilai luhur kehidupan. Belum lagi kekayaan dan keindahan alamnya, semua anugerah Tuhan yang luar biasa, yang diterima sebagai amanah untuk dijalani, sebagai bangsa sekaligus sebagai manusia yang khalifah. Wakil Tuhan di muka bumi. Leluhur bangsa ini sudah mewariskannya dalam falsafah mamayu hayuning bawono.

   Warisan nilai-nilai luhur kehidupan yang meresap ke dalam jiwa bangsa menjadi cikal bakal lahirnya NKRI. Sejarah mencatat momentum manifestasi otentik dari kesepakatan komunal untuk bersatu yang dikenal dengan Sumpah Pemuda pada 1928. Semangat persatuan yang otentik dan orisinal itu sebagai ekspresi kontinuitas kebangsaan Indonesia dari zaman-zaman sebelumnya yang semestinya diteruskan oleh NKRI 1945.

Berbangsa satu, bangsa Indonesia,

   seluruh penduduk kepulauan Nusantara menomorwahidkan kesatuan sebagai Bangsa Indonesia, tanpa mengingkari atau menghilangkan latar belakang etnis atau kesukuan masing-masing.

Bertanah air satu, tanah air Indonesia,

   menyatu sebagai sebuah keluarga besar yang tinggal di rumah yang sama, yakni tanah air Indonesia.

Berbahasa satu, bahasa Indonesia,

  mengabdikan seluruh latar belakang bahasa masing-masing untuk kepentingan masa depan bangsa dalam komunikasi nasionalisme dan terbangunnya kebudayaan dan peradaban Indonesia.

                        

    Namun nampaknya, sekarang entah mengapa semangat komunalitas kebangsaan itu seperti meredup. Apakah NKRI 1945 tidak mewarisi semangat-semangat itu?, Jika iya, apakah sebabnya?, Tidak percaya diri ?, Ada disoriented jati diri bangsa ?, Atau nampaknya generasi penerus punya cita-cita lain terhadap bangsa ?, Atau malah Menjadi ekor dari kemajuan dunia?, Dan Terlalu banyak mengadopsi muatan-muatan dari luar kah?

Dan apapun itu ...!!!

   Disclaimer saya, yang jelas Bangsa Indonesia sekarang nampaknya sedang kehilangan dirinya, nilai-nilai orisinal kebangsaan dan kemanusiaannya, filosofi dan budayanya, dan semakin rendah pencapaian materialismenya maupun kadar rohaniahnya.

  Maka dari itu, seenggaknya kita mesti bersepakat, sumpah pemuda harus tetap membumi. Pemaknaan dan spiritnya jauh lebih luas. Sumpah pemuda menjadikan Indonesia bebas dari penjajahan modern. Sumpah pemuda tak membiarkan ‘perut buminya’ dirampas. Sumpah pemuda berlomba berbuat kebaikan (bukan keburukan). Sumpah pemuda mengisi sendi pengabdian. Sumpah pemuda yang menjunjung kebersamaan dan menghargai setiap perbedaan. Sumpah pemuda menjaga moralitas, etika dan kearifan budaya kita. Sumpah pemuda berani melawan kemiskinan dan ketidakadilan. Sumpah pemuda menggapai tujuan mulia. Sumpah pemuda semangatnya tak surut (semoga).

   Dan terkahir, persoalan utama yang harus segera dituntaskan bangsa sekarang ini adalah kembali kepada nilai-nilai persatuan. Mustahil melaksanakan program sekecil apapun untuk bangsa yang multi kultural ini tanpa landasan persatuan yang sudah diamanatkan oleh pendahulu kita 17 tahun sebelum NKRI 1945 sebagai bangsa dan negara, tepat 92 tahun yang lalu.

  Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020. Kita Indonesia, Semoga kuat, dan Semoga bijaksana.

Bersatu dan Bangkit

hasbiyallah...

oleh lerespati 

Minggu, 18 Oktober 2020

BERAGAMA ADALAH BERPASRAH

BERAGAMA ADALAH BERPASRAH


       Jika agama adalah kepasrahan, bukankah membenarkan disclaimer sebagian orientalis bahwa agama mematikan nalar dan membangun sikap pesimisme serta fatalisme kaum agamawan lantaran sebuah sikap dan perilaku yang di dasarkan kepada dogma tuhan ?


     Kemungkinan munculnya pesimisme dan fatalisme dalam beragama memang terbuka, tetapi dugaan itu terbatas pada orang tidak benar benar memahami fungsi kekhalifahanya berdasar dogma tuhan, Sadar fungsi kekhalifahanya itu justru dan barangkali keharusan manusia termotivasi untuk mengelola dunianya, mendorong sekelilingnya agar kehidupan yang lebih baik terealisasi, bukankah memang dogma agama jika di jalankan seutuhnya memunculkan peradaban yang paling manusiawi daripada alternatif pemikiran yang coba di rumuskan orientalis ?    

Wallahu a’lam.

Oleh lerespati

BACA JUGA : Mengapa Tan Malaka mengaku muslim

Rabu, 14 Oktober 2020

Mengapa Tan Malaka mengaku muslim (beragama) sedangkan pemikirannya sendiri cenderung mengarah ke ateisme karena tentangannya pada logika mistika?

Mengapa Tan Malaka mengaku muslim (beragama) sedangkan pemikirannya sendiri cenderung mengarah ke ateisme karena tentangannya pada logika mistika?

“Ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim, karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia! Jadi kami telah mengantarkan sebuah kekalahan pada para pemimpin mereka dengan Qur’an di tangan kita, dan di kongres kami tahun lalu kami telah memaksa para pemimpin mereka, melalui anggota mereka sendiri, untuk bekerjasama dengan kami,” 

     Ucap Tan Malaka dalam Kongres Komunis Internasional ke-4, pada tanggal 12 November 1922. Tan menyampaikan pidatonya mengenai Komunisme dan Pan-Islamisme.


Tan Malaka saat sedang berada di Komintern ke-4, 12 November 1922 ( Sumber : Skrip Pidato Tan Malaka di Kongres Komintern ke-4 Tanggal 12 November 1922 ).

  Pertama-tama karena Tan Malaka adalah seorang penganut paham Materialisme. Materialisme adalah pandangan yang beranggapan bahwa segala sesuatu yang benar-benar ada atau nyata adalah materi. Hal ini dapat dibuktikan melalui kutipan yang ia tulis dalam salah satu karyanya yang berjudul Aksi Massa ( 1926 ).

  Disana Tan mengatakan bahwa “Tetapi kamu orang Indonesia yang 55.000.000 tak kan mungkin merdeka selama kamu belum menghapuskan segala kotoran kesaktian itu dari kepalamu, selama kamu masih memuja kebudayaan kuno yang penuh dengan kepasifan, membatu, dan selama kamu bersemangat budak belia." Kotoran kesaktian yang dimaksud oleh Tan Malaka disini adalah takhayul dan percaya akan hal-hal ghaib, serta sifat pasrah pada nasib. Tan Malaka percaya bahwa sifat percaya pada logika mistika akan menciptakan mentalitas budak yang nantinya dapat menghambat perkembangan Indonesia.

   Tan Malaka akrab dengan banyak buku yang diciptakan oleh para filsuf sayap kiri, salah satunya adalah Friedrich Engels. Tan malaka mempercayai paham Engels yang mencampurkan paham materialisme dengan realisme. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa yang ada adalah materi, berarti dapat disimpulkan bahwa tidak ada roh dalam pandangan Materialisme. Sementara realisme adalah ajaran filsafat menganggap suatu kebenaran adalah gambaran nyata atau salinan sebenarnya dari dunia realitas dari sebuah gagasan yang ada di pikiran seseorang ( Muhmidayeli 2011:108 ).

   Engels mencampurkan masalah "materialisme melawan metafisika" dengan masalah "realisme melawan idealisme". Dengan menegaskan bahwa berpikir secara materialis berarti bertolak belakang dengan realita dan bukan hanya dalam khayalan. Engels menyatakan bahwa materialisme mengakui adanya dunia luar sementara idealisme adalah sebatas kesadaran batin dan dunia luar merupakan buah dari pemikiran. Disini Engels menyamakan antara paham Materialisme dengan paham Idealisme yang sebenarnya merupakan akibat dari pemikiran dasarnya sendiri ( dan belum pernah dibuktikan sebelumnya, seperti kebanyakan metode filsafat lainnya yang sebenarnya memang tidak bisa dibuktikan. ) oleh sebab itu Engels menyamakan sikap yang mengakui bahwa adanya kenyataan diluar imajinasi si pemikir ( yang juga menjadi sikap para filsuf yang mengakui adanya Roh, yang berarti juga secara tidak langsung meyakini akan eksistensi Allah, karena bagi orang yang mengakui akan keberadaan Allah jelas berada di luar dan bahkan ada sebelum alam khayal manusia ) dengan materialisme yang hanya mengakui adanya materi.

     

Tan Malaka ( Sumber Gambar : Juru Kunci Tan Malaka - Tirto.ID )

    Tan Malaka sebenarnya tumbuh di lingkungan muslim yang taat, hal ini dapat dibuktikan melalui salah satu karyanya yang berjudul Islam dalam Tinjauan Madilog ( 1948 ):

"Saya lahir dalam keluarga Islam yang taat. Ibu bapak saya keduanya taat dan orang takut kepada Allah dan jalankan sabda Nabi"

     Tan malaka sendiri menganggap Islam sebagai agama dengan rasionalitas tinggi dengan kodrat revolusioner. Ia percaya bahwa islam merupakan alat yang tepat untuk melakukan perjuangan dan reformasi untuk bangsa Indonesia. Dan oleh karena itu ia sangat mempercayai konsep pembaharuan Islam. Hal tersebut yang menjadikan alasannya untuk bekerja sama dengan Sarekat Islam sebagai representasi dari Panislamisme.

    Singkatnya, Ideologi seseorang tidak dapat merepresentasikan agama pada setiap individunya. memang betul adanya bahwa Tan Malaka adalah seorang tokoh sayap kiri yang menganut marxisme, tetapi hal tersebut tidak membuatnya menjadi sesosok yang tak beragama . Bahkan terdapat sebuah jargon yang cukup terkenal pada zaman itu yang berbunyi: "Kami Islam se-islam-islamnya. Dalam menghadapi kapitalis, kami Marxis se-Marxis-Marxisnya."

Oleh: Khansa Ridwan

Sumber :

Tan Malaka : Aksi Massa ( 1926 )

Tan Malaka : Islam dalam Tinjauan Madilog ( 1948 )

Franz Magnis Suseno : Dalam Bayang-Bayang Lenin ( 2016 ) 

 

Kamis, 17 September 2020

PERISAI DIRI

PERISAI DIRI


 

Oleh : Mohamad Sahal Muiz

     Tuhan memberikan anugerah yang sangat luar biasa untuk kita, yaitu sebuah tubuh dan seisinya. Dimana menurut salah satu penelitian, ada pembuluh darah 1 manusia yang panjangnya diperkirakan sekitar +96.000km, lebih panjang dari keliling bumi yang memiliki panjang +40.075 km.

   Dari pemberian tuhan yang sangat luar biasa itu, mari kita merenungi ciptaanya itu. Kita sudah diberi sesuatu yang sangat agung yang tidak bisa dibandingkan dengan hal apapun, belum lagi nafas, dan kelancaran sistem anggota tubuh kita yang lain,  yang tidak bisa dihitung atau bahkan dinalar. Sekarang tugas kita tinggal menjaga semua yang telah diberikan oleh tuhan.

Bagaimana caranya?

    Perisai, iya perisai, atau tameng untuk menjaga kehormatan diri kita, “haibah” atau kewibawaan diri kita harus dijaga. Menjaga “Muru’ah” atau kehormatan kita tidak cukup dengan hal-hal yang Alamiah saja, misalnya dengan kekayaan, pangkat, kecantikan atau kegantengan, atau bahkan Nasab atau keturunan yang baik.

   Kaya bisa saja karena keturunan, Cantik atau ganteng memang bawaan dari lahir, dan kita tidak bisa menolak keputusan tuhan ketika kita lahir didunia. Kita tidak bisa memilih misalnya, supaya nanti ketika lahir didunia harus ganteng atau cantik, kaya dsb. Karena memang itu hak preogratif tuhan. Kita tidak bisa mengintervensi tuhan.

   Cara menjaga “Muru’ah” atau harga diri itu hanya ada dua yaitu, Hiasi diri dengan “Ilmu” yang tinggi atau dengan “Moral atau Akhlak” yang baik. Dengan adanya dua hal itu pada diri kita, orang lain tidak akan berani merendahkan atau mengejek didepan muka kita, paling-paling mereka hanya berani ngomong dibelakang kita. Karena itulah kita akan memiliki kemuliaan.

Seperti dalam pepatah :

الشرف بالأدب لا بالنسب

    “Kemuliaan itu diperoleh dengan Moral yang baik, bukan dengan Nasab/Keturunan”.

    Seperti halnya tuhan memuji kepada manusia yang mempunyai Ilmu yang tinggi, dalam firmanya :

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“ (Al Mujadilah : 11).

   Jadi, Ilmu dan Akhlak adalah  bekal kita baik didunia dan diakhirat nanti, karena tanpa keduanya kita hanya akan menjadi manusia yang monoton dan tak berarti. Dua hal itu tidak akan bisa diraih kecuali dengan terus mencari dan mencari, Jikalau Cantik atau ganteng, kaya karena keturunan itu sudah biasa karena bersifat Alamiah. Tapi Ilmu dan Akhlak tidak akan bisa diraih kecuali dengan bersungguh-sungguh dan semangat dalam mencarinya.

Wallahu ‘Alam.

BACA JUGA : BIARKAN PESANTREN TETAP MENJADI DUNIA LAIN INDONESIA

Selasa, 15 September 2020

MUSLIM YANG SESUNGGUHNYA

MUSLIM YANG SESUNGGUHNYA

 Muslim Yang Sesungguhnya


Oleh : Mohamad Sahal Muiz

    Saya sebagai santri dan tentunya sebagai pelajar, akhir-akhir ini mengamati “dari jauh” berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia, baik itu persoalan publik maupun persoalan antar golongan (ormas islam). Ada beberapa kelompok (muslim) yang saling menyerang, mencerca atau mengintimidasi satu sama lain, terlepas dari kepentingan politik masing-masing kelompok ataupun mengatasnamakan “agama” untuk menjadi senjata ampuh dalam meng-counter lawanya itu tadi.

   Mari kita amati, sebenarnya konflik-konflik  Seperti ini yang terjadi itu pemicu dasarnya apa? Apakah mereka menganggap paling benar dalam beragama? Atau hanya alih-alih saja mengatasnamakan agama untuk kesuksesan sepak terjang politiknya?.

  Kembali ke pembahasan awal, lalu siapakah muslim sejati? Bagaimana kriterianya? Apakah cukup dikatakan “muslim” jika dilihat dari aspek luarnya saja ? Atau harus mengibarkan simbol” kalimat “Mu’adzom”? Jawabanya tentu tidak !.

    Karena begini, sejatinya islam adalah agama yang mengedepankan “intuisi” (aspek batin), atau dalam bahasa arab حبل الله "ada keterikatan batin antara hamba dan sang pencipta”. Baru setelah itu islam mengajarkan cara kita beretika sosial yang baik حبل النّاس. Jadi, hampir tidak sama sekali, islam mengatur umatnya untuk cara berpakaian harus pake jubah atau sorban maka kamu baru dikatakan orang islam, atau apapun yang diasumsikan oleh sebagian orang bahwa itu adalah pakaian atau simbol-simbol yang “islami”.

    Ada yang memakai jubah, sorban dengan dalih itu sunnahnya nabi karena nabi pake jubah plus sorban , jika memang mereka memakai alasan itu kenapa sikap dan ucapanya sama sekali tdk mencerminkan seperti nabi?, mereka diakui ulama oleh sebagian orang, juga mereka meng”ulamakan” diri, tapi ucapan dan tindakannya sama sekali tdk mencerminkan sebagai ulama dan orang islam tentunya. Ceramah isinya hanya provokasi, menjelek-jelekan satu sama lain, memfitnah sana sini sekaligus yang paling parah mereka menjustis semua kelompok yang berbeda dengan mereka itu salah, sesat bahkan sampai pada titik kafir! Apakah itu yang dinamakan islam? Apakah ajaran-ajaran islam seperti itu?.

   Mari bermuhsabah, intropeksi diri apakah kita sudah menjadi muslim yang baik? Atau jangan-jangan hanya pura-pura muslim? Apa benar perbuatan yang selama ini kita lakukan itu sesuai dengan norma-norma agama islam? Mengejek, memprovokasi, memfitnah juga mengkafirkan sesama muslim, apa itu ajaran islam?

Muslim yang sejati kata nabi :

المسلم مَن سلِم المسلمون مِن لسانه ويده   

   “Muslim yang sejati adalah yang mampu menjamin keselamatan orang muslim lainnya dari ucapan dan tindakanya”      

 

Wallahu ‘alam

BACA JUGA ; Beragama Dengan Akal Sehat 

Minggu, 13 September 2020

BERAGAMA DENGAN AKAL SEHAT

BERAGAMA DENGAN AKAL SEHAT


Kajian al-munqidz min al-dholal

 

Oleh : Mohammad Sahal Muiz

   Paparan mengenai relasi atau keterkaitan antara agama dan akal, berangkat dari beberapa argumentasi baik argumentasi yang melegitimasi atau yang tidak melegitimasi antara pentingnya peranan akal dalam beragama.  Saya akan memaparakan paradigma pemikiran Al Ghazali mengenai pentingnya peranan akal dalam beragama.

   Al Ghazali tidak setuju atau mengkritik pendapat para filsuf yang non muslim yang mengatakan bahwa ketika kamu beragama maka tinggalkanlah sesuatu yang bersifat ‘Aqliyyah (rasional). Pendapat filsuf ini berangkat dari analisis dia yang memahami bahwa “ketika kita beragama ya seharusnya meninggalkan hal-hal yang berbau rasional”. Karena memang konsep atau ajaran agama yang kita implementasikan dalam kehidupan sehari hari itu sama sekali tidak rasional. Misalnya ketika kita melakukan sholat 5 waktu atau kenapa kok kita melakukan sholat subuh 2 rakaat sedangkan shalat dzuhur 4 rakaat dan sebagainya. Paradigma pemikiran seperti ini tidak sepenuhnya benar, atau bahkan bisa salah sama sekali. Karena begini, dalam beragama seharusnya atau bahkan wajib bagi kita untuk selalu mengimbangi itu dengan rasionalitas, karena tuhan sendiri yang memberikan akal kepada kita, lalu juga mengfungsikan pernan akal itu. Jadi, kata Al Ghazali, paradigma pemikiran seperti ini tidak bisa dijadikan argumentasi yang tepat.

    Sebaliknya ketika filsuf non muslim mengatakan bahwa pada saat kamu “menghamba” rasionalitas sepenuhnya dalam kehidupan sehari hari, juga pada saat itu kamu sedang tdk beragama. kata dia karena memang keduanya dikotomis. Lah paradigma pemikiran seperti ini juga dikritik oleh Al Ghazali bahwa peranan keduanya itu sangat integral dan saling terkait, kita belum bisa dikatakan orang yang beragama jika kita menafikan atau mengabaikan argumentasi rasional, lanjut kata Al Ghazali, semuanya mempunyai relasi yang penting dan tdk bisa dipisahkan. Meminjam bahasa Sayyidina Ali yaitu

الدين هو العقل ,لا دين لمن لا عقل له.

“Pada dasarnya agama itu adalah bersifat rasional, maka seseorang blm bisa dikatakan beragama jika tdk memerankan akalnya”.

    Kita semua tahu misalnya, mengapa Islam tidak membebani isi atau ajaran-ajaran agama kepada orang yang belum bisa mengfungsikan akalnya dengan baik ??, Atau dalam bahasa agama yaitu taklif, pembebanan. Orang yang wajib melakukan ajaran-ajaran agama salah satunya harus aqil, atau bisa mengfungsikan akalnya dalam menjalani kehidupan beragama. Misalnya ada seseorang sudah baligh, tapi belum berakal atau belum bisa mengfusngsikan akalnya, maka dia tidak terbebani untuk melakukan ajaran-ajaran agama, seperti anak kecil, orang gila,dsb.

   Maka dari itu kata Al Ghazali, peranan keduanya sangat penting dan tidak bisa dipisahkan karena kita diberikan oleh Allah swt akal untuk memfilter segala apa yang diajarakan dalam agama, jika sudah demikian, artinya jika kita sudah bisa beragama sekaligus bisa memerankan rasionalitas kita, maka kita sudah bisa menjadi umat islam yang progresif, Yaitu tidak anti terhadap hal-hal rasionalis selama hal itu tidak bertenangan dengan syariat dan juga tentunya tidak anti terhadap hal-hal yang berbau dogma agama, selama kita mau belajar dan terus mendalami ajaran itu.

 Wallahu ‘alam.


Rabu, 09 September 2020

BIARKAN PESANTREN TETAP MENJADI DUNIA LAIN INDONESIA

BIARKAN PESANTREN TETAP MENJADI DUNIA LAIN INDONESIA

BIARKAN PESANTREN TETAP MENJADI DUNIA LAIN INDONESIA


    Ciri khas yang paling mencolok dalam tradisi intelektual pesantren adalah jaringan, silsilah, sanad, ataupun genealogi musalsal untuk menetukan tingkat efisoterisitas dan kualitas ke’ulamaan seorang intelektualis. Hal ini pula yang membedakan tradisi intelektual pesantren dengan misalnya tradisi intelektual di lingkungan kampus dan bahkan lembaga pendidikan islam lainya. Tradisi intelektual semacam ini bisa atau boleh di bilang melampaui batas linieritas eksotologis pengetahuan keislaman, yang biasa di sebut dengan ‘ilm al jaliy oleh pengkaji pemikiran lbn al-qayyim al-jauziyyah.

    Hal ini cukup bisa di maklumi, mengingat tingkat eksotologis intelektual pesantren, selain menekankan sisi faktual ontropogesis pengetahuanya, juga sedikit banyak menyisipkan sisi efisetorisitas intelektual. Dengan demikian dalam tradisi pesantren, orang yang pandai agama tidak serta merta di sebut kiai atau ulama’, kalau ilmunya tidak jelas dari mana tendensi dan referensinya. Dan kalau di telusuri, hal ini ternyata  terpaut dengan psinsip pengajaran pesantren, bahwa “man la syaikha lahu, fa syakhuhu as-syaithanu”, meskipun ada buku.           Mungkin hal ini yang di sebut dengan primodialisme pesantran: tetapi yang jelas keberadaan jaringan intelektual sangat menentukan penerimaan dan pengakuan massa terhadap seorang ulama’ atau kiai. Hal ini di sebabkan penerimaan massa terhadap ajaran kiai bukan hanya di landasi prinsip prinsip otentisitas, melainkan juga -yang sebenarnya lebih penting- adalah orisinilitas pengetahuan yang di ajarkan. Biasanya tanpa di verbalkan sekalipun, memang sudah ada semacam keharusan penjelasan dari kiai dalam tradisi pesantren, misalnya kiai yang bersangkutan belajar kepada siapa, guna bisa di pastikan bahwa ajaran yang di berikan memang benar-benar bermuara kepada si ‘’empunya’’ otoritas agama. Begitupun tanpa harus di minta, kiai biasanya juga menjelaskan ia pernah berguru dengan siapa dan belajar apa kepadanya.

    Untuk mempertahankan tradisi ini, dalam discourse kekinian dan ke’ulamaan juga telah di pasang “pagar-pagar pengamanan”, berupa rumus seseorang bisa di katakan ‘alim. Yaitu karena memang belajar dan mempunyai guru yang biasa di sibut oleh pengkaji pemikiran al-ghazali dengan al-ilmu bi al-ta’allum. Atau seseorang bisa alim karena ladunni, atau kepandaian yang langsung di anugerahkan tuhan kepada orang-orang terpilih, yang dalam bahasa pengkaji al-ghazali biasa di sebut dengan al-ilmu bi al-taqarrub. Yaitu ilmu yang di peroleh sebagai spiritual impact. Kepandaian yang ke dua ini biasanya di miliki oleh keturunan kiai atau santri yang biasa menjalani laku spiritual exercise atau yang biasa di sebut tirakatan. Biasanya keturunan kiai yang mempunyai keahlian ini bisa di lihat dari perilaku aneh dan cenderung mbedik di masa mudanya, tapi berubah total dengan menjadi alim di masa dewasanya.

  Hingga kini, bisa di katakan belum ada yang dapat membuktikan secara empiris rahasia proses kepandaian orang orang khass yang mempunyai kelebihan ilmu ladunni tersebut. Namun yang pasti ajaran yang di bawakanya di anggap otentik layaknya kiai yang memiliki jaringan intelektual. Walhasil, mereka bisa di terima di lingkungan pesantren dan masuk ke dalam susunan pemyambung jaringan intelektual, karena memang kepandaian seperti ini biasanya hanya di miliki oleh keturunan kiai, atau orang orang majdzub, yang sudah barang tentu mempunyai jaringan intelektual.  

  Secara umum, Genealogi intelektualisme pesantren memang dapat di ketahui secara pasti. Dan jika ada sebagian kecil kiai yang tidak di ketahui pasti genealogi intelektualnya, mereka adalah golongan kiai yang memiliki ilmu ladunni. Dengan demikian, presepsi yang menyebutkan tradisi intelektualisme pesantren sangat memperhatikan aspek sanad, jaringan dan silsilah kelimuan memang benar adanya, laula al-isnadu laqala man sya’a, ma sya’a.

 Titik tekan inilah yang sekaligus menjadikan studi tentang intelektualisme pesantren menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Hal ini di sebabkan, meskipun akar-akar tradisi intelektualisme pesantren relatif sama dan  tradisional, namun ekspresi yang di tampilkan oleh tokoh pesantren ternyata sangat beragam, sehingga melibatkan banyak elemen dan variabel tertentu. Di  dunia pesantren terdapat misalnya, syekh siti jenar, hamzah fansuri, syamsuddin al sumaterani dan abd al hamid abulug yang bisa di bilang secara ideologi berseberangan dengan walisongo, nuruddin al raniri, maupun muhammad arsyad al banjari dan sebagainya. Di mana masing masing kubu mempunyai jaringan tesendiri. Inilah yang menyebabkan pelacakan jaringan intelektualisme pesantren menjadi tidak gampang.

  Kesulitan itu kembali bertambah di karenakan kajian intelektualisme pesantren tergolong bidang kajian yang terlantar. Mungkin karena sudah terlanjur penyitraan pesantren sebagai komunitas tradisional, sehingga kalaupun ada penelitian tokoh tokoh pesantren, hal itu hanya hanya terbatas pada sudut pandang kapabilitas mereka berkontestasi di panggung perpolitikan dan kekuasaan. Ini dapat di buktikan lebih banyaknya buku dan karya-karya tentang tokoh pesantren dalam pergulatan politik dan kekuasaan dari pada karya yang mengulas tentang jaringan intelektualisme pesantren.

  Padahal kalau di kaji secara mendalam jaringan intelektualisme pesantren sebetulnya sangat menarik. Bahkan tidak menutup kemungkinan pekerjaan ilmiah ini juga membalikkan penyitraan publik, kalau intelektualisme pesantren tidak sepenuhnya tradisional. Selain itu juga bisa menepis asumsi adanya kesenjangan intelektual muslim nusantra dengan dunia islam secara umum. Karena dalam sejarah intelektualisme pesantren, pernah berdiri sederet  tokoh sarungan, tapi intelektualitasnya sangat berkaliber taraf internasional dan menjadi guru besar di pusat islam, Haramain (makkah-madinah). Sebutlah Syeikh Nawawi Al Bantani, Syeikh Mahfudz Al Termasi, Syeikh Yasin Al Fadani dan lain sebagainya termasuk Murabbi Ruhina KH MA Sahal Mahfudz Al Hajaini.

    Mereka yang bisa di sebut sebagai bapak pesantren ini tidak hanya di akui kualitas intelektualnya di nusantara, namun juga di manca negara. Bahkan, terkhusus Syeikh Nawawi Al Bantani, namanya di abadikan sebagai salah satu dari dua tokoh indonesia bersama Soekarno, di dalam kamus al munjid yang ketokohan dan kepopuleranya setaraf dengan tokoh tokoh dunia.

  Syeikh Nawawi Al-Bantani memang sangat fenomenal ketokohanya. Konon, ia pernah di deportasi dari haramain karena bisa di bilang kecemburuan ulama setempat atas prestasi dan karir akademisnya sebagai pengajar di masjidil haram. Kepulanganya ke banten sempat membuat resah penguasa (imam) haramain saat itu, “Syeikh Aun Al-Rafiq” yang membawahi dan mempunyai otoritas dalam penunjukan pengajar dan imam di masjidil haram. Karena banyaknya desakan dan dari para pelajar di haramaian yang menghendaki agar syekh nawawi di perbolehkan kembali mengajar mereka. Akhirnya Syekh Nawawi di panggil kembali dengan persyaratan ia mampu menjawab pertanyaan “gampang-gampang susah” yang dirumuskan para ulama’ haramain yang tercantum dalam surat panggilan itu.

  Menurut cerita Syeikh Muslih Al-Maraqi, Murid Syeikh Yasin Al-Fadani dalam surat panggilan yang berisi satu halaman itu di sebutkan Syeikh Nawawi Al Bantani harus bisa menjawab pertanyaan seputar makna gramatikal dan leksikal dari kata “la-siyama”. Surat panggilan itu, oleh syeikh nawawi di balas dengan lima belas halaman. Hanya untuk menjabarkan secara tuntas tentang asal-usul kata, kedudukan i’rab, sekaligus makna dari kata “la-siyama” tersebut.

  Surat balasan itu kemudian di uji oleh banyak ulama haramain. Hasilnya mereka mengakui bahwa syeikh nawawi memang menguasai ilmu keislaman secara multidisipliner, sehingga hasil karyanya layak di sejajarkan dengan karya ulama’ timur tengah. Beliaupun di angkat kembali menjadi pengajar di masjidil haram dalam kuliah madzhab syafi’i. Semenjak peristiwa itu, kepopuleran syeikh nawawi semakin meroket. Praksis di eranya, Syeikh Nawawi Al-Bantani pernah merepresentasikan sebagai pioner madzhab syafi’i yang di segani ulama’ dunia.

  Syeikh Nawawi Al Bantani adalah contoh sekaligus bukti bahwa ulama islam pinggiran - Seperti Indonesia – sebetulnya tidak terlalu ketinggalan jauh secara intelektual dari pusat negara islam. Dari hal ini sebenarnya eksplorasi dan pengkajian intelektualisme pesantren menjadi penting sebenarnya, terlebih lagi jika memperhatikan penuturan Azyumardi Azra yang pernah menjelaskan ada sekapal kitab dan karya ulama’ madura yang terdampar di singapura. Kalau saja ulama’ madura saja mempunyai sekapal kitab, lantas bagaimana dengan ulama jawa, sumatera, kalimantan dan daerah lainya di nusantara ??

Giamana woyyy !!! J

__

Oleh lerespati Dari berbagai referensi buku dan video.

    

 

Rabu, 01 April 2020

Resolusi fiqih indonesia # 1

Resolusi fiqih indonesia # 1

 


Resolusi fiqih indonesia

 

Dalam tradisi islam, fiqh[1] memiliki peran sentral sebagai instrumen hukum untuk mengatur kehidupan seseorang dalam masyarakat muslim. Mereka memerlukan perangkat hukum yang karakternya sudah tidak lagi murni tekstual normatif (Al-Qur’an Atau Al-Hadits), akan tetapi sudah terstruktur menjadi sebuah pranata hukum aplikatif manusia (fiqh).

Dengan demikian, maka fiqh dikodifikasikan untuk mengelola secara operasional keseluruhan aktifitas manusia, mulai dari persoalan ritual keagamaan, sampai masalah-masalah profan, baik yang berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi maupun budaya atau yang lebih dekat dikenal Hablum Min Allah Wa Hablum Min An-Nās (hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia yang satu dengan manusia lainnya).

Banyak anggapan dari kaum pembaharu bahwa secara mayoritas, hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadits adalah didominasi oleh hukum-hukum kemanusiaan daripada hukum-hukum Ketuhanan. Dan bisa dibuktikan seberapa banyak dalil-dalil Al-Qur’an atau Al-Hadits yang menceritakan tentang hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya daripada dalil-dalil yang menjelaskan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Dari konsep ini, muncul satu pertanyaan “sejauh mana interaksi sosial[2] di masyarakat mempengaruhi konstruk Hukum Islam atau lebih dikenal dengan istilah “Fiqh.

Pada tahapan awal perkembangan fiqh, secara garis besar berasal dari fatwa-fatwa ulama’ besar yang sekaligus menjadi panutan umat, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya sekitar masalah-masalah praktis dalam ibadah, muamalah, akhwalus syahsiyah / munakahat dan jinayat yang semuanya belum tersusun secara sistematis, dan penyusunannya baru berlangsung kemudian setelah adanya pengkodifikasian pada masa Dinasty Abbasiyah pada periode ke 2 dan 3 Hijriyah yang dikenal dengan “‘Ashru At-Tadwīn”.[3] Masalah tersebut dapat diamati pada kitab-kitab karya masing-masing imam madzhab yang empat, di antaranya kitab Imam Abu Hanifah (Nu’man Bin Tsabit, 80 – 150 H) yang berjudul Al-Fiqh Al-Akbar, Al-Mudawwanah Al-Kubro dan Al-Muwattho oleh Imam Malik Bin Anas (93 – 179 H), kitab-kitab Al-Um karya Imam Asy-Syafi’i (150 - 204 H) dan hasil ijtihadnya Imam Ahmad Bin Hambal (164 – 241H) yaitu Al-Māsail.[4]

Meskipun fiqh merupakan “produk rasional[5] namun fiqh dalam Islam tidak semata-mata dari hasil kekuatan penalaran (Laisa Nitaj Al-Aqli Al-Bahti) dan tidak pula sekedar kreativitas nalar murni (Wa La Huma Ibda’ Al-Fikr Al-Mahd), akan tetapi selalu menjaga komitmennya dengan sumber-sumbernya yang pokok yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena keduanya merupakan referensi utama bagi masing-masing imam madzhab yang kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana mereka berada. Hal ini sesuai dengan suatu kaidah fiqh:

لا ينكر تغير الا حكام بتغير الا زمنة والا مكنة

“Tidak bisa dipungkiri berubahnya suatu status hukum adalah disebabkan dengan berubahnya situasi dan kondisi yang ada”.[6]

            Dengan berpandangan kepada kaidah ini, seharusnya sebagai kaum pembaharu sangat tidak mungkin akan mengambil secara keseluruhan pendapat ulama’ klasik dan sebaliknya meremehkan atau meninggalkan pendapat-pendapat ulama’ kontemporer yang muncul pada saat ini. Karena pada dasarnya semua pendapat madzhab dalam penentuan hukumnya disesuaikan dengan zaman dan waktu ketika ia hidup pada masanya.

Madzhab hanafi atau hanafiyah yang didirikan oleh Nu’man Bin Tsabit yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Hanifah.7 Pemikiran hukumnya cenderung menggunakan ijtihad bercorak rasional, karena ia hidup di Irak / kufah yang jauh dari Madinah sebagai pusat lahirnya hadis. Hidup kemasyarakatan disana telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (ar-ra’yu), Analogi (qiyas) dan Istihsan (qiyas khofī). Begitu juga karena latar belakangnya sebagai ahli ilmu kalam dan logika.8

Madzhab Maliki atau malikiyah yang didirikan oleh Imam Malik Bin Anas yang kehidupannya tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali keperluan ibadah haji. Pemikirannya hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cendrung tekstual dan banyak menggunakan tradisi (amalan-amalan) warga madinah serta Maslahah Al-Mursalah (kepentingan umum). Beliau juga dikenal sebagai ahli mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi.

Madzhab Syafi’i  atau Syafi’iyah yang didirikan oleh Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i. Hidupnya dilaluinya di Baghdad, Madinah dan terakhir di Mesir, oleh karena itu corak pemikirannya konvergensi atau pertemuan antara corak tradisionalis dan rasionalis. Selain berpegang teguh pada Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’, beliau berpegang pada Qiyas yang banyak menggunakan ijtihad dalam hukumnya. Salah satu yang menjadi dasar pemikiran Imam Syafi’i adalah berdasarkan kepada hadits Mu’adz Bin Jabal 9 ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman sebagai hakim di sana.


Baca kajian berikutnya 


part 2 IMPLIKASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PENERAPAN HUKUM ISLAM # 2

part 3 WAJAH FIQH DI INDONESIA # 3

part 4 RESOLUSI FIQH DI INDONESIA LAGI # 4

 

 

 

 



[1] Pembagian fiqh yang populer adalah: 1). Hukum yang berkaitan dengan penghambaan kepada Allah, hukum ini dinamakan Fiqh Ibadah, 2). Hukum yang berkaitan dengan  keluarga, seperti nikah, nasab, perceraian, dan lain sebagainya dinamakan hukum Ahwal Asy-Syahsiyah, dan termasuk di dalamnya pembahasan kafa’ah, 3). Hukum yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam perkara harta, hak dan penyelesaian urusan tersebut, hukum ini dinamakan Fiqh Muamalah, 4). Hukum yang berkaitan dengan otoritas kehakiman, dinamakan Fiqh Al-Ahkam Al-Sulthoniyah, 5). Hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kriminal, dinamakan Fiqh Jinayat, 6). Hukum yang berkaitan dengan upaya penertiban hubungan antara pemerintah islam, dinamakan Fiqh Al-Huquq Al-Dauliyah, dan 7). Hukum yang berkaitan dengan akhlaq / etika, yang dinamakan Al-‘Adab. Musthofa Al-Zarqo’, Al-Madkhol Al-Fiqh Al-‘ām, (Beirut: Dār Al-Fikr, tt), h.55.

[2] Interaksi sosial diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan–hubungan antara orang perorang, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia (lihat, Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h.61.

[3] Suatu masa yang mengkristalkan ilmu fiqh dan terpisahnya dengan ilmu–ilmu yang lain sehingga menjadikan ilmu fiqh sebagai disiplin Ilmu tersendiri.

[4] Ibrahim Moch. Mahmud Hariri, “Al-Madkhol Ila Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Al-Qulliyah” (‘Iman: Dar Imar, tt), h. 28-29.

[5] Hukum fiqh yamg mereka kemukakan merupakan sebuah perjalanan panjang untuk mengetahui hukum tersebut dengan melalui naluri akal yang tidak terlepas dengan konsep ijtihad.

[6] Ibid, h. 115.